Selasa, 06 Januari 2015

Tupoksi Kepala Seksi Tata Pemerintahan

 
PERATURAN BUPATI BIREUEN
 NOMOR 27 TAHUN 2012

TENTANG

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN
KECAMATAN DALAM KABUPATEN BIREUEN

Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Pasal 8

Fungsi :
1)     Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pengelolaan Urusan Pemerintahan Umum, Mukim dan Gampong, kependudukan, catatan sipil dan pertanahan.
2)     Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.  Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan gampong;
b.     Membina penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c.     Memproses administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek Gampong;
d.     Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek Gampong;
e.  Mempersiapkan administrasi usulan pengangkatan aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f.      Mendata, membuat laporan kependudukan;
g.     Memeriksa kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h.    Merekomendasikan surat mandah dan pindah;
i.      Menyiapkan data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan lainnya;
j.       Membuat peta wilayah, mukim dan gampong;
k.     Memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l.      Memfasilitasi pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m.   Mengelola kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah lainnya;
n.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.




Tugas Poko :
1)     Seksi Tata Pemerintahan dipimpinan oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan dibidang pemerintahan umum Mukim dan Gampong yang mencakup batas Gampong, pertanahan (agraria), administrasi kependudukan, administrasi Gampong serta penyusunan RAPB Gampong.
2)     Rincian tugas jabatan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Meliputi :
1)       Membuat rencana kerja berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk pedoman pelaksanaan tugas;
2)       Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya;
3)       Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
4)       Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pekerja bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran dan hambatan yang terjadi;
5)    Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan kinerja dan kaderisasi;
6)       Mengkoordinir kegiatan penyusunan program dan petunjuk teknis pemerintahan umum di lingkungan Kecamatan berdasarkan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
7)       Mengelola kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Gampong sesuai dengan ketentuan untuk pencapaian sasaran yang telah ditetapkan;
8)       Mengkoordinir kegiatan pengadministrasian kependudukan di wilayah Kecamatan melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perolehan data yang akurat;
9)       Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan organisasi lain sesuai bidang tugasnya untuk singkronisasi pelaksaan kegiatan;
10)  Mengkoordinir kegiatan pemantauan sesuai dengan jadwal untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya;
11)  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan program selanjutnya; dan
12)  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai intruksi atasan.

Matanggglumpangdua, 2 Januari 2014
Penyusun,

T. t. d

SARYATI, S. Sos
Kasie Tata Pemerintahan


Tidak ada komentar: