PERATURAN BUPATI BIREUEN
NOMOR
27 TAHUN 2012
TENTANG
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA URAIAN TUGAS
JABATAN STRUKTURAL DILINGKUNGAN
KECAMATAN DALAM KABUPATEN BIREUEN
Kepala
Seksi Tata Pemerintahan
Pasal
8
Fungsi :
1)
Seksi Tata Pemerintahan
mempunyai tugas melakukan pengelolaan Urusan Pemerintahan Umum, Mukim dan
Gampong, kependudukan, catatan sipil dan pertanahan.
2)
Untuk menyelenggarakan tugas
pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Seksi Tata Pemerintahan mempunyai
fungsi :
a. Mempersiapkan
bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Mukim
dan gampong;
b.
Membina penyelenggaraan
Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c.
Memproses administrasi
pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek Gampong;
d.
Mengkoordinir pelaksanaan
pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek Gampong;
e. Mempersiapkan
administrasi usulan pengangkatan aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f.
Mendata, membuat laporan
kependudukan;
g.
Memeriksa kelengkapan
administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h.
Merekomendasikan surat
mandah dan pindah;
i.
Menyiapkan data kependudukan
pembuatan KTP, KK dan keperluan lainnya;
j.
Membuat peta wilayah, mukim
dan gampong;
k.
Memfasilitasi penyelesaian
batas wilayah, mukim dan gampong;
l.
Memfasilitasi pembebasan
tanah untuk kepentingan umum;
m.
Mengelola kekayaan pemda,
tanah wakaf serta penggunaan tanah lainnya;
n.
Melaksanakan tugas lainnya
yang diberikan atasan.
Tugas Poko :
1) Seksi Tata Pemerintahan dipimpinan oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan dibidang
pemerintahan umum Mukim dan Gampong yang mencakup batas Gampong, pertanahan (agraria), administrasi kependudukan, administrasi Gampong serta penyusunan RAPB Gampong.
2) Rincian tugas jabatan Kepala Seksi Tata Pemerintahan Meliputi :
1) Membuat rencana kerja berdasarkan Peraturan
Perundang-Undangan untuk pedoman pelaksanaan tugas;
2) Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang
masing-masing agar memahami tugasnya;
3) Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan
pembagian tugas agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar;
4) Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pekerja
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk
mengetahui kelancaran dan hambatan yang terjadi;
5) Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya
peningkatan kinerja dan kaderisasi;
6) Mengkoordinir kegiatan penyusunan program dan
petunjuk teknis pemerintahan umum di lingkungan Kecamatan berdasarkan ketentuan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
7) Mengelola kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan
dan Pembinaan Gampong sesuai dengan ketentuan untuk pencapaian sasaran yang
telah ditetapkan;
8) Mengkoordinir kegiatan pengadministrasian
kependudukan di wilayah Kecamatan melalui kegiatan pengumpulan dan pengolahan
data dalam rangka perolehan data yang akurat;
9) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
dan organisasi lain sesuai bidang tugasnya untuk singkronisasi pelaksaan
kegiatan;
10) Mengkoordinir
kegiatan pemantauan sesuai dengan jadwal untuk mengetahui hambatan yang terjadi
dan mencari alternatif pemecahannya;
11) Membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan untuk penyusunan
program selanjutnya; dan
12) Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya sesuai intruksi atasan.
Matanggglumpangdua,
2 Januari 2014
Penyusun,
T. t. d
SARYATI, S. Sos
Kasie Tata
Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar