Jumat, 09 Januari 2015

SK PANITIA PERESMIAN KANTOR PUSAT PEMERINTAH KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG



 
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
Jalan Tgk. Chiek Awe Geutah KM. 6 Lueng Daneun Kode Pos 24261
Telpon (0644) ……… Faks (0644) ……… Email : siblah.krueng@gmail.com


 


KEPUTUSAN CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
NOMOR  :      /      TAHUN 2015

 TENTANG
PENETAPAN PANITIA PERESMIAN KANTOR PUSAT PEMERINTAH
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2015


CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk menyukseskan Pelaksana  Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, maka di pandang perlu menunjuk Panitia Pelaksana  Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Keputusan Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh;


2.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;


3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang - Undang  Nomor  12  Tahun  2008  tentang  Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;


4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;


5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  tentang Pemerintahan Aceh;



6. Undang-Undang.......


6.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;


8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri;


9.
Peraturan Bupati Bireuen Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2015.


10.
Keputusan Rapat Muspika dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng pada tanggal 9 Januari 2015 tentang penunjukan Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
         
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:

KESATU
:
Mengangkat Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a.    Mencari dana untuk kebutuhan Kegiatan Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
b.   Menyediakan tempat Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng; dan
c.    menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanan kegiatan.

KETIGA
:
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, bertanggungjawab kepada Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
KEEMPAT
:
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.



KELIMA.......
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
         
Ditetapkan di Lueng Daneun
Pada tanggal 12 Januari 2015

CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,




YUSRI, S. HI
Penata Tk. I
Nip. 19700104 199103 1 004



Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1.   Bupati Bireuen;
2.   Dan Ramil Peusangan Siblah Krueng;
3.   Kapol Sub. Sektor Peusangan Siblah Krueng;
4.   Para Panitia Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang bersangkutan;
5.   Arsip.

























RICIAN ANGGARA BIAYA
PELAKSANAAN PERESMIAN KANTOR PUSAT PEMERINTAH
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2015

NO
U R A I A N
JUMLAH
KET.
1
2
3
4
1
SEKRETARIAT
3.750.000,-

2
SEKSI TEMPAT
7.500.000,-

3
SEKSI KONSUMSI
30.000.000,-

4
LAIN - LAIN
5.000.000,-

JUMLAH TOTAL
46.250.000,-




























Lampiran : KEPUTUSAN CAMAT PEUSANGAN SIBLAH
KRUENG
                    NOMOT       :       /      TAHUN 2015
                                                                    TANGGAL   : 12 JANUARI 2015


SUSUNAN PANITIA PELAKSANA PERESMIAN
KANTOR PUSAT PEMERINTAH
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2015

I.      PENASEHAT             : 1. CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
                                         2. DAN RAMIL PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
                                         3. KAPOL SUB. SEKTOR PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
                                         4. KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
      PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

II.        KETUA                    : MAHDI ISMAIL
III.      WAKIL KETUA        : DRS. MARZUKI HAMZAH
IV.      SEKRETARIS                    : ISWANDI, SE
V.        BENDAHARA                    : ROSMAWAR, S. Si

VI.      SEKSI KEUANGAN :
KETUA                             : MUNIR M. NUR
ANGGOTA               : 1. MUNTASYAR YUSUF
                                   2. ZULKHALIDAR
                                   3. SAIFUDDIN (SEKDES) TEUPIN RAYA
                                   4. ELLI (SEKDES) ALUE KRUEB

VII.    SEKSI TEMPAT      :
KETUA                             : ZAINI
ANGGOTA               : 1. PARA STAF KANTOR KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH
      KRUENG
                          2. PARA SEKDES DALAM KEC. PEUSANGAN SIBLAH
 KRUENG

VIII.   SEKSI KONSUMSI :
KETUA                             : MUNTASYAR YUSUF
ANGGOTA              : 1. M. DAHLAN (KEUCHIEK GAMPONG) AWE GEUTAH PAYA
  2. RAMADHAN (KETUA PKK GAMPONG LUENG DANEUN)
  3. PARA KASI KANTOR KEC. PEUSANGAN SIBLAH KRUENG




IX.      SEKSI TAMU           :
KETUA                             : H. ABDUL HADI (KETUA MAA)
ANGGOTA              : 1. RUSLI ISMAIL, S. Ag
  2. SULAIMAN ABDULLAH (IMUM MUKIM SIBLAH KRUENG)
  3. DRS. MUKHTAR ALAMSYAH (IMUM MUKIM TGK. CHIEK
      KRUENG MEUH)

X.       SEKSI KEAMANAN : 1. ANGGOTA DAN RAMIL PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
  2. ANGGOTA KAPOL SUB. SEKTOR PEUSANGAN SIBLAH
      KRUENG
  3. ANGGOTA TRANTIB KANTOR KECAMATAN PEUSANGAN
      SIBLAH KRUENG



CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,




YUSRI, S. HI
PENATA Tk. I
Nip. 19700104 199103 1 004






























Tidak ada komentar: