Selasa, 06 Januari 2015

PENGUMUMAN P2K TENTANG CALON


PENGUMUMAN
Nomor :          /  P2K  / 2015

Panitia Pelaksana Pemilihan Keuchiek Gampong ............................... Kemukiman ......................................... Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, berdasarkan Surat Keputusan Tuha Peut Gampong .......................................... Nomor : 01 Tahun 2015 Tanggal ........................................ 2015, mengumumkan kepada seluruh masyarakat sebagai berikut :

1.     Terhitung Mulai Tanggal ............................... akan dilaksanakan penjaringan selama 14 (empat belas) hari Bakal Calon Keuchiek dengan persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 13 dan pasal 15 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Tata Cara dan Pemberhentian Keuchiek di Aceh. Bakal Calon Keuchiek harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.     Warga Negara Republik Indonesia;
b.     Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan taat menjalankan Syari’at Agamanya;
c.     Mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;
d.     Taat, tunduk dan patuh pada Hukum Islam, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
e.     Berpendidikan/berpengetahuan/berpengalaman paling rendah setingkat (SLTA) bagi Gampong yang berada di sekitar Kabupaten/Kecamatan sekitarnya)  dan bagi Gampong lainnya paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dibuktikan dengan STTB;
f.      Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu penutupan pendaftaran Bakal Calon;
g.     Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
h.     Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatan dan tidak terlibat Narkoba;
i.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan Amnesti/Rehabilitasi;
j.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum  yang tetap;
k.     Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, berzina, berjudi,
l.       Minum Khamar dan berkhalwat;
m.   Memahami Adat Istiadat setempat;
n.     Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN, BUMD dan Karyawan berbadan hukum harus melampirkan surat izin dari Pejabat yang berwenag;
o.     Bagi Perangkat Gampong yang akan mencalonkan diri menjadi Keuchiek maka harus terlebih dahulu non aktif;
p.     Terdaftar sebagai warga Gampong dan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
q.     Memaparkan rencana program kerja dihadapan masyarakat secara terbuka;
r.      Bersedia bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Keuchiek; dan
s.      Bersedia untuk tidak menduduki Jabatan Politik setelah terpilih menjadi Keuchiek.

2.     Kepada anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin a s/d s diatas dapat mengajukan permohonan kepada Panitia P2K dengan melampirkan berkas persyaratan sebagai berikut :
a.     Permohonan untuk menjadi Bakal Calon Keuchiek Gampong;
b.     Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
c.     Surat Pernyataan sanggup menjalankan Syari’at Islambagi yang beragama Islam;
d.     Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan;
e.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRI yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor;
f.      Surat Keterangan bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g.     Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah;
h.     Daftar Riwayat Hidup
i.       Foto Copy Ijazah yang dilegalisur baru oleh Pejabat yang berwenang;
j.      Pas Foto bewarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (empat) lembar dan ukuran 10 inci 1 satu) lembar;
k.     Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari Jabatan Politik apabila terpilih menjadi Keuchiek;
l.       Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Gampong yang bersangkutan setelah terpilih menjadi Keuchiek;
m.   Surat Izin tertulis dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil, Karyawan BUMN dan Karyawan BUMD (Khusus bagi PNS Tenaga Guru dan Tenaga Medis tidak dibenarkan mencalonkan diri); dan
n.     Surat Pernyataan tidak mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi Calon Keuchiek;
o.     Khusus bagi Keuchiek yang ingin mencalonkan diri keduakalinya wajib melampirkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

3.     Berkas permohonan dapat di sampaikan kepada Sekretariat Panitia Pemilihan Kechiek (P2K) di : .................................................

Gampong                        : .....................................
Pada jam                        : ............... s/d ................ Wib
Paling lambat hari         : .....................................
Tanggal                           : ..................................... 2015

4.     Demikian untuk dimaklumi dan seperlunya.

Mengetahui :
Tuha Peut Gampong ........................................
Peutuha,


...........................................
 
…………………………., ……………………… 2015
Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K)
Ketua,



………………………………………

Tidak ada komentar: