BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan bagian wilayah dari Kabupaten
Bireuen dan terletak di bagian selatan Kabupaten Bireuen. Dengan luas wilayah 7.662
Km, dengan jumlah penduduk 12.012 jiwa, laki-laki 5.382 jiwa dan perempuan
5.908 jiwa, mempunyai posisi strategis pada jakur lintas ekonomi selatan antara
Kabuapaten Bireuen dan Kabupaten Benermeriah yang dilewati jalur selatan –
selatan.
Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah
Utara : Kec. Kuta Blang
- Sebelah
Selatan : Kabupaten Bener Meriah
- Sebelah
Barat : Kec.Peusangan dan Kec.
Peusangan Selatan
- Sebelah
Timur : Kec. Gandapura, Kec. Makmur
dan Kec. Sawang
Secara yuridis wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang merupakan
pemekaran dari wilayah Kecamatan Peusangan Induk. Wilayah dalam Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng terbagi dalam 21 (dua puluh satu) Gampong di bawahi 3
(tiga) Kemukiman yaitu :
1.
Kemukiman Tgk Chik Krueng Meuh
2.
Kemukiman Siblah Krueng
3.
Kemukiman Simpang Baro
Adapun desa-desa dalam kecamatan Peusangan Siblah Krueng meliputi :
1. Pante Karya 8.
Alue Kupula 15.
Pante Baro Kumbang
2. Alue Glumpang 9. Alue Krueb 16. Pante Baro Bk.
Panyang
3. Buket Sudan 10. Rambong Payong 17. Kubu
4. Cot Saleut 11. Lueng Daneun 18. Teupin Raya
5. Paloh Mampreh 12. Cot Aneuk Bate 19. Awe Geutah
6. Alue Iet 13. Kubu Karya 20. Awe Geutah Paya
7. Blang Cirih 14. Pante Baro Glesiblah 21. Dayah Baroe
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah wilayah kerja Camat sebagai
perangkat Daerah. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum, Camat
adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati. Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Bupati. Melalui Sekretaris Daerah dan wajib meneraapkan koordinasi, integrasi
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Kecamatan walaupun Camat
satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai dengan tugas pokok
masing-masing.
B.
Landasan Hukum
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Biruene dan Kabupaten Simeulue sebagaiman telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(Nomor 3963);
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pecerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104);
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
|
8
|
Peraturan Pemerintah Bupati Kabupaten Bireuen Nomor 842.A Tahun
2001tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen Tahun
2007 - 2012.
|
C.
Tujuan dan Sasaran
Penulisan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Adapun
maksud dan tujuan dari penulisan / penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP) Kantor Camat
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2013 adalah :
5.
Sebagai media dalam upaya
menyelenggarakan dan untuk memenuhi tiga pilar
utama
yaitu akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi melalui penerapan Sistem
Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
D.
Susunan Organisasi
Selanjutnya dapat dilihat Sususnan Kepegawaian Kantor
Camat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,
Jumlah
personil Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang menduduki Jabatan
Struktural adalah sebagai berikut :
a.
Kondisi Kepegawaian berdasarkan
Jabatan :
1.
Camat / Eselon III A :
1 orang
2.
Sekcam, Eselon III/b :
1 orang
3.
Kepala Seksi, Eselon IV/a :
5 orang
4.
Kepala Sub Bagian / Eselon IV A : 1 orang
5.
Staf Pelaksana :
27 orang
b.
Kondisi Kepegawaian berdasarkan
Pangkat dan Golongan :
1.
Golongan IV : 1
orang
2.
Golongan III : 13 orang
3.
Golongan II : 5
orang
c.
Kondisi Kepegawaian berdasarkan
Tingkat Pendidikan :
1.
Sarjana / S 1 : 5
orang
2.
Diploma : 2
orang
3.
SLTA/sederajat :
12 orang
Sedangkan
perlengkapan atau sarana dan prasarana Kantor Camat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang
terletak di Jl. Raya Wonoasri No. 40 Wonoasri Kabupaten Bireuen adalah sebagai
berikut :
1.
Camat, Eselon III/a Pembina Tk.I (IV/b) : 1 Orang
2.
Pembina (IV/a) : 1 Orang
3.
Penata Tk. I (III/d) : 3 Orang
4.
Penata Muda Tk.I (III/b) : 1 Orang
5.
Penata Muda (III/a) :
3 Orang
6.
Pengatur Tk. I (II/d) :
8 Orang
7.
Pengatur (II/c) :
2 Orang
8.
Pengatur Muda Tk.I (II/b) :
2 Orang
9.
Pengatur Muda ( II/a ) :
10 Orang
10. Juru Muda (I/d) : 2 Orang
Tingkat pendidikan pegawai Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
:
1.
SLTP : 2
Orang
2.
SLTA :
21 Orang
3.
D III : 1
Orang
4.
D IV / S I : 8
Orang
Jumlah personil Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang menduduki
Jabatan
Struktural adalah :
(1)
Kantor Camat:
a.
Sekretariat;
-
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-
Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
b.
Seksi Tata Pemerintahan;
c.
Seksi Pemberdayan Masyarakat Gampong;
d.
Seksi Ketertiban Umum;
e.
Seksi Perizinan;
f.
Seksi Keistimewaan Aceh;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional;
(2)
Kecamatan di pimpin oleh seorang Camat
(3)
Camat dalam menjalankan tugasnya di bantu oleh 1 (satu) sekretaris dan 5
(lima) Seksi.
E.
Tugas Pokok,
Fungsi dan Kewenangan SKPK
1. Camat
(1)
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan kemasyarakatan
dalam wilayah.
(2)
Uraian tugas di maksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a)
Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan
pemerintahan gampong.
b)
Pembinaan ketentraman umum dan tentraman wilayah
c)
Pembinaan keagrariaan serta politik dalam negeri
d) Pembinaan
pembangunan masyarakat gampong, sarana dan prasarana, ekonomi dan lingkungan
hidup.
e)
Penyusunan rencana/program pembangunan administrasi
keuangan, kettanegaraan, rumah tangga, protokoler/kehumasan.
f)
Memimpin penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan
masyarakat serta koordinasi atas semua kegiatan instansi vertical di dinas
daerah.
g)
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat mempunyai fungsi :
a)
Pengkoordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah
umum, pemerintah daerah, keagamaa, pembangunan dan kemasyarakatan.
b)
Pembinaan pemerintahan mukim gampong
c)
Pengoordinasian, pembinaan ketentraman dan ketertiban
umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d)
Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan dan
kependudukan
e)
Penyelenggaraan dan pembinaan idiologi Negara, kesatuan
bangsa, perlindungan masyarakat dan demokrasi.
f)
Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi
masyarakat.
g)
Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
h)
Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di
tingkat kecamatan.
i)
Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan
dan rumah tangga.
j)
Pelaksanaan pelayanan masyarakat menjadi ruang lingkup
tugasnya/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Mukim dan Gampong.
k)
Penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh rapat dinas dengan tugas atau fungsinya.
2. Sekretariat
(1)
Sekretaris mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagai
tugas Camat dalam urusan Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan
perlengkapan ketatausahaan, serta urusan rumah tangga.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
a.
MembantuCamat dalam pelaksanaan pembinaan koordinasi
kedalam dan keluar di Bidang administrasi, pelayanan dan pembinaan umum kepada
public.
b.
Mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi umum/keuangan
dan kepegawaian.
c.
Pembinaankelangsungan pemerintahan gampong dan kerjasama
dengan instansi lainnya.
d.
Mengkoordinasi, membimbing mengarahkan kelancaran
tugas-tugas kasi/staf.
e.
Melaksnakantugas-tugas Camat apabila berhalangan dengan
ketentuan yang jelas berdasarkan Nota Dinas.
f.
Dan tugaslainnya yang diberikan oleh Camat.
g.
Membuat gaji berkala.
h.
Membuat DP-3 pegawai
i.
Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1)
Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan menghimpun
data, melakukan pengelolaan urusan kepegawaian menyangkut kenaikan pangkat,
mutasi pension dan peninjauan masa kerja pegawai dan urusan rumah tangga,
mempersiapkan penyelenggaraan rapat dinas dan perlengkapan kantor.
(2)
Untuk penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi
:
a.
Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
berdasarkan data rencana kerja tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan
sebagaimanan pedoman kerja.
b.
Membagi tugas kepada bawahan menurut jabatan, agar
pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan kepegawaian dapat diselesaikan dalam
tepat.
c.
Memberi petunjuk kepada bawahan tentang cara pelaksanaan
tugas berdasrkan petunjuk Pimpinan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas.
d.
Mendata seluruh inventaris kantor yang di masing-masing
ruang
e.
Melakukan legelisasi surat menyurat
f.
Melakukan koordinasi di masing-masing bagian dalam
melakukan pelaksanaan tugas.
g.
Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan petunjuk
dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.
h.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan
4. Sub Bagian Keuangan, Program dan
Pelaporan
(1)
Sub bagian keuangan, program dan pelaporan mempunyai tugas
menghimpun data dan menyiapkan bahan dan menyusun anggaran keuangan, melakukan
pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai, menyusun program
kegiatan dan menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengolahan
keuangan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
mempunyai fungsi :
a.
Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program dan
Pelaporan berdasarkan data rencana kerja tahun yang lalu dan tahun sedang
berjalan sebagai pedoman kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pelaksanaan kegiatan.
b.
Menyusun rencana anggaran pendapatan belanja rutin dan
pembanguan
c.
Mengkoordinasikan pelaksanaan, perencanaan, penerimaan,
penyiapan, pengeluaran, pertanggungjawan dan pembukuan keuangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
d.
Mengevaluasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan
serta anggaran subsidi.
e.
Mengajukan permintaan belanja pegawai dan belanja dinas.
f.
Membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
bidang tugasnya.
5. Seksi Tata Pemerintahan
(1)
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pengelolaan
urusan pemerintahan umum mukim dan gampong, kependudukan catatan sipil dan pertahanan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) kepala seksi tata pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan gampong;
b.
Membina penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c.
Memproses administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek
Gampong;
d.
Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek
Gampong;
e.
Mempersiapkan administrasi usulan pengangkatan aparatur
Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f.
Mendata, membuat laporan kependudukan;
g.
Memeriksa kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h.
Merekomendasikan surat mandah dan pindah;
i.
Menyiapkan data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan
lainnya;
j.
Membuat peta wilayah, mukim dan gampong;
k.
Memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l.
Memfasilitasi pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m.
Mengelola kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah
lainnya;
n.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.
6. Seksi Pemberdayaan
Masyarakat Gampong
(1)
Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai tugas
melakukan perencanaan fisik, pembinaan gampong, pembinaan tuha lapan,
penyuluhan program perekonomian produksi, distribusi serta pemberdayaaan
masyarakat.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai
fungsi :
a.
Mempersiapkan administrasi perencanaan fisik.
b.
Menyelenggarakan musrenbang tingkat kecamatan setiap tahun
c.
Menyelenggarakan koordinasi usulan program kecamatan
dengan bidang taerkait
d.
Membuat rekapitulasi usulan/program hasil musrenbang untuk
diusulkan ke kabupaten.
e.
Pembinaan gampong/tuha lapan
f.
Pembinaan usaha kerajinan rakyat
g.
Pembinaan administrasi pembangunan gampong yang bersumber
dari ADG dan swadaya masyarakat.
h.
Mempersiapkan bahan usulan rencana tahunan, usulan jangka
menengah dan jangka panjang.
i.
Melakukan monitoring dan evaluasi program bantuan
pembangunan gampong
j.
Melaksnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Camat.
7. Seksi Trantib Umum
(1)
Seksi Trantib Umum mempunyai tugas melakukan pembinaan
ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan,
ideologi negara, kesatuan bangsa dan demokrasi.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kelapa Seksi Trantib Umum mempunyai fungsi :
a.
Melakukan urusan pembinaan ketertiban dan poskamling
b.
Mendata partai politik dan organisasi kemsayarakatan
lainnya
c.
Pendataan anggota linmas dan pembinaan/pelatihan
d.
Melakukan koordinasi penertiban bangunan dan penertiban
hewan
e.
Melakukan persiapan pemilihan pilkada dan pemilu.
f.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat
g.
Pembinaan penertiban Distribusi Pasar.
8. Seksi Perizinan
(1)
Seksi perizinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan
administrasi pemberian izin usaha, izin mendirikan bangunan, galian C,
Rekomendasi sesuai dengan perundang-undangan.
(2)
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perizinan mempunyai fungsi :
j.
Mempersiapkan persyaratan administrasi yang berkenaan
pemberian izin
k.
Pendataan tempat usaha, lokasi galian C dan tempat
bangunan toko dan pasar.
l.
Mempersiapkan data dalam rangka penyusunan Tata Ruang
perkantoran
m.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang
penjualan obat dan makanan.
n.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
9. Seksi Keistimewaan Aceh
(1)
Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan
pembinaan pendidikan syariat Islam, Adat Istiadat dan Kesejahteraaan Sosial.
(2)
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) Kepala Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai fungsi ;
i.
Melakukan pembinaan syariat islam
j.
Mendata sekolah tempat pendidikan agama, mesjid dan
mushalla.
k.
Mempersiapkan data fakir miskin kurang mampu.
l.
Mempersiapkan SK Imum Mesjid dan Imum Meunasah.
m.
Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk
penyusunan program pembinaan generasi muda.
n.
Pembinaan kesejahteraan sosial.
F.
Struktur Organisasi
G.
Data Kepegawaian (menurut
: Pangkat/Gol, Jabatan/Staf, Jenis Kelamin)
No
|
Nama
|
Panggkat/Gol
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
Jenis
Kelamin
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Zufri,
SH
|
Pembina,
IV/b
|
S.1
|
Camat
|
Laki-Laki
|
2
|
Drs.
Marzuki Hamzah
|
Pembina
Tk. I, IV/a
|
S.1
|
Sekcam
|
Laki-Laki
|
3
|
M.
Husin
|
Penata,
III/d
|
S T M
|
Kasie
PMG
|
Laki-Laki
|
4
|
Darwis,
S. St. Pi
|
Penata,
III/d
|
S.1
|
Kasie Perizinan
|
Laki-Laki
|
5
|
Saryati, S.
Sos
|
Penata, III/d
|
S.1
|
Kasie
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
6
|
Rosmawar, S.
Si
|
Penata, III/d
|
S.1
|
Kasie
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
7
|
Murniana, SE
|
Penata Muda, III/a
|
S.1
|
Subbag.
Keuangan
|
Permpuan
|
8
|
Sri Rahayu, S.
Sos
|
Penata Muda, III/a
|
S.1
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
9
|
Eva Susanti,
A. Md
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
D.III
|
Staf
Kepegawaian
|
Permpuan
|
10
|
Erni, A. Md
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
D.III
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
11
|
Ramadhan
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Permpuan
|
12
|
Faisal
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Laki-Laki
|
13
|
Nurhayati Ben
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
14
|
Jailaini
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Laki-Laki
|
15
|
Rosmiansyah,
A. Md
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
D.III
|
Staf
Perizinan
|
Permpuan
|
16
|
Zaini
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Laki-Laki
|
17
|
Mulyani
|
Pengatur, II/c
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
18
|
Afriati
|
Pengatur, II/c
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
19
|
Julinda
|
Pengatur, II/c
|
S M A
|
Staf
Perizinan
|
Permpuan
|
20
|
Marsuni
|
Pengatur Tk. I, II/b
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Laki-Laki
|
21
|
Wusta
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Laki-Laki
|
22
|
Yahya
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Laki-Laki
|
23
|
Zenidar
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Bendaharawan
|
Permpuan
|
24
|
Septian
Fidaus
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Laki-Laki
|
25
|
Warni
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Pemegang
Barang
|
Permpuan
|
26
|
Ruhana
A. Rahim
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
27
|
Iswandi
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Laki-Laki
|
28
|
Lindawati
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Permpuan
|
29
|
Khadijah
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Permpuan
|
30
|
Jamilah
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Permpuan
|
31
|
Nuryahati
|
Juru
Tk. I, I/d
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Permpuan
|
32
|
Nurfazilah
|
Juru
Tk. I, I/d
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Permpuan
|
H.
Sarana dan Prasarana
No
|
Kode Barang
|
Rengister
|
Nama/Jenis Barang
|
Merek/Tipe
|
Asal / Cara
Perolehan Barang
|
Tahun Perolehan
|
Satuan
|
Jumlah Barang
|
Harga
|
Ket.
|
(Rp.)
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
8
|
9
|
11
|
15
|
16
|
17
|
1
|
09.01.02.03
|
0001
|
Mini Bus (Penumpang 14 ke bawah)
|
Toyota
|
Pengadaan
|
-
|
Unit
|
1
|
-
|
|
2
|
09.01.05.01
|
0002
|
Sepeda Motor
|
Honda
|
Pengadaan
|
-
|
Unit
|
1
|
-
|
|
3
|
11.04.01.01
|
01
|
Tanah Bangunan Pemerintah
|
Kantor BP3K
|
Pengadaan
|
-
|
Ha
|
1
|
-
|
|
4
|
-
|
0001
|
Computer PC
|
Lenuvo 10076
|
Pengadaan
|
2013
|
Unit
|
1
|
-
|
|
5
|
-
|
0002
|
Meja ½ Biro
|
Expo MP 120
|
Pengadaan
|
2013
|
Buah
|
1
|
-
|
|
6
|
-
|
0003
|
Meja Direktur
|
Tempahan, Size 180x80x76
|
Pengadaan
|
2013
|
Buah
|
1
|
-
|
|
7
|
-
|
0004
|
Meja Mahogany
|
MTC-8060 Size 80x59,5x75 Cm
|
Pengadaan
|
2013
|
Buah
|
2
|
-
|
|
8
|
12.02.01.48
|
0005
|
Meja 1 Biro
|
Cantika
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
20
|
-
|
|
9
|
12.02.01.48
|
0006
|
Meja ½ Biro
|
Cantika
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
2
|
-
|
|
10
|
12.02.01.30
|
0007
|
Kursi Putar
|
Chitose
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
20
|
-
|
|
11
|
12.02.01.27
|
0008
|
Kursi Rapat
|
Futura
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
4
|
-
|
|
12
|
12.01.04.04
|
0009
|
Filling Besi/Metal
|
Yunico
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
6
|
-
|
|
13
|
12.01.01.31
|
0010
|
Kursi Biasa
|
Twin Pan
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
1
|
-
|
|
14
|
12.01.01.02
|
0011
|
Mesin Ketik Manual Standar (14-16)
|
Olympia
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
15
|
12.01.01.03
|
0012
|
Mesin Ketik Manual Logenwagen (18)
|
Royal
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
16
|
12.01.02.11
|
0013
|
Mesin Calculator
|
Caio
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
17
|
12.03.03.06
|
0014
|
CPU
|
LG
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
18
|
12.03.05.02
|
0015
|
Monitor LCD
|
LG
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
1
|
-
|
|
19
|
12.03.04.08
|
Printer
|
Cannon
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
||
20
|
12.03.03.13
|
Kyboard
|
Legetech
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
1
|
-
|
||
21
|
12.04.07.06
|
Lemari Arsip Dinamais
|
Mustang
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
2
|
-
|
||
22
|
12.05.05.06
|
Papan Nama Instansi
|
Lumba-Lumaba
|
Pengadaan
|
2005
|
Lembar
|
1
|
-
|
||
JUMLAH
|
22.200.000
|
I.
Sistematika Penulis
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas
tentang latar belakang terbentuknya Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng dan bentuk organisasi serta hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah;
B. Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang
undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan peraturan lainnya yang
mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, dan kewenangan pemerintah
Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen;
C. Tujuan dan Sasaran
Memuat penjelasan tentang tujuan
dan sasaran dari penyusunan LAKIP Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
D. Susunan Organisasi
Memuat penjelasan umum tentang
susunan organisasi Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
E. Tugas Pokok, Fungsi dan
Kewenangan
Memuat penjelasan umum tentang uraian tugas, fungsi dan kewenangan
Sekretariat Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
F.
Struktur Organisasi
Memuat penjelasan tentang
struktur organisasi Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
G. Data Kepegawaian
Memuat penjelasan ringkas
tentang macam sumber daya yang dimiliki Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup jumlah personil, dan
tata laksana sumber daya manusia;
H. Data Sarana dan Prasarana
Memuat penjelasan ringkas
tentang macam sarana dan prasarana yang dimiliki Sekretariat Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber
daya aset / modal;
I.
Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penyusunan LAKIP Sekretariat
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, serta susunan garis besar isi dokumen.
BAB II : PERENCANAAN DAN
PERJANJIAN KINERJA
A.
Perencanaan
Memuat penjelasan ringkas tentang rencana strategis yang
mencakup visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja Sekretariat
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng serta rencana kinerja tahun 2013;
B.
Penetapan Kinerja
Tahun 2013
Memuat penjelasan ringkas tentang penetapan kinerja tahun
2013 sesuai DPA yang telah disahkan.
BAB III: AKUNTABILITAS
KINERJA
Pada bagian ini ini
diuraikan hasil dari pengukuran kinerja kegiatan dan sasaran, evaluasi beserta
analisis kinerja yang menggambarkan keberhasilan beserta kendala-kendala yang
dihadapi. Perbandingan kinerja tahun yang bersangkutan dengan pencapaian
kinerja pada tahun berjalan serta diuraikan pula akuntabilitas keuangan dengan
cara menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksana tupoksi, termasuk
pula penjelasan tentang efisiensinya.
BAB VI : PENUTUP
Pada bagian ini mengemukakan tinjauan secara umum tentang
keberhasilan dan kegagalan, permaslahan dan kendala utama yang berkaitan dengan
kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalah yang akan
dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
1. Bidang Pertanian
Bahwa Kecamatan Peusangan Siblah Krueng untuk bercocok tanam padi sawah
tidak ada air irigasi yang sempurna hanya mengharapkan air hujan turun dari
langit (sawah tadah hujan) dengan luar areal sawah tadah hujan 1.019 Ha.
Apabila musim hujan turun, petani buru-buru olah tanah sawahnya untuk menanam
padi. Sesudah padi ditanam kira-kira umur padi dua bulan setelah ditanam,
dating musim kemarau. Maka setiap musim tanam padi petani selalu gagal panen
dan waktu musim kemarau petani mencoba lagi mengadu nasib menanam palawija
dengan jenis tanaman kacang kedelai dan umur kedelai 45 hari setelah di tajuk
dating banjir, gagal lagi panen.
Maka dengan dibangunnya bendungan jaringan irigasi Seuke Peuloet tahun
anggaran 2009 dan anggaran 2010, masyarakat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
yang telah lama mengharapkan dengan selesainya bendungan irigasi Seuke Peuloet,
semua areal persawahan dikawasan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang kering
dapat terairi sehingga produksi pangan (padi) masyarakat terus meningkat;
2. Bidang Perkebunan
Bahwa Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng umumnya masyarakat banyak yang sudah menanam tanaman coklat, tapi banyak
tanaman-tanaman tidak terurus, akibat tidak adanya modal untuk pemupukan,
pemangkasan cabang-cabang liar dan kalau kita liat sudah jadi hutan coklat;
3. Bidang Peternakan
Bibit sapi unggul masih sangat
kurang dan terlalu mahal harga jual di pasaran, karena di Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng umumnya peternak adalah masyarakat miskin, sedangkan untuk
pengembangan sapi unggul memerlukan modal yang banyak;
4. Bidang Pertambangan
Akibat pertambangan pasir, kerikil secara besar-besaran, sehingga tebing
sungai sampai longsor dan permukaan sungai bertambah lebar air sungai
berkering.
BAB II
PERENCANAAN
DAN PERJANJIAN KINERJA
A.
Perencanaan
a.
Rencana Strategis
Perencanaan Strategis adalah merupakan suatu proses yang berorientasi pada
hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun
dengan memeprtimbangkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rencana Strategis mengandung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program yang
realistis dan rencana masa depan yang diinginkan dan dicapai :
1.
Visi
Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Instansi Pemerintah
akan dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif,
inisiatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang
keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi
Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dengan Visinya adalah :
“Terwujudnya masyarakat yang sejahtera
melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi sumberdaya alam dan sumber daya
manusia di pedesaan“ dan Penjelasan dari visi tersebut di atas dapat
diartikan sebagai berikut :
1.
Masyarakat yang sejahtera berarti : masyarakat yang hidup
dalam kecukupan, bebas dari segala kekurangan untuk memenuhi kebutuhan fisik
dan tenang dalam menjalankan aktivitas regilius, serta mempunyai tingkat
pendidikan dan kesehatan yang relative baik.
2.
Potensi alam maksudnya : segala bentuk kekayaan alam yang
berupa tanah, air, sungai, perbukitan, persawahan, rawa-rawa dan kandungan yang
terdapat didalamnya, yang dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempunyai
kemampuan untuk dikembangkan dengan lebih efektif.
3.
Potensi manusia bermaksud : segenap sumber daya manusia yang
berpeluang untuk dapat lebih dikembangkan baik dari keahlian (skill) maupun
pengalaman (experience).
2.
Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi
Pemerintah sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi
dapat terlaksana dan berhasil guna dengan baik, dengan misi tersebut diharapkan
seluruh aparatur dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan
program – program serta hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang
dari visi yang telah ditetapkan tersebut.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mempunyai Misi :
1.
Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalui
pengembangan dan perluasan sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa.
2.
Mewujudkan masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dan
ketrampilan.
3.
Mewujudkan masyarakat yang cerdas, mempunyai tingkat
pendidikan yang baik, serta menguasai teknologi tepat guna yang bermanfaat
untuk mengatasi kesulitan hidupnya.
4.
Melaksanakan pemerataan pembangunan gampong dan pertumbuhan
ekonomi rakyat.
5.
Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup secara alami.
3.
Tujuan
Tujuan adalah penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang
sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu)
sampai 5 (lima) tahun.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menetapkan tujuan sebagai penjabaran
Misi yang akan dicapai sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesehatan
masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih dan sehat.
2. Meningkatkan potensi dan
kualitas sumber daya ekonomi masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas
pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
4. Meningkatkan sumber daya
lembaga kemsyarakatan, sosial kemasyarakatan dankeagamaan.
4.
Sasaran dan Indikator Sasaran
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang
akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah, diharapkan
dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut
:
1.
Terwujudnya masyarakat yang peduli terhadap ketertiban, kebersihan dan kesehatan
lingkungan.
2.
Tersedianya data potensi gampong/keluarahan yang
menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3.
Tersedianya sarana dan prasarana serta aparatur dalam
memberikan pelayanan prima.
4.
Terwujudnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mendukung
kegiatan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
Sebagai tolak ukur keberhasilan sasaran tersebut, ditetapkan indikator
sasaran sebagai berikut :
1.
Prosentase peningkatan partisipasi masyarakat dalam
mewujudkan ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.
Prosentasi peningkatan potensi gampong/keluarahan yang
menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3.
Prosentase peningkatan sarana, prasarana dan aparatur dalam
memberikan pelayanan prima.
4.
Prosentase peningkatan peran serta lembaga kemasyarakatan
dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan
keagamaan.
b.
Rencana Kinerja Tahun
2013
NO
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
KET
|
|
I
|
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
|||
1
|
Penyedia jasa surat menyurat
|
|||
2
|
Penyedia jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
|
|||
3
|
Penyediajasa administrasi keuangan
|
|||
4
|
Penyedia jasa kebersihan kantor
|
|||
5
|
Penyedia jasa perbaikan peralatan kantor
|
|||
6
|
Penyedia alat tulis kantor
|
|||
7
|
Penyedia barang cetakan dan penggandaan
|
|||
8
|
Penyedia komponen instalasi listrik/penerangan bangunan
kantor
|
|||
9
|
Penyedia bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan
|
|||
10
|
Penyedia makanan dan minuman
|
|||
11
|
Rapat –rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar
daerah
|
|||
12
|
Penyedia jasa tenaga jasa tenaga pendukung administrasi
perkantoran
|
|||
II
|
Program Peningkatan Sara na dan Prasarana Aparatur
|
|||
1
|
Pemeliharaan rutin/berkala Kenderaan Dinas/Operasional
|
|||
2
|
Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
|
|||
III
|
Progrm Perencanaan Pembangunan Daerah
|
|||
1
|
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
|
B.
Penetapan Kinerja Tahun
2013
Pentapan Kinerja tahun 2013 sebagai pedoman untuk melaksanakan tindakan
dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan
beberapa kebijakan sebagai berikut :
a.
Kebijakan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sarana dan
prsarana serta mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia yang tersedia dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
b.
Kebijakan Teknis
Mengadakan koordinasi antar instansi secara vertikal dan
horizontal dengan menyiapkan instrument data yang valid guna mendukung pelaksanaan
program pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan dan keagamaan. Berdasarkan
kebijakan strategis tersebut maka Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
menuangkan sebagai pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran
yang ingin dicapai antara lain :
1. Melaksanakan fungsi
koordinasi Pemerintah Kecamatan;
2. Melaksanakan fungsi
pembinaann dan fasilitasi Pemerintah Gampong;
3. Meningkatkan kinerja
Pemerintah Kecamatan.
c.
Sasaran Kinerja
Sasaran Knerja adalah kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang
dilaksanakan satu atau beberapa perangkat daerah ataupun dalam rangka kerjasama dengan masyarakat atau yang
merupakan partisipasi aktif masyarakat guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah
ditetapkan. Program merupakan rencana tindak (action play) yang terdiri dari
kegiatan-kagiatan spesifik yang harus dilaksanakan untuk mecapai masing -
masing sasaran. Sesuai dengan Renstra Kecamatan Peusangan Siblah Krueng,
program yang dilaksanakan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah :
1. Program Pelayanan
Administrasi Perkantoran;
2. Program Peningkatan
Sarana dan Prasarana Aparatur;
3. Program Perencanaan
Pembangunan.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntbilitas kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah perwujudan
kewajiban Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya dalam
mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahun 2013 tergambar
dalam tingkat pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan
sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Adanya beberapa kegiatan yang mengalami perubahan karena menyesuaiakan
kegiatan di Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. dan kegiatan tersebut
diusulkan dalam perubahan anggaran.
A. Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
membandingkan antara kinerja nyata / realita dengan kinerja yang direncanakan
dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan.
Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan
klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data /
informasi untuk menentukan kinerja kegiatan / program / kebijakan. Penetapan
indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran
(output), hasil (otcome).
Indikator tersebut dapat digunakan untuk evaluasi baik dalam tahap perencanaan
(ex–antre), tahap pelaksanaan (on–going) ataupun setelah kegiatan selesai
berfungsi (ex – post).
Pada indikator input dan output dapat dinilai sebelum kegiatan yang
dilaksanakan selesai. Sedangkan untuk indikator outcomes, benefits dan impacts
akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahap
perencanaan.
No
|
Uraian
|
Indikator Kinerja
|
|
1
|
Penyedia jasa surat menyurat
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 500.000,-
Tersedianyakelengkapan surat menyurat Terwujudnya kelancaran
pelayanan administrasi perkantoran
|
2
|
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 9.200.000,-
Tersedianyajasa komunikasi dan listrik Terwujudnya kelancaran pelayanan administrasi
perkantoran yang optimal
|
3
|
Penyedia jasa administrasi keuangan
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 15.500.000,-
Tercukupinya dana dan kebutuhan jasa pendukung administrasi
Terpenuhinya dana jasa pendukung administrasi perkantoran
|
4
|
Penyedia jasa kebersihan kantor
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 1.500.000,-
Tersedianya jasa kebersihan kantor Terciptanya suasana kantor kantor
yang bersih dan rapi.
|
5
|
Penyedia jasa perbaikan peralatan kantor
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 4.000.000,-
Tersedianya peralatan kantor
Terperbaikinya peralatan kantor
|
6
|
Penyediaan alat tulis kantor
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 7.500.000,-
Tersedianya alat tulis
kantor
Terwujudnya kelancaran administrasi perkantoran
|
7
|
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 3.500.000,-
Tersedianya kebutuhan
barang cetakan dan penggandaan
Terpenuhinya barang cetakan dan penggandaan
|
8
|
Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan
bangunan kantor
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 500.000,-
Tersedianya alat listrik dan peng-gantian yg tidak layak
pakai
Terpenuhinya alat-alat listrik elek-tronik dalam
peningkatan pelayan-an administrasi perkantoran
|
9
|
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang –
undangan
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 1.080.000,-
Tersedinya bahn
bacaan/surat kabar
Terpenuhinya bahan bacaan guna menambah pengetahuan dan
wawasan
|
10
|
Penyediaan makanan dan minuman
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 17.180.000,-
Tersedianya makanan dan minuman harian pegawai &
rapat
Terpenuhinya makanan dan minuman harian pegawai dan
rapat guna kesejahteraan pegawai dalam bekerja
|
11
|
Rapat - rapat koordinasi dan
kon sultasi dalam dan luar daerah
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 22.000.000,-
Penyediaan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar
daerah
Pemenuhan sarana transportasi bagi pegawai yang
menghadiri rapat dan konsultasi dalam dan keluar daerah
|
12
|
Penyedia jasa tenaga jasa tenaga pendukung
administrasi/teknis perkantoran administrasi perkantoran
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 32.000.000,-
Tersedianya jasa administrasi perkantoran.
Terpenuhinya administrasi perkantoran.
|
13
|
Penyedia pakaian Dinas dan Artributnya
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 33.000.000,-
Tersediaanya pakaian Dinas dan atribut untuk pegawai.
Terpenuhinya pakaian Dinas untuk setiap pegawai.
|
14
|
Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 4.345.000,-
Terehabilitasinya gedung kantor
Tersedianya kenyamanan dalam kantor
|
15
|
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2013 Rp. 5.000.000,-
Tercukupinya dana untuk Musrenbang.
Terlaksananya Kegiatan Musrembang
|
B.
Pengukuran Capaian Kinerja
Kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tercermin dalam
pencapaian sasaran -sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan
kegiatan. Pencapaian kinerja seluruh sasaran tahun 2013 adalah sebagai berikut
:
Sasaran tersebut antara lain :
1.
Tersedianya pelayanan administrasi perkantoran
2.
Tersedianya sarana dan prasarana aparatur
3.
Meningkatnya perencanaan pembangunan daerah.
Kinerja sasaran ini rata – rata mencapai diatas 90 %. Dalam usaha mencapai
sasaran Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menetapkan kebijakan yang
dijabarkan dalam 3 (tiga) progran dan 15 kegiatan dengan 3 (tiga) indikator
kinerja pencapaian sasaran.
Pencapaian
target kinerja seperti tampak dalam tebel berikut ini :
No
|
Indikator sasaran
|
Tahun 2013
|
% Pencapaian Target
|
|
Target
|
Realisasi
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Tersedianya pelayanan
administrasi perkantoran
|
100 %
|
94.23 %
|
94.23%
|
2
|
Tersedianya sarana dan prasrana
aparatur
|
100 %
|
97.51 %
|
97.51 %
|
3
|
Tersusunnya perencanaan pembangunan daerah
|
100 %
|
99.90 %
|
99.90 %
|
Dari 3 (tiga) indikator tersebut nampak bahwa tingkat
keberhasilan mencapai rata-rata di atas 90 %.
C.
Analisis Akuntabilitas
Kinerja
Analisis
tersebut meliputi uraian keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program
dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, dan misi serta visi sebagaimana
ditetapkan dalam rencana strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan
perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif
sesuai dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis
tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara
lengkap dan akurat. Bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk
mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistem
dan proses pelaksanaannya.
Pencapaian
sasaran sebagaimana sekurangkurangnya menyajikan informasi
tentang:
a) pencapaian tujuan dan sasaran
organisasi;
b) realisasi pencapaian indikator kinerja
utama organisasi;
c) penjelasan yang memadai atas pencapaian
kinerja;
d) pembandingan capaian indikator kinerja
sampai dengan tahun; dan
e) berjalan dengan target kinerja 5 (lima)
tahunan yang direncanakan.
D.
Akuntabilitas Keuangan
Untuk mendukung kegiatan dan kelancaran pencapaian sasaran perlu dukungan
dana yang cukup. Dalam tahun 2013 Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mendapat
back up dana seperti table dibawah ini :
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
Realisasi APBK Tahun 2013
Sasaran /
program / kegiatan
|
Pagu
Anggaran
Setelah
Perubahn
|
Realisasi
( Rp )
|
Target
( % )
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Sasaran :
Prosentase tersedianya administrasi perkantoran
|
||||
Program Pelayanan Administrasi Per kantoran
-
Penyedia
jasa surat menyurat
-
Penyediaan
jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
-
Penyedia
jasa administrasi keuangan
-
Penyedia
jasa kebersiahan kantor
-
Penyedia
jasa perbaikan peralatan kantor
-
Penyediaan
alat tulis kantor
-
Penyediaan
barang cetakan dan penggandaan
-
Penyediaan
komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor
-
Penyediaan
bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan
-
Penyediaan
makanan dan minuman
-
Rapat –
rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan keluar daerah
-
Penyedia
jasa tenaga jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran
administrasi perkantoran.
|
500.000,-
9.200.000,-
15.500.000,-
1.500.000,-
2.955.000,-
5.000.000,-
3.500.000,-
500.000,-
1.080.000,-
17.100.000,-
25.000.000,-
33.000.000,-
|
480.000,-
3.349.879,-
15.500.000,-
1.500.000,-
2.955.000,-
5.000.000,-
3.499.800,-
500.000,-
1.080.000,-
16.365.000,-
24.975.000,-
33.000.000,-
|
96
36.41
100
100
100
100
99.99
100
100
95.70
89.99
100
|
|
Sasaran : Prosentase tersedianya sarana dan prasarana
kantor
|
||||
Program Peningkatan Sarana dan Prasa rana Aparatur
- Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional
- Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
|
15.000.000,-
4.345.000,-
|
14.518.000,-
4.345.000,-
|
96.78
100
|
|
Sasaran : Prosentase terpenuhinya pelaksanaan musrenbang
kecamatan
|
||||
Program Perencanaan Pembangunan
Daerah
- Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
|
5.000.000,-
|
4.995.000,-
|
99.99
|
|
Jumlah
|
139.180.000,-
|
132.062.679,-
|
94.88
|
BAB IV
PENUTUP
A.
Tinjauan Umum
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang disusun dan disampaikan secara
sistematik dan melembaga yang dimaksudkan sebagai instrument bagi instansi
pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan
dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan.
B.
Tinjauan Khusus
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dikelola Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada dalam
struktur organisasi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dimana pengelolaan sumber
daya yang ada dimanfaatkan semaksimal mungkin, dapat dilihat dari faktor
keberhasilan dan kegagalan yang diuraiakan pada BAB III tentang hasil evaluasi
indikator-indikator kinerja sebagaimana yang ditunjukan oleh pengukuran dan
penilaian kinerja, evaluasi kinerja kegiatan dan evaluasi kinerja sasaran.
C.
Saran Tindak Lanjut
Dari hasil evaluasi kinerja pada Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
selama tahun 2013 dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi serta kegiatan berhasil cukup baik.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahun 2013 ini disusun agar dapat bermanfaat
bagi kita semua.
Lueng
Daneun, 4 Februari 2014
Camat
Peusangan Siblah Krueng
ZUFRI, SH
Pembina Tk.I
Nip. 19601231 198603 1 105
Tidak ada komentar:
Posting Komentar