PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
Jalan Tgk. Chiek Awe Geutah KM. 6 Lueng
Daneun Kode Pos 24261
Telpon (0644) ……… Faks (0644) ……… Email :
siblah.krueng@gmail.com
KEPUTUSAN CAMAT PEUSANGAN SIBLAH
KRUENG
NOMOR : / TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PANITIA PERESMIAN KANTOR PUSAT PEMERINTAH
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN ANGGARAN 2015
CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam
rangka untuk menyukseskan Pelaksana Peresmian
Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, maka di pandang
perlu menunjuk Panitia Pelaksana Peresmian
Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen;
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Keputusan Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah
Istimewa Aceh;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten
Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
|
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan
Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
|
4.
|
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
|
|
|
5.
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh;
|
|
|
|
6. Undang-Undang.......
|
|
|
6.
|
Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
|
|
|
7.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
|
|
|
9.
|
Peraturan Bupati Bireuen Tahun 2014 tentang Mekanisme Pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2015.
|
|
|
10.
|
Keputusan Rapat Muspika dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng pada
tanggal 9 Januari 2015 tentang penunjukan Panitia Pelaksana Peresmian Kantor
Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten
Bireuen.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Mengangkat Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, sebagaimana tercantum
dalam lampiran Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Panitia Pelaksana
Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten
Bireuen sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas dan
kewenangan sebagai berikut:
a.
Mencari dana untuk kebutuhan Kegiatan Peresmian
Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
b.
Menyediakan tempat Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng; dan
c.
menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanan kegiatan.
|
KETIGA
|
:
|
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, bertanggungjawab kepada Camat Peusangan Siblah Krueng
Kabupaten Bireuen.
|
KEEMPAT
|
:
|
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan keputusan ini
dibebankan pada Panitia Pelaksana Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
|
|
|
KELIMA.......
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimaa mestinya apabila dikemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan.
|
Ditetapkan di
Lueng Daneun
Pada tanggal 12
Januari 2015
CAMAT
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,
YUSRI, S. HI
Penata Tk. I
Nip. 19700104 199103 1 004
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada :
1.
Bupati
Bireuen;
2.
Dan Ramil Peusangan Siblah Krueng;
3.
Kapol Sub.
Sektor Peusangan Siblah Krueng;
4.
Para Panitia Peresmian Kantor Pusat Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng yang
bersangkutan;
5.
Arsip.
RICIAN ANGGARA BIAYA
PELAKSANAAN
PERESMIAN KANTOR PUSAT PEMERINTAH
KECAMATAN
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN ANGGARAN
2015
NO
|
U R A I A N
|
JUMLAH
|
KET.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
SEKRETARIAT
|
3.750.000,-
|
|
2
|
SEKSI TEMPAT
|
7.500.000,-
|
|
3
|
SEKSI
KONSUMSI
|
30.000.000,-
|
|
4
|
LAIN - LAIN
|
5.000.000,-
|
|
JUMLAH TOTAL
|
46.250.000,-
|
|
Lampiran : KEPUTUSAN CAMAT PEUSANGAN SIBLAH
KRUENG
NOMOT :
/ TAHUN 2015
TANGGAL : 12 JANUARI 2015
SUSUNAN
PANITIA PELAKSANA PERESMIAN
KANTOR PUSAT PEMERINTAH
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
TAHUN ANGGARAN
2015
I.
PENASEHAT : 1. CAMAT
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
2. DAN RAMIL PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
3. KAPOL SUB. SEKTOR PEUSANGAN
SIBLAH KRUENG
4. KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
II.
KETUA : MAHDI ISMAIL
III.
WAKIL KETUA : DRS. MARZUKI HAMZAH
IV.
SEKRETARIS : ISWANDI,
SE
V.
BENDAHARA : ROSMAWAR,
S. Si
VI.
SEKSI KEUANGAN :
KETUA : MUNIR M. NUR
ANGGOTA :
1. MUNTASYAR YUSUF
2. ZULKHALIDAR
3. SAIFUDDIN (SEKDES) TEUPIN RAYA
4. ELLI (SEKDES) ALUE KRUEB
VII.
SEKSI TEMPAT :
KETUA : ZAINI
ANGGOTA :
1. PARA STAF KANTOR KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH
KRUENG
2. PARA SEKDES DALAM KEC. PEUSANGAN SIBLAH
KRUENG
VIII.
SEKSI KONSUMSI :
KETUA :
MUNTASYAR YUSUF
ANGGOTA :
1. M. DAHLAN (KEUCHIEK GAMPONG) AWE GEUTAH PAYA
2. RAMADHAN (KETUA PKK GAMPONG
LUENG DANEUN)
3. PARA KASI KANTOR KEC. PEUSANGAN
SIBLAH KRUENG
IX.
SEKSI TAMU :
KETUA : H.
ABDUL HADI (KETUA MAA)
ANGGOTA : 1. RUSLI
ISMAIL, S. Ag
2. SULAIMAN ABDULLAH (IMUM MUKIM SIBLAH KRUENG)
3. DRS. MUKHTAR ALAMSYAH (IMUM
MUKIM TGK. CHIEK
KRUENG MEUH)
X.
SEKSI KEAMANAN : 1. ANGGOTA DAN RAMIL PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
2. ANGGOTA KAPOL SUB. SEKTOR PEUSANGAN SIBLAH
KRUENG
3. ANGGOTA TRANTIB KANTOR
KECAMATAN PEUSANGAN
SIBLAH KRUENG
CAMAT
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,
YUSRI, S. HI
PENATA Tk. I
Nip. 19700104 199103 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar