KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK (P2K)
GAMPONG
KUBU KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
|
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
NOMOR : 02 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
GAMPONG KUBU KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2013
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK GAMPONG,
Menimbang :
|
a.
bahwa untuk kelancaran dan adanya
tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada pelaksanaan
pemilihan Keuchiek Gampong Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun 2013, dipandang perlu membentuk Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
|
||
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
5.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
12.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchiek di Aceh;
13.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pemerintahan Gampong;
14.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2013;
15.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25
Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Bireuen Tahun Anggaran 2013;
16.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26
Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APKB) Bireuen Tahun Anggaran 2013.
|
||
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan :
|
|
||
KESATU :
|
Membentuk Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara pada
Pemilihan Keuchiek Gampong Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun 2013 yang selanjutnya disebut ”KPPS”,
dengan susunan personalia sebagaimana namanya tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
|
||
KEDUA :
|
KPPS mempunyai
tugas:
a.
menyediakan bilik suara, kotak suara,
surat suara, daftar hadir, papan tulis, pengeras suara, formulis berita acara
perhitungan suara dan alat-alat tulis;
b.
menyediakan surat suara sebanyak
jumlah pemilih yang terdaftar dan tambahan 2 persen;
c.
memperlihatkan kotak suara kosong,
mengunci dan menyegel dengan berstempel P2K;
d.
memeriksa undangan dari peserta
pemilih dan memanggil sesuai urutan;
e.
memprioritaskan pemilih yang sakit,
cacat, lansia dan ibu hamil dengan membantunya;
f.
menyerahkan kartu suara kepada setiap
peserta pemilih;
g.
memeriksa surat suara yang rusak dan
menggantinya dengan yang baru;
h.
melaksanakan perhitungan suara dengan
disaksikan oleh para saksi dari masing-masing calon Keuchiek;
i.
membuat berita acara hasil pemungutan
dan penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS serta
para saksi dari masing-masing calon dan melaporkan kepada P2K;
j.
setelah penghitungan suara selesai,
KPPS menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara pemilihan;
k.
menyerahkan berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada P2K dan saksi-saksi yang hadir;
dan
l.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan kelancaran Penyelenggaraan Pemungutan Suara.
|
||
KETIGA :
|
Dalam melaksanakan tugasnya KPPS
bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Keuchiek.
|
||
KEEMPAT :
|
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen dan/atau
APBGampong atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
|
||
KELIMA :
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan dan berakhir setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara diserahkan kepada Panitia Pemilihan Keuchiek,
dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini
akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
|
||
|
Ditetapkan di : Kubu
pada tanggal : 2
Desember 2013
|
||
|
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
AHMAD ROSMAWAN, S. Pd
|
||
|
|
||
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
NOMOR : ............................ 2015
TANGGAL : ............................ 2015
SUSUNAN PERSONALIA
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
GAMPONG ............................ KEMUKIMAN ............................
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN 2015
NO |
NAMA |
JABATAN |
KEDUDUKANDALAM PANITIA |
KET |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
|
Unsur Masyarakat Gampong
|
Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota/Linmas
Anggota/Linmas
|
|
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
KETUA,
.................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar