Selasa, 06 Januari 2015

SK KPPS




PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK (P2K)

GAMPONG KUBU  KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG


 KEPUTUSAN  PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK

NOMOR : 02 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

GAMPONG KUBU KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2013

PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK GAMPONG,

Menimbang  :
a.    bahwa untuk kelancaran dan adanya tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada pelaksanaan pemilihan Keuchiek Gampong Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun 2013, dipandang perlu membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dimaksud;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu  Keputusan.

Mengingat      :
1.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  Tentang Pemerintahan Aceh;
5.     Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;


10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchiek di Aceh;
13. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;
14. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013;
15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013;
16.     Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APKB) Bireuen Tahun Anggaran 2013.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KESATU      :
Membentuk Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara pada Pemilihan Keuchiek Gampong Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun 2013 yang selanjutnya disebut ”KPPS”, dengan susunan personalia sebagaimana namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA        :










KPPS  mempunyai tugas:
a.    menyediakan bilik suara, kotak suara, surat suara, daftar hadir, papan tulis, pengeras suara, formulis berita acara perhitungan suara dan alat-alat tulis;
b.   menyediakan surat suara sebanyak jumlah pemilih yang terdaftar dan tambahan 2 persen;
c.    memperlihatkan kotak suara kosong, mengunci dan menyegel dengan berstempel P2K;
d.   memeriksa undangan dari peserta pemilih dan memanggil sesuai urutan;
e.    memprioritaskan pemilih yang sakit, cacat, lansia dan ibu hamil dengan membantunya;






f.     menyerahkan kartu suara kepada setiap peserta pemilih;
g.    memeriksa surat suara yang rusak dan menggantinya dengan yang baru;
h.   melaksanakan perhitungan suara dengan disaksikan oleh para saksi dari masing-masing calon Keuchiek;
i.     membuat berita acara hasil pemungutan dan penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS serta para saksi dari masing-masing calon dan melaporkan kepada P2K;
j.     setelah penghitungan suara selesai, KPPS menyusun, menandatangani dan membacakan berita acara pemilihan;
k.   menyerahkan berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada P2K dan saksi-saksi yang hadir; dan
l.     melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan kelancaran Penyelenggaraan Pemungutan Suara.

KETIGA        :
Dalam melaksanakan tugasnya KPPS bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Keuchiek.

KEEMPAT    :
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen dan/atau APBGampong atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

KELIMA      :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara  diserahkan kepada Panitia Pemilihan Keuchiek, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Kubu

pada tanggal  : 2 Desember 2013


KETUA PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK



AHMAD ROSMAWAN, S. Pd












 









                            

     LAMPIRAN   :  KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK

                                                          NOMOR     : ............................ 2015

                                                           TANGGAL  : ............................ 2015




SUSUNAN PERSONALIA

KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

GAMPONG ............................ KEMUKIMAN ............................

KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

KABUPATEN BIREUEN

TAHUN 2015



NO

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN

DALAM PANITIA

KET


1.

2.


3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.


Unsur Masyarakat Gampong

Ketua

Sekretaris

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota/Linmas

Anggota/Linmas













PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
KETUA,




.................................



















Tidak ada komentar: