PENGUMUMAN
Nomor : /
P2K / 2015
Panitia Pelaksana Pemilihan Keuchiek
Gampong ............................... Kemukiman
......................................... Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten
Bireuen, berdasarkan Surat Keputusan Tuha Peut Gampong ..........................................
Nomor : 01 Tahun 2015 Tanggal ........................................ 2015,
mengumumkan kepada seluruh masyarakat sebagai berikut :
1. Terhitung
Mulai Tanggal ............................... akan dilaksanakan penjaringan
selama 14 (empat belas) hari Bakal Calon Keuchiek dengan persyaratan
sebagaimana ketentuan pasal 13 dan pasal 15 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,
Tentang Tata Cara dan Pemberhentian Keuchiek di Aceh. Bakal Calon Keuchiek
harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Warga
Negara Republik Indonesia;
b. Surat
Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan taat menjalankan Syari’at
Agamanya;
c. Mampu
membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
d. Taat,
tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia;
e. Berpendidikan/berpengetahuan/berpengalaman
paling rendah setingkat (SLTA)
bagi Gampong yang berada di sekitar Kabupaten/Kecamatan sekitarnya) dan bagi Gampong lainnya paling rendah Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
f. Berumur
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran Bakal
Calon;
g. Sehat
Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
h. Nyata-nyata
tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat Narkoba;
i. Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan
hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau
politik yang telah mendapatkan Amnesti/Rehabilitasi;
j. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum yang tetap;
k. Tidak
pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi,
l. Minum
Khamar dan berkhalwat;
m. Memahami
Adat Istiadat setempat;
n. Bagi
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, BUMD dan Karyawan berbadan hukum harus
melampirkan surat izin dari Pejabat yang berwenag;
o. Bagi
Perangkat Gampong yang akan mencalonkan diri menjadi Keuchiek maka harus
terlebih dahulu non aktif;
p. Terdaftar
sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling
singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
q. Memaparkan
rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
r. Bersedia
bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi
Keuchiek; dan
s. Bersedia
untuk tidak menduduki Jabatan Politik setelah terpilih menjadi Keuchiek.
2. Kepada
anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin a
s/d s diatas dapat mengajukan permohonan kepada Panitia P2K dengan melampirkan
berkas persyaratan sebagai berikut :
a. Permohonan
untuk menjadi Bakal Calon Keuchiek Gampong;
b. Surat
Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah
Republik Indonesia
c. Surat
Pernyataan sanggup menjalankan Syari’at Islambagi yang beragama Islam;
d. Surat
Keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang di keluarkan
oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
e. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh Kepala
Kepolisian Sektor;
f. Surat
Keterangan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat 3
(tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
g. Surat
Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
h. Daftar
Riwayat Hidup
i. Foto
Copy Ijazah yang dilegalisur baru oleh Pejabat yang berwenang;
j. Pas
Foto bewarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (empat) lembar dan ukuran 10 inci 1 satu)
lembar;
k. Surat
Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari Jabatan Politik apabila terpilih
menjadi Keuchiek;
l. Surat
Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan setelah
terpilih menjadi Keuchiek;
m. Surat
Izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil, Karyawan
BUMN dan Karyawan BUMD (Khusus bagi PNS Tenaga Guru dan Tenaga Medis tidak
dibenarkan mencalonkan diri); dan
n. Surat
Pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi Calon Keuchiek;
o. Khusus
bagi Keuchiek yang ingin mencalonkan diri keduakalinya wajib melampirkan
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
3. Berkas
permohonan dapat di sampaikan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan Kechiek
(P2K) di : .................................................
Gampong : .....................................
Pada jam :
............... s/d ................ Wib
Paling lambat hari :
.....................................
Tanggal : .....................................
2015
4. Demikian
untuk dimaklumi dan seperlunya.
|
Panitia
Pemilihan Keuchiek (P2K)
Ketua,
………………………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar