Selasa, 06 Januari 2015

SK P2K Tentang Penetapan Calon Keuchiek



 
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
GAMPONG LUENG DANEUN
KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
 


SURAT KEPUTUSAN
 PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
NOMOR :      / SK-PCK / 2015


TENTANG

PENETAPAN CALON KEUCHIEK
GAMPONG LUENG DANEUN


MENIMBANG / MENGINGAT DAN

MEMUTUSKAN      :

PERTAMA     :   Dasar Surat Keputusan Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) Gampong Lueng Daneun, tentang    pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Keuchiek Gampong diumumkan terhitung mulai     tanggal 5 s/d 18 Desember 2015,  penerimaan Calon Keuchiek  yang  dibuka  untuk umum    berdasarkan Pengumuman (P2K) dinyatakan ditutup.

KEDUA         :    Berdasarkan  hasil  penelitian  Panitia  Pemilihan Keuchiek  (P2K)  Gampong  Lueng Daneun terhadap persyaratan administrasi Calon Keuchiek sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 18, maka Calon Keuchiek yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dipilih dalam Pemilihan Keuchiek Gampong Lueng Daneun sebanyak 2 (dua) orang 
                            dengan nomor urutan sebagai berikut:

No
N a m a
Tempat/Tgl. Lahir
Pendidikan
Pekerjaan
Ket.
1
2
3
4
5
6
1





2





3






KETIGA         :    Calon Keuchiek yang tersebut namanya pada point 2 (dua) diatas tidak dibenarkan     mengundurkan diri dari Calon Keuchiek sebelum proses pemilihan Keuchiek selesai.

Nama-nama Calon Keuchiek sebagaimana tersebut diatas kami umumkan kepada masyarakat untuk :
       
a.         Diumumkan kepada masyarakat 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

b.          Menetapkan jadwal dan tempat pelaksaan pemungutan suara.

c.         Memberitaukan jadwal dan tempat pemilihan kepada masyarakat, Calon Keuchiek, Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pembina di Kabupaten.

Demikian untuk dilaksanakan dan seperlunya.

Ditetapkan di  : Lueng Daneun
Pada Tanggal  : 19 Desember 2015

Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K)
Ketua,



HAFRIZAL


PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
GAMPONG LUENG DANEUN
KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
 




Lueng Daneun, 19 Desember 2015

Nomor             : 141 /      / 20   / SK / 2015                                         Yang Terhormat,
Lampiran         : 1 (satu) Berkas                                                          Bapak Camat Peusangan Siblah  Krueng
Perihal             : Pengiriman Nama-Nama Calon Keuchiek        C/q. Kasie  Tata   Pemerintahan  Mukim  dan
                          Gampong   Lueng   Daneun    Kecamatan                Gampong Kec. Peusangan Siblah Krueng
                          Peusangan Siblah Krueng,........................                di -
                                                                                                                        T e m p a t.



1.    Dasar Surat Keputusan Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) Gampong Lueng Daneun tentang pengumuman Pendaftaran Calon Keuchiek Gampong diumumkan terhitung mulai tanggal Lima s/d Delapan Belas Bulan Desember Tahun 2015, penerimaan Calon Keuchiek yang dibuka untuk umum berdasarkan Pengumuman P2K dinyatakan ditutup.

2.      Berdasarkan hasil penelitian Panitia Pemilihan Keuchiek (P2K) Gampong Lueng Daneun terhadap persyaratan administrasi Calon Keuchiek sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 18, maka calon Keuchiek yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dipilih dalam Pemilihan Keuchiek Gampong Lueng Daneun sebanyak 3 ( tiga ) orang dengan nomor urutan sebagai berikut:

No
N a m a
Tempat/Tgl. Lahir
Pendidikan
Pekerjaan
Ket.
1
2
3
4
5
6
1





2





3






3.      Demikian untuk dimaklumi dan menjadi bahan pertimbangan seperlunya.

Ditetapkan di  : Lueng Daneun
Pada Tanggal  : 19 Desember 2015

        Panitia Pemilihan Keuchiek
        Ketua,



        H A F R I Z A L








Tidak ada komentar: