PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
PANITIA PEMILIHAN
KEUCHIEK
GAMPONG LUENG DANEUN
KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
SURAT KEPUTUSAN
PANITIA
PEMILIHAN KEUCHIEK
NOMOR : / SK-PCK / 2015
TENTANG
PENETAPAN CALON KEUCHIEK
GAMPONG LUENG DANEUN
MENIMBANG / MENGINGAT DAN
MEMUTUSKAN :
PERTAMA : Dasar
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) Gampong Lueng Daneun, tentang pengumuman
Pendaftaran Bakal Calon Keuchiek Gampong diumumkan terhitung mulai tanggal 5
s/d 18 Desember 2015, penerimaan Calon Keuchiek yang
dibuka untuk umum berdasarkan Pengumuman (P2K) dinyatakan
ditutup.
KEDUA : Berdasarkan hasil
penelitian Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K)
Gampong Lueng Daneun terhadap
persyaratan administrasi Calon Keuchiek sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor
4 Tahun 2009 Pasal 18, maka Calon Keuchiek yang dinyatakan memenuhi syarat dan
berhak dipilih dalam Pemilihan Keuchiek Gampong Lueng Daneun sebanyak 2 (dua) orang
dengan nomor urutan sebagai
berikut:
No
|
N a m a
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
Pendidikan
|
Pekerjaan
|
Ket.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
KETIGA : Calon
Keuchiek yang tersebut namanya pada point 2 (dua) diatas tidak dibenarkan mengundurkan diri dari Calon Keuchiek
sebelum proses pemilihan Keuchiek selesai.
Nama-nama Calon Keuchiek sebagaimana tersebut
diatas kami umumkan kepada masyarakat untuk :
a.
Diumumkan
kepada masyarakat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
b.
Menetapkan
jadwal dan tempat pelaksaan pemungutan suara.
c.
Memberitaukan
jadwal dan tempat pemilihan kepada masyarakat, Calon Keuchiek, Panitia Pengawas
Kecamatan dan Panitia Pembina di Kabupaten.
Demikian untuk dilaksanakan
dan seperlunya.
Ditetapkan di : Lueng
Daneun
Pada Tanggal : 19 Desember 2015
Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K)
Ketua,
HAFRIZAL
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
PANITIA PEMILIHAN
KEUCHIEK
GAMPONG LUENG DANEUN
KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
Lueng Daneun, 19 Desember 2015
Nomor : 141 / / 20 / SK /
2015 Yang
Terhormat,
Lampiran : 1 (satu) Berkas Bapak
Camat Peusangan Siblah Krueng
Perihal : Pengiriman
Nama-Nama Calon Keuchiek C/q. Kasie
Tata
Pemerintahan Mukim dan
Gampong
Lueng Daneun
Kecamatan Gampong
Kec. Peusangan Siblah Krueng
Peusangan Siblah Krueng,........................ di
-
T e m p a t.
1. Dasar Surat Keputusan Panitia Pemilihan Keuchiek
(P2K) Gampong Lueng Daneun tentang pengumuman Pendaftaran Calon Keuchiek
Gampong diumumkan terhitung mulai tanggal Lima
s/d Delapan Belas Bulan Desember Tahun 2015, penerimaan Calon Keuchiek
yang dibuka untuk umum berdasarkan Pengumuman P2K dinyatakan ditutup.
2. Berdasarkan hasil penelitian Panitia Pemilihan
Keuchiek (P2K) Gampong Lueng Daneun terhadap persyaratan administrasi Calon Keuchiek
sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 18, maka calon Keuchiek
yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dipilih dalam Pemilihan Keuchiek Gampong
Lueng Daneun sebanyak 3 ( tiga )
orang dengan nomor urutan sebagai berikut:
No
|
N a m a
|
Tempat/Tgl. Lahir
|
Pendidikan
|
Pekerjaan
|
Ket.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
|||||
2
|
|||||
3
|
3. Demikian untuk dimaklumi dan menjadi bahan
pertimbangan seperlunya.
Ditetapkan di : Lueng
Daneun
Pada Tanggal : 19 Desember 2015
Panitia Pemilihan Keuchiek
Ketua,
H A F R I Z A L
Tidak ada komentar:
Posting Komentar