BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Secara
umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah menciptakan regulasi pelayanan
umum, pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban
masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural, dan memperkuat persatuan
kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan,
pelestarian lingkungan hidup, penerapam dan penegakan undang-undang dan
mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan tugas-tugas
tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa
dengan menerapkan nilai-nilai dam norma-norma yang dijunjung tinggi oleh
bangsa. Dalam pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good Governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas,
transparansi, rule of law professionalism, dan efisiensi.
Dengan
modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat dan
aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah.
Terkait dengan hal tersebut, kecamatan memiliki peran yang penting dalam
menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak
pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 126 Ayat (2) yang menyebutkan Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Camat yang dalam tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani
urusan otonomi daerah dan dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang
dilimpahkan semakin besar tanggung jawab Camat dalam mengemban tugasnya. Dan Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Bireuen yang
terletak di bagian selatan dengan Luas Wilayah 7.662 Km, dengan jumlah penduduk
11.740 jiwa, laki-laki 5.717 jiwa dan perempuan 6.023 jiwa, dan mempunyai
posisi strategis dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Kecamatan Kuta
Blang
- Sebelah Selatan berbatas
dengan : Kabupaten Bener Meriah
- Sebelah Barat berbatas dengan : Kecamatan Peusangan dan Kecamatan
Peusangan
Selatan
- Sebelah Timur berbatas dengan :
Kecamatan Gandapura, Kecamatan
Makmur
dan Kecamatan Sawang
Kabupaten Kabupaten Aceh Utara
Secara yuridis wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
merupakan salah satu Kecamatan hasil pemekaran dari wilayah Kecamatan Peusangan
Kabupaten Bireuen dengan kondisi wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng terdiri
dari 3 (tiga) Kemukiman dan 21 (dua puluh satu) Gampong yaitu :
1. Kemukiman Tgk Chik Krueng Meuh
2. Kemukiman Siblah Krueng
3. Kemukiman Simpang Baro
Nama-nama
Gampong dalam Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai berikut :
1. Pante Karya 8. Alue Kupula 15. Pante Baro Kumbang
2. Alue Glumpang 9. Alue Krueb 16. Pante Baro Bk. Panyang
3. Buket Sudan 10.
Rambong Payong 17. Kubu
4. Cot Saleut 11. Lueng Daneun 18. Teupin Raya
5. Paloh Mampreh 12. Cot Aneuk Bate 19. Awe Geutah
6. Alue Iet 13.
Kubu Karya 20. Awe
Geutah Paya
7. Blang Cirih 14.
Pante Baro Glesiblah 21. Dayah Baroe
Camat selaku kepala wilayah di tingkat Kecamatan
bertanggung jawab kepada Bupati atau walikota selaku atasan langsung dan
meneraapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat
Daerah Kabupaten atau walikota maupun satuan organisasi dalam pemerintahan
kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
1.2.
Landasan Hukum
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893);
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Biruene dan Kabupaten Simeulue sebagaiman telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
(Nomor 3963);
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Pecerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
104);
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007
tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
|
8.
|
Surat Bupati Bireuen Nomor org.060/03 Tanggal 2 Januari
2015 Perihal Permintaan LAKIP SKPK Tahun 2014.
|
1.3. Tujuan dan Sasaran
Penulisan (LAKIP)
Maksud dan tujuan dari penulisan / penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Camat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2014
adalah untuk memberikan Laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan,
pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan yang menjadi
prioritas yaitu kegiatan-kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng yang dilaksanakan satu tahun sesuai yang diinginkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bireuen maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga
hasil-hasil pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan mendapat pengakuan
dari unsur masyarakat.
1.4. Susunan
Organisasi
Struktur organisasi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
Kabupaten Bireuen mengacu kepada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2012
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di
Lingkungan Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretariat;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d. Sub Bagian Keuangan, Program dan
Pelaporan;
e. Seksi Tata Pemerintahan;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan
Gampong;
g. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
h. Seksi Perizinan;
i. Seksi Keistimewaan Aceh; dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Ø
Tugas Kecamatan adalah :
1. Membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan;
dan
2. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan Jumlah aparatur di Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng adalah 32 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki
dan 19 orang perempuan. Dari jumlah aparatur yang ada di Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng terbagi menjadi :
Tabel 1.4.1 Komposisi Pegawai Menurut Unit Kerja
No
|
Unit Kerja
|
Jumlah
Satuan
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Camat
|
1 Orang
|
2.
|
Sekretariat Kecamatan
|
6 Orang
|
3.
|
Seksi Tata Pemerintahan
|
6 Orang
|
4.
|
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
|
4 Orang
|
5.
|
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
|
5 Orang
|
6.
|
Seksi Perizinan
|
4 Orang
|
7.
|
Seksi Keistimewaan Aceh
|
6 Orang
|
Jumlah PNS
|
32 Orang
|
1.5. Tugas Pokok,
Fungsi dan Kewenangan SKPK
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng di pimpin oleh seorang
Camat selaku kepala Wilayah Kecamatan yang berada dari salah satu bagian Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dalam
menjalankan tugasnya Camat di bantu oleh 1 (satu) sekretaris Kecamatan, 2 (dua)
Kasubbag, 5 (lima) Kasie dan 23 Jabatan Fungsional Umum / Pelaksana yang menduduki Jabatan Struktural dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan
Struktural SKPK sebagai berikut :
a. Camat
(1) Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan
kemasyarakatan dalam wilayah;
(2)Uraian tugas di maksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a) Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan
pemerintahan gampong.
b) Pembinaan ketentraman umum dan tentraman wilayah
c) Pembinaan keagrariaan serta politik dalam negeri
d) Pembinaan pembangunan masyarakat gampong, sarana dan
prasarana, ekonomi dan lingkungan hidup.
e) Penyusunan rencana/program pembangunan administrasi
keuangan, kettanegaraan, rumah tangga, protokoler/kehumasan.
f) Memimpin penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan
masyarakat serta koordinasi atas semua kegiatan instansi vertical di dinas
daerah.
g) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Camat mempunyai fungsi :
a) Pengkoordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah
umum, pemerintah daerah, keagamaa, pembangunan dan kemasyarakatan.
b) Pembinaan pemerintahan mukim gampong
c) Pengoordinasian, pembinaan ketentraman dan ketertiban
umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d) Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan dan
kependudukan
e) Penyelenggaraan dan pembinaan idiologi Negara, kesatuan
bangsa, perlindungan masyarakat dan demokrasi.
f) Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan
partisipasi masyarakat.
g) Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
h) Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di
tingkat kecamatan.
i) Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan
dan rumah tangga.
j) Pelaksanaan pelayanan masyarakat menjadi ruang lingkup
tugasnya/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Mukim dan Gampong.
k) Penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh rapat dinas dengan tugas atau fungsinya.
b. Sekretaris
Kecamatan
(1) Sekretaris mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagai
tugas Camat dalam urusan Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan
perlengkapan ketatausahaan, serta urusan rumah tangga.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Membantu Camat dalam pelaksanaan pembinaan koordinasi
kedalam dan keluar di Bidang administrasi, pelayanan dan pembinaan umum kepada
public.
b. Mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi umum/keuangan
dan kepegawaian.
c. Pembinaankelangsungan pemerintahan gampong dan kerjasama
dengan instansi lainnya.
d. Mengkoordinasi, membimbing mengarahkan kelancaran
tugas-tugas kasi/staf.
e. Melaksnakantugas-tugas Camat apabila berhalangan dengan
ketentuan yang jelas berdasarkan Nota Dinas.
f. Dan tugaslainnya yang diberikan oleh Camat.
g. Membuat gaji berkala.
h. Membuat DP-3 pegawai
i. Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.
c. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan menghimpun
data, melakukan pengelolaan urusan kepegawaian menyangkut kenaikan pangkat,
mutasi pension dan peninjauan masa kerja pegawai dan urusan rumah tangga,
mempersiapkan penyelenggaraan rapat dinas dan perlengkapan Kantor.
(2) Untuk penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi
:
a. Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
berdasarkan data rencana kerja tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan
sebagaimanan pedoman kerja;
b. Membagi tugas kepada bawahan menurut jabatan, agar
pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan kepegawaian dapat diselesaikan dalam
tepat;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan tentang cara pelaksanaan
tugas berdasrkan petunjuk Pimpinan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran
pelaksanaan tugas;
d. Mendata seluruh inventaris Kantor yang di masing-masing
ruang
e. Melakukan legelisasi surat menyurat
f. Melakukan koordinasi di masing-masing bagian dalam
melakukan pelaksanaan tugas.
g. Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan petunjuk
dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh
atasan
d. Sub
Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
(1) Sub bagian keuangan, program dan pelaporan mempunyai tugas
menghimpun data dan menyiapkan bahan dan menyusun anggaran keuangan, melakukan
pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai, menyusun program
kegiatan dan menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengolahan
keuangan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
mempunyai fungsi :
a. Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program dan
Pelaporan berdasarkan data rencana kerja tahun yang lalu dan tahun sedang
berjalan sebagai pedoman kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pelaksanaan kegiatan.
b. Menyusun rencana anggaran pendapatan belanja rutin dan
pembanguan
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan, perencanaan, penerimaan,
penyiapan, pengeluaran, pertanggungjawan dan pembukuan keuangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
d. Mengevaluasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta
anggaran subsidi.
e. Mengajukan permintaan belanja pegawai dan belanja dinas.
f. Membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai
bidang tugasnya.
e. Seksi
Tata Pemerintahan
(1) Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan
pengelolaan urusan pemerintahan umum mukim dan gampong, kependudukan catatan
sipil dan pertahanan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) kepala seksi tata pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis
penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan gampong;
b. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c. Memproses administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek
Gampong;
d. Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek
Gampong;
e. Mempersiapkan administrasi usulan pengangkatan aparatur
Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f. Mendata, membuat laporan kependudukan;
g. Memeriksa kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h. Merekomendasikan surat mandah dan pindah;
i. Menyiapkan data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan
lainnya;
j. Membuat peta wilayah, mukim dan gampong;
k. Memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l. Memfasilitasi pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m. Mengelola kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah
lainnya;
n. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai tugas
melakukan perencanaan fisik, pembinaan gampong, pembinaan tuha lapan,
penyuluhan program perekonomian produksi, distribusi serta pemberdayaaan
masyarakat.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai
fungsi :
a. Mempersiapkan administrasi perencanaan fisik.
b. Menyelenggarakan musrenbang tingkat kecamatan setiap tahun
c. Menyelenggarakan koordinasi usulan program kecamatan
dengan bidang taerkait
d. Membuat rekapitulasi usulan/program hasil musrenbang untuk
diusulkan ke kabupaten.
e. Pembinaan gampong/tuha lapan
f. Pembinaan usaha kerajinan rakyat
g. Pembinaan administrasi pembangunan gampong yang bersumber
dari ADG dan swadaya masyarakat.
h. Mempersiapkan bahan usulan rencana tahunan, usulan jangka
menengah dan jangka panjang.
i. Melakukan monitoring dan evaluasi program bantuan
pembangunan gampong
j. Melaksnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Camat.
g. Seksi
Trantib Umum
(1) Seksi Trantib Umum mempunyai tugas melakukan pembinaan
ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan,
ideologi negara, kesatuan bangsa dan demokrasi.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kelapa Seksi Trantib Umum mempunyai fungsi :
a. Melakukan urusan pembinaan ketertiban dan poskamling
b. Mendata partai politik dan organisasi kemsayarakatan
lainnya
c. Pendataan anggota linmas dan pembinaan/pelatihan
d. Melakukan koordinasi penertiban bangunan dan penertiban
hewan
e. Melakukan persiapan pemilihan pilkada dan pemilu.
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat
g. Pembinaan penertiban Distribusi Pasar.
h.
Seksi Perizinan
(1) Seksi perizinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan
administrasi pemberian izin usaha, izin mendirikan bangunan, galian C,
Rekomendasi sesuai dengan perundang-undangan;
(2) Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perizinan mempunyai fungsi :
a. Mempersiapkan persyaratan administrasi yang berkenaan
pemberian izin
b. Pendataan tempat usaha, lokasi galian C dan tempat
bangunan toko dan pasar.
c. Mempersiapkan data dalam rangka penyusunan Tata Ruang perKantoran
d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang
penjualan obat dan makanan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
i. Seksi
Keistimewaan Aceh
(1) Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan
pembinaan pendidikan syariat Islam, Adat Istiadat dan Kesejahteraaan Sosial.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) Kepala Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai fungsi ;
a. Melakukan pembinaan syariat islam
b. Mendata sekolah tempat pendidikan agama, mesjid dan
mushalla.
c. Mempersiapkan data fakir miskin kurang mampu.
d. Mempersiapkan SK Imum Mesjid dan Imum Meunasah.
e. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk
penyusunan program pembinaan generasi muda.
f. Pembinaan kesejahteraan sosial.
1.6. Bagan
Struktur Organisasi
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA
|
|
LAMPIRAN
|
:
|
QANUN
KABUPATEN BIREUEN
|
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
|
|
NOMOR
|
:
|
4 TAHUN 2010
|
KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2014
|
|
TANGGAL
|
:
|
2 MARET 2010
|
1.7. Data
Kepegawaian
Organisasi Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
berlandaskan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan dalam
Kabupaten Bireuen adalah :
3. Membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan;
dan
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala
daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Jumlah aparatur di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
adalah 32 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 19 orang perempuan.
Dari jumlah aparatur yang ada di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng terbagi
menjadi :
Tabel 1.7.1 Komposisi
Pegawai Menurut Pangkat/Gol, Jabatan/Staf, Jenis Kelamin :
No
|
Nama
|
Panggkat/Gol
|
Pendidikan
|
Jabatan
|
Jenis Kelamin
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
Yusri, S. HI
|
Penata
Tk. I, III/d
|
S.1
|
Camat
|
Laki-Laki
|
2
|
Drs. Marzuki
Hamzah
|
Pembina
Tk. I, IV/a
|
S.1
|
Sekcam
|
Laki-Laki
|
3
|
M. Husin
|
Penata,
III/d
|
S T M
|
Kasie
PMG
|
Laki-Laki
|
4
|
Darwis, S. St. Pi
|
Penata,
III/d
|
S.1
|
Kasie
Perizinan
|
Laki-Laki
|
5
|
Saryati, S. Sos
|
Penata, III/d
|
S.1
|
Kasie
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
6
|
Rosmawar, S. Si
|
Penata, III/d
|
S.1
|
Kasie
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
7
|
Murniana, SE
|
Penata Muda, III/b
|
S.1
|
Subbag.
Umum dan Keuangan
|
Permpuan
|
8
|
Sri Rahayu, S. Sos
|
Penata Muda, III/a
|
S.1
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
9
|
Eva Susanti, A. Md
|
Penata Muda, III/a
|
D.III
|
Staf
Kepegawaian
|
Permpuan
|
10
|
Erni, A. Md
|
Penata Muda, III/a
|
D.III
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
11
|
Ramadhan
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Permpuan
|
12
|
Faisal
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Laki-Laki
|
13
|
Nurhayati Ben
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
14
|
Jailaini
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Laki-Laki
|
15
|
Rosmiansyah, A. Md
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
D.III
|
Staf
Perizinan
|
Permpuan
|
16
|
Zaini
|
Pengatur Tk. I, II/d
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Laki-Laki
|
17
|
Mulyani
|
Pengatur, II/c
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
18
|
Afriati
|
Pengatur, II/c
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Permpuan
|
19
|
Julinda
|
Pengatur, II/c
|
S M A
|
Staf
Perizinan
|
Permpuan
|
20
|
Marsuni
|
Pengatur Tk. I, II/b
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Laki-Laki
|
21
|
Iswandi
|
Pengatu
Muda, II/b
|
S M A
|
Staf
Tata Pemerintahan
|
Laki-Laki
|
22
|
Wusta
|
Pengatur
Tk. I, II/b
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Laki-Laki
|
23
|
Yahya
|
Pengatur
Tk. I, II/b
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Laki-Laki
|
24
|
Zenidar
|
Pengatur
Tk. I, II/b
|
S M A
|
Bendaharawan
|
Permpuan
|
25
|
Septian Fidaus
|
Pengatur
Tk. I, II/b
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Laki-Laki
|
26
|
Warni
|
Pengatur
Tk. I, II/b
|
S M A
|
Pemegang
Barang
|
Permpuan
|
27
|
Ruhana A. Rahim
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Keistimewaan Aceh
|
Permpuan
|
28
|
Lindawati
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Permpuan
|
29
|
Khadijah
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Permpuan
|
30
|
Jamilah
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Permpuan
|
31
|
Nuryahati
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
Trantib
|
Permpuan
|
32
|
Nurfazilah
|
Pengatu
Muda, II/a
|
S M A
|
Staf
PMG
|
Permpuan
|
Tabel 1.7.2 Jumlah
Pegawai Menurut Pangkat Golongan Ruang :
No
|
Pangkat
|
Gol.
|
Ruang
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
4
|
7
|
1.
|
Pembina
|
IV
|
a
|
1 Orang
|
2.
|
Penata Tk. I
|
III
|
d
|
4 Orang
|
3.
|
Penata
|
III
|
c
|
1 Orang
|
4.
|
Penata Muda Tk. I
|
III
|
b
|
1 Orang
|
5.
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
3 Orang
|
6.
|
Pengatur Tk. I
|
II
|
d
|
6 Orang
|
7.
|
Pengatur
|
II
|
c
|
2 Orang
|
8.
|
Pengatur Muda Tk.I
|
II
|
b
|
8 Orang
|
9.
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6 Orang
|
Tabel 1.7.3 Jumlah Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan dan
Jenis Kelamin :
No
|
Pendidikan Terakhir
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
|
Lk
|
Pr
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
|
SMA / MAN
|
9
|
14
|
23 Orang
|
2.
|
Diploma.III
|
-
|
2
|
2 Orang
|
3.
|
S.1
|
4
|
3
|
7 Orang
|
Jumlah PNS
|
13
|
19
|
32 Orang
|
Tabel 1.7.4 Jumlah
Pegawai Menurut Eselon :
No
|
Eselon
|
Jumlah
|
1
|
2
|
3
|
1.
|
Eselon III A
|
1 Orang
|
2.
|
Eselon III/b
|
1 Orang
|
3.
|
Eselon IV/a
|
4 Orang
|
4.
|
Eselon IV/b
|
1 Orang
|
5.
|
Non Eselon
|
25 Orang
|
Jumlah PNS
|
32 Orang
|
1.8. Sarana dan
Prasarana
Tabel
1.8.1 Kondisi Sarana dan Prasarana
No
|
Kode Barang
|
Rengister
|
Nama/Jenis Barang
|
Merek/Tipe
|
Asal / Cara
Perolehan Barang
|
Tahun Perolehan
|
Satuan
|
Jumlah Barang
|
Harga
|
Ket.
|
(Rp.)
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
8
|
9
|
11
|
15
|
16
|
17
|
1
|
09.01.02.03
|
0001
|
Mini Bus (Penumpang 14 ke bawah)
|
Toyota
|
Pengadaan
|
-
|
Unit
|
1
|
-
|
|
2
|
09.01.05.01
|
0002
|
Sepeda Motor
|
Honda
|
Pengadaan
|
-
|
Unit
|
1
|
-
|
|
3
|
11.04.01.01
|
01
|
Tanah Bangunan Pemerintah
|
Kantor BP3K
|
Pengadaan
|
-
|
Ha
|
1
|
-
|
|
4
|
-
|
0001
|
Computer PC
|
Lenuvo 10076
|
Pengadaan
|
2013
|
Unit
|
1
|
-
|
|
5
|
-
|
0002
|
Meja ½ Biro
|
Expo MP 120
|
Pengadaan
|
2013
|
Buah
|
1
|
-
|
|
6
|
-
|
0003
|
Meja Direktur
|
Tempahan, Size 180x80x76
|
Pengadaan
|
2013
|
Buah
|
1
|
-
|
|
7
|
-
|
0004
|
Meja Mahogany
|
MTC-8060 Size 80x59,5x75 Cm
|
Pengadaan
|
2013
|
Buah
|
2
|
-
|
|
8
|
12.02.01.48
|
0005
|
Meja 1 Biro
|
Cantika
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
20
|
-
|
|
9
|
12.02.01.48
|
0006
|
Meja ½ Biro
|
Cantika
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
2
|
-
|
|
10
|
12.02.01.30
|
0007
|
Kursi Putar
|
Chitose
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
20
|
-
|
|
11
|
12.02.01.27
|
0008
|
Kursi Rapat
|
Futura
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
4
|
-
|
|
12
|
12.01.04.04
|
0009
|
Filling Besi/Metal
|
Yunico
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
6
|
-
|
|
13
|
12.01.01.31
|
0010
|
Kursi Biasa
|
Twin Pan
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
1
|
-
|
|
14
|
12.01.01.02
|
0011
|
Mesin Ketik Manual Standar (14-16)
|
Olympia
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
15
|
12.01.01.03
|
0012
|
Mesin Ketik Manual Logenwagen (18)
|
Royal
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
16
|
12.01.02.11
|
0013
|
Mesin Calculator
|
Caio
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
17
|
12.03.03.06
|
0014
|
CPU
|
LG
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
|
18
|
12.03.05.02
|
0015
|
Monitor LCD
|
LG
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
1
|
-
|
|
19
|
12.03.04.08
|
Printer
|
Cannon
|
Pengadaan
|
2005
|
Unit
|
1
|
-
|
||
20
|
12.03.03.13
|
Kyboard
|
Legetech
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
1
|
-
|
||
21
|
12.04.07.06
|
Lemari Arsip Dinamais
|
Mustang
|
Pengadaan
|
2005
|
Buah
|
2
|
-
|
||
22
|
12.05.05.06
|
Papan Nama Instansi
|
Lumba-Lumaba
|
Pengadaan
|
2005
|
Lembar
|
1
|
-
|
1.9. Sistematika
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Tujuan dan Sasaran Penulisan LAKIP
1.4. Susunan Organisasi
1.5. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan SKPK
1.6. Data Kepegawaian
1.7. Data Sarana dan Prasarana
1.8. Sistematika Penulisan
1.9. Sistematika Penulis
BAB II PERENCANAAN
DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1. Perencanaan Kinerja
2.2. Penetapan Kinerja
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1. Program dan Kegiatan
3.2. Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
3.3.
Pengukuran Capaian Kinerja
3.4. Analisa Akuntabilitas Kinerja
3.5. Akuntabilitas Keuangan
BAB IV
PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran I : Rencana Kinerja Tahun 2014
Lampiran II : Penetapan Kinerja Tahun 2014
Lampiran III : Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2014
BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1. Perencanaan Kinerja
a. Rencana Strategis
Perencanaan Strategis adalah merupakan
suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu
1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dengan memeprtimbangkan potensi, peluang dan
kendala yang mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung Visi, Misi, Tujuan,
Sasaran dan Program yang realistis dan
rencana masa depan yang
diinginkan dan dicapai :
Ø Visi
Visi adalah pandangan jauh ke depan,
kemana dan bagaimana Instansi Pemerintah akan dibawa dan berkarya agar tetap
konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inisiatif serta produktif. Visi adalah
suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan
citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng dengan Visinya adalah :
“Terwujudnya masyarakat yang sejahtera
melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi sumberdaya alam dan sumber daya
manusia di pedesaan“ dan Penjelasan dari visi tersebut di atas dapat
diartikan sebagai berikut :
1. Masyarakat yang sejahtera berarti : masyarakat yang hidup
dalam kecukupan, bebas dari segala kekurangan untuk memenuhi kebutuhan fisik
dan tenang dalam menjalankan aktivitas regilius, serta mempunyai tingkat
pendidikan dan kesehatan yang relative baik.
2. Potensi alam maksudnya : segala bentuk kekayaan alam yang
berupa tanah, air, sungai, perbukitan, persawahan, rawa-rawa dan kandungan yang
terdapat didalamnya, yang dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempunyai
kemampuan untuk dikembangkan dengan lebih efektif.
3. Potensi manusia bermaksud : segenap sumber daya manusia yang
berpeluang untuk dapat lebih dikembangkan baik dari keahlian (skill) maupun
pengalaman (experience).
Ø Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban
atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan visi yang telah
ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna dengan
baik, dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak yang
berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program - program serta hasil
yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah ditetapkan
tersebut.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mempunyai Misi :
1. Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalui
pengembangan dan perluasan sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa.
2. Mewujudkan masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dan
ketrampilan.
3. Mewujudkan masyarakat yang cerdas, mempunyai tingkat
pendidikan yang baik, serta menguasai teknologi tepat guna yang bermanfaat
untuk mengatasi kesulitan hidupnya.
4. Melaksanakan pemerataan pembangunan gampong dan pertumbuhan
ekonomi rakyat.
5. Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup secara alami.
Ø Tujuan
Tujuan adalah penjabaran/implementasi
dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan
pada jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut :
1. Meningkatkan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan
yang tertib, bersih dan sehat.
2. Meningkatkan potensi dan kualitas sumber daya ekonomi
masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan yang prima terhadap
masyarakat.
4. Meningkatkan sumber daya lembaga kemsyarakatan, sosial
kemasyarakatan dankeagamaan.
Ø Sasaran dan
Indikator Sasaran
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan
secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh
Instansi Pemerintah, diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk
sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Terwujudnya masyarakat yang peduli terhadap ketertiban, kebersihan dan kesehatan
lingkungan.
2. Tersedianya data potensi gampong/keluarahan yang
menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3. Tersedianya sarana dan prasarana serta aparatur dalam
memberikan pelayanan prima.
4. Terwujudnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mendukung
kegiatan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.
Sebagai tolak ukur keberhasilan sasaran
tersebut, ditetapkan indikator sasaran sebagai berikut :
1. Prosentase peningkatan partisipasi masyarakat dalam
mewujudkan ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2. Prosentasi peningkatan potensi gampong/keluarahan yang
menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3. Prosentase peningkatan sarana, prasarana dan aparatur dalam
memberikan pelayanan prima.
4. Prosentase peningkatan peran serta lembaga kemasyarakatan
dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan
keagamaan.
b. Rencanaan
Kinerja Tahun 2014
Tabel 2.1.1. Perencanaan Kinerja Tahun 2014
NO
|
PROGRAM
|
KEGIATAN
|
KET
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
I
|
Program Pelayanan Administrasi PerKantoran
|
|
|
|
|
|
1
|
Penyedia jasa
surat menyurat;
|
|
|
|
2
|
Penyedia jasa
komunikasi, sumber daya air dan
listrik;
|
|
|
|
3
|
Penyediajasa administrasi keuangan;
|
|
|
|
4
|
Penyedia jasa
kebersihan Kantor;
|
|
|
|
5
|
Penyedia jasa
perbaikan peralatan Kantor;
|
|
|
|
6
|
Penyedia Alat Tulis Kantor;
|
|
|
|
7
|
Penyedia barang
cetakan dan penggandaan;
|
|
|
|
8
|
Penyedia komponen
Instalasi Listrik / penerangan bangunan Kantor;
|
|
|
|
9
|
Penyedia bahan bacaan
dan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
10
|
Penyedia makanan
dan minuman;
|
|
|
|
11
|
Rapat-rapat koordinasi
dan konsultasi dalam dan Luar Daerah;
|
|
II
|
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
|
|
|
|
|
|
1
|
Pengadaan Kenderaan
Dinas / Operasional;
|
|
|
|
2
|
Pengadaan Peralatan
Gedung Kantor;
|
|
|
|
3
|
Pemeliharaan
Rutin / Berkala Kenderaan Dinas / Operasional.
|
|
III
|
Progrm Perencanaan Pembangunan Daerah
|
|
|
|
|
|
1
|
Pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan;
|
|
|
|
2
|
Penyusunan Rentra
Kecamatan.
|
|
IV
|
Progrm Perencanaan Pembangunan Daerah
|
|
|
|
|
|
1
|
Alokasi Dana
Gampong (ADG).
|
|
|
PATEN
|
1
|
Pelayanan Prima
bagi Masyarakat
|
|
2.2. Penetapan Kinerja
Pentapan Kinerja tahun 2014 sebagai
pedoman untuk melaksanakan tindakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran
sebagaimana yang telah ditetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut :
a. Kebijakan Publik
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan sarana dan prsarana serta mengoptimalkan
kualitas sumber daya manusia yang tersedia dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
b. Kebijakan Teknis
Mengadakan
koordinasi antar instansi secara vertikal dan horizontal dengan menyiapkan
instrument data yang valid guna mendukung pelaksanaan program pembangunan,
kemasyarakatan, kebudayaan dan keagamaan. Berdasarkan kebijakan strategis
tersebut maka Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menuangkan sebagai
pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai
antara lain :
1. Melaksanakan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan;
2. Melaksanakan fungsi pembinaann dan fasilitasi Pemerintah
Gampong;
3. Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan.
c. Sasaran Kinerja
Sasaran Knerja adalah kumpulan kegiatan
nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan satu atau beberapa perangkat
daerah ataupun dalam rangka kerjasama
dengan masyarakat atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat guna mencapai
sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Program merupakan rencana tindak
(action play) yang terdiri dari kegiatan-kagiatan spesifik yang harus
dilaksanakan untuk mecapai masing - masing sasaran. Sesuai dengan Renstra
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, program yang dilaksanakan Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng adalah :
1. Program Pelayanan Administrasi PerKantoran;
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3. Program Perencanaan Pembangunan.
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Adapun
sasaran rencana kinerja yaitu terwujudnya penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan berupa perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan,
dan fasilitas di Kecamatan Peusangan Siblah Kruengyang optimal. Sedangkan
indicator sasaran rencana kinerja yaitu terwujudnya pelayanan masyarakat di
Kecamatan Peusangan Siblah Kruengyang maksimal.
3.1.
Program dan
Kegiatan
Program merupakan kumpulan kegiatan yang menggambarkan
tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi yang diemban oleh
suatu organisasi. Sedangkan kegiatan merupakan suatu tindakan dari penjabaran
program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan.
Sesuai
dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan maka program-program dan
kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2014 adalah sebagai berikut :
a. Program Pelayanan Administrasi PerKantoran
-
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
-
Penyediaan Jasa Komunikasi, SDA, dan
Listrik
-
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik
-
Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
-
Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
-
Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
-
Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kantor
-
Penyediaan Alat Tulis Kantor
-
Penyediaan Barang Cetakan dan
Penggandaan
-
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan
Perundang-undangan
-
Penyediaan Makanan dan Minuman
-
Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke
Luar Daerah
-
Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung
Administrasi/Teknis PerKantoran
b. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-
Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan
Dinas/ Operasional
c. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Pelaksanaan Musrenbang
Kecamatan
3.2. Kerangka
Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng membandingkan antara kinerja nyata / realita dengan kinerja yang
direncanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja
Tahunan.
Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses
identifikasi dan klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan
pengolahan data / informasi untuk menentukan kinerja kegiatan / program /
kebijakan. Penetapan indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut
masukan (input), keluaran (output), hasil (otcome).
Indikator tersebut dapat digunakan untuk evaluasi baik
dalam tahap perencanaan (ex–antre), tahap pelaksanaan (on–going) ataupun
setelah kegiatan selesai berfungsi (ex – post).
Pada indikator input dan output dapat dinilai sebelum
kegiatan yang dilaksanakan selesai. Sedangkan untuk indikator outcomes,
benefits dan impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu
diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Tabel 3.2.1. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
No
|
Uraian
|
Indikator Kinerja
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Penyedia Jasa Surat
menyurat;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 498.000,-
Tersedianyakelengkapan
surat menyurat.
Terwujudnya kelancaran
pelayanan administrasi perKantoran;
|
2
|
Penyediaan Jasa
Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 14.000.000,-
Tersedianyajasa komunikasi
dan listrik.
Terwujudnya kelancaran
Pelayanan Administrasi per Kantoran yang optimal;
|
3
|
Penyedia Jasa Administrasi
Keuangan;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 27.100.000,-
Tercukupinya dana
dan kebutuhan jasa pendukung administrasi Keuangan.
Terpenuhinya dana
jasa Pendukung Ddministrasi Per Kantoran;
|
4
|
Penyedia Jasa Kebersihan
Kantor;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014
Rp. 22.800.000,-
Tersedianya jasa kebersihan
Kantor Terciptanya suasana Kantor Kantor yang bersih dan rapi;
|
5
|
Penyedia Jasa Perbaikan
Peralatan Kantor;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp.
3.920.000,-
Tersedianya
peralatan Kantor
Terperbaikinya
peralatan Kantor;
|
6
|
Penyediaan Alat Tulis Kantor;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 6.400.000,-
Tersedianya alat tulis Kantor
Terwujudnya kelancaran
administrasi perKantoran;
|
7
|
Penyediaan Barang
Cetakan dan Penggandaan;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 4.000.000,-
Tersedianya kebutuhan barang cetakan dan penggandaan
Terpenuhinya
barang cetakan dan penggandaan;
|
8
|
Penyediaan Komponen
Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 1.000.000,-
Tersedianya alat
listrik dan peng-gantian yg tidak layak pakai
Terpenuhinya
alat-alat listrik elek-tronik dalam peningkatan pelayan-an administrasi perKantoran;
|
9
|
Penyediaan bahan
bacaan dan Peraturan Perundang - undangan;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 1.080.000,-
Tersedinya bahn bacaan/surat kabar Terpenuhinya bahan
bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan;
|
10
|
Penyediaan Makanan
dan Minuman
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 8.000.000,-
Tersedianya
makanan dan minuman harian pegawai & Rapat Terpenuhinya makanan dan
minuman harian pegawai dan Rapat guna kesejahteraan pegawai dalam bekerja;
|
11
|
Rapat - rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar
daerah
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 38.220.000,-
Penyediaan Rapat -
Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Pemenuhan sarana transportasi
bagi pegawai yang menghadiri rapat dan konsultasi dalam dan keluar daerah
|
12
|
Pengadaan Kendaraan
Dinas / Operasional;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp.
15.500.000,-
Tersedianya Pengadaan
Kendaraan Dinas / Operasional.
Terpenuhinya Pengadaan
untuk 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas / Operasional;
|
13
|
Pengadaan
Peralatan Gedung Kantor;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 12.100.000,-
Terehabilitasinya Gedung Kantor.
Terpenuhinya Rehabilitasi
Gedung Kantor;
|
14
|
Pemeliharaan
Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp.
21.600.000,-
Terealisasinya Pemeliharaan
Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional.
Terpenuhinya
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;
|
15
|
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 5.000.000,-
Tercukupinya dana
untuk Musrenbang.
Terlaksananya
Kegiatan Musrembang;
|
16
|
Penyusunan Rentra Kecamatan;
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 2.000.000,-
Tercukupinya dana
untuk Rentra.
Terlaksananya
Kegiatan Penyusunan Rentra Kecamatan;
|
17
|
Alokasi Dana Gampong.
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 897.900.000,-
Tercukupinya dana
untuk 21 (dua puluh satu) Gampong.
Terlaksananya Pembayaran
Dana AGD untuk 21 (dua puluh satu) Gampong dalam Kecamatan;
|
18
|
PATEN
|
Input
Output
Outcome
|
APBK 2014 Rp. 30.000.000,-
Tercukupinya dana
untuk Pengadaan Peralatan Pelayanan (Loket).
Terlaksananya Pengadaan
Peralatan (Loket) Kantor Kecamatan;
|
3.3. Pengukuran
Capaian Kinerja
Kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tercermin
dalam pencapaian sasaran -sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program
dan kegiatan. Pencapaian kinerja seluruh sasaran tahun 2014 adalah sebagai
berikut :
1. Tersedianya pelayanan administrasi perKantoran
2. Tersedianya sarana dan prasarana aparatur
3. Meningkatnya perencanaan pembangunan daerah.
Kinerja sasaran ini rata - rata mencapai diatas 90 %.
Dalam usaha mencapai sasaran Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
menetapkan kebijakan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) progran dan 15 kegiatan
dengan 3 (tiga) indikator kinerja pencapaian sasaran.
Tabel 3.3.1 Pengukuran Pencapaian kinerja
No
|
Indikator sasaran
|
Tahun 2014
|
% Pencapaian Target
|
|
Target
|
Realisasi
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Tersedianya pelayanan administrasi perKantoran
|
100 %
|
94.23 %
|
94.23%
|
2
|
Tersedianya sarana dan prasrana aparatur
|
100 %
|
97.51 %
|
97.51 %
|
3
|
Tersusunnya perencanaan pembangunan
daerah
|
100 %
|
99.90 %
|
99.90 %
|
Dari 3 (tiga) indikator
tersebut nampak bahwa tingkat keberhasilan mencapai rata-rata di atas 90 %.
3.4. Analisis Akuntabilitas
Kinerja
Analisis tersebut meliputi uraian keterkaitan pencapaian
kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan,
dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis. Dalam
analisis ini perlu pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan
tujuan secara efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan, program, dan
kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data
yang diperoleh secara lengkap dan akurat. Bila memungkinkan dilakukan pula
evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan
itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya. Pencapaian sasaran
sebagaimana sekurangkurangnya menyajikan informasi tentang:
a) pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi;
b) realisasi
pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c) penjelasan
yang memadai atas pencapaian kinerja;
d) pembandingan
capaian indikator kinerja sampai dengan tahun; dan
e) berjalan
dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
3.5. Akuntabilitas
Keuangan
Untuk mendukung kegiatan dan kelancaran
pencapaian sasaran perlu dukungan dana yang cukup. Dalam tahun 2014 Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng mendapat back up dana seperti table dibawah ini :
Tabel 3.5.1 Realisasi APBK Tahun 2014
Sasaran / program / kegiatan
|
Pagu Anggaran Setelah Perubahn
|
Realisasi
( Rp )
|
Target
( % )
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
Sasaran : Prosentase tersedianya administrasi perKantoran
:
|
|
|
|
|
I.
Program
Pelayanan Administrasi Per Kantoran;
|
127.018.000,-
|
|
|
|
- Penyedia
jasa surat menyurat;
|
498.000,-
|
498.000,-
|
100
|
-
|
- Penyediaan
jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
|
14.000.000,-
|
4.594.440,-
|
32,81
|
sisa
|
- Penyedia
jasa administrasi keuangan;
|
27.100.000,-
|
27.100.000,-
|
100
|
-
|
- Penyedia
jasa kebersiahan Kantor;
|
22.800.000,-
|
22.800.000,-
|
100
|
-
|
- Penyedia
jasa perbaikan peralatan Kantor;
|
3.920.000,-
|
3.920.000,-
|
100
|
-
|
- Penyediaan
alat tulis Kantor;
|
6.400.000,-
|
6.400.000,-
|
100
|
-
|
- Penyediaan
barang cetakan dan penggandaan;
|
4.000.000,-
|
4.000.000,-
|
100
|
-
|
|
|
|
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
- Penyediaan
komponen instalasi listrik / penerangan bangunan Kantor;
|
1.000.000,-
|
1.000.000,-
|
100
|
-
|
-
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang - undangan;
|
1.080.000,-
|
1.080.000,-
|
100
|
-
|
-
Penyediaan
makanan dan minuman;
|
8.000.000,-
|
8.000.000,-
|
100
|
-
|
- Rapat - rapat
koordinasi dan konsultasi dalam dan keluar daerah;
|
38.220.000,-
|
27.101.800.-
|
97,07
|
sisa
|
Sasaran : Prosentase tersedianya
sarana dan prasarana Kantor :
|
|
|
|
|
II.
Program Peningkatan Sarana dan Prasa rana Aparatur;
|
49.200.000,-
|
|
|
|
-
Pemeliharaan
kendaraan dinas / operasional;
|
15.500.000.-
|
14.956.000,-
|
96,49
|
sisa
|
-
Pengadaan
Peralatan Gedung Kantor
|
12.100.000,-
|
12.100.000,-
|
100
|
-
|
-
Pemerliharaan
Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;
|
21.600.000,-
|
21.596.000,-
|
99,98
|
-
|
Sasaran : Prosentase terpenuhinya pelaksanaan musrenbang
kecamatan :
|
|
|
|
|
III. Program
Perencanaan Pembangunan Daerah.
|
7.000.000,-
|
|
|
|
-
Pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan;
|
5.000.000,-
|
4.995.000,-
|
99,9
|
sisa
|
-
Penyusunan
Rentra.
|
2.000.000,-
|
2.000.000,-
|
100
|
-
|
IV.
Program Peningkatan Partisipasi
Masyarakat dalam Membangun Desa :
|
897.900.000,-
|
|
|
|
-
Alokasi Dana
Gampong (ADG).
|
897.900.000,-
|
894.750.000,-
|
99,64
|
sisa
|
BAB IV
PENUTUP
4.1. Tinjauan Umum
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan dokumen yang berisi gambaran
perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang disusun dan
disampaikan secara sistematik dan melembaga yang dimaksudkan sebagai instrument
bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran
dan tujuan yang telah ditetapkan.
4.2. Tinjauan
Khusus
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dikelola Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada
dalam struktur organisasi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dimana pengelolaan
sumber daya yang ada dimanfaatkan semaksimal mungkin, dapat dilihat dari faktor
keberhasilan dan kegagalan yang diuraiakan pada BAB III tentang hasil evaluasi
indikator-indikator kinerja sebagaimana yang ditunjukan oleh pengukuran dan
penilaian kinerja, evaluasi kinerja kegiatan dan evaluasi kinerja sasaran.
4.3. Saran Tindak
Lanjut
Dari hasil evaluasi kinerja pada Kantor Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng selama tahun 2014 dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi serta kegiatan berhasil cukup baik.
Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(LAKIP) Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahun 2014 ini disusun agar dapat
bermanfaat bagi kita semua.
Lueng Daneun, 19 Januari 2015
CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,
YUSRI, S. HI
Penata Tk. I
Nip. 19700104 199103 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar