JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN
BIREUEN
PERATURAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR
3 TAHUN 2013
TANGGAL
21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. Camat
II. Sekretariat Kecamatan
III. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan :
a. Bendahara Pembantu Pengeluaran;
b. Operator Computer;
c. Penyusun bahan Rencana Anggaran;
d. Pengadministrasi Perencanaan dan Program;
e. Pengadministrasi Pembantu Bendahara Pengeluaran;
f. Pengadministrasi Keuangan;
g. Pengadministrasi Pemegang Barang;
h. Pengadministrasi
Pelelangan;
i. Pengumpul Data;
j. Pengolah Data;
k. Supir/Pengemudi;
l. Caraka; dan
m. Kearsipan.
IV. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. Operatot Computer;
b. Pengadministrasi Umum Kepegawaian;
c. Pengadministrasi
Kenaikan Pangkat;
d. Pengadministrasi
Mutasi Pegawai;
e. Pengadministrasi
Pelayanan Mutu Kantor;
f. Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Kantor;
g. Pengagenda;
n. Pengumpul Data;
h. Pengolah Data;
i. Caraka; dan
j. Kearsipan.
V. Seksi Tata Pemerintahan :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Pemerintahan;
c. Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d. Pengadministrasi Pertanahan;
e. Pengadministrasi Batas Wilayah;
f. Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi Pemilihan/Penunjukkan
Langsung;
h. Pengumpul Data;
i. Pengolah Data;
j. Kearsipan;
k. Pelaksanaan Pelayanan e-KTP;
l. Caraka;
m. Kearsipan; dan
n. Sekretaris Desa;
VI. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Pemberdayaan Organisasi Pemuda,
Perempuan dan Partisipasi Masyarakat;
c. Pengadministrasi Pemberdayaan Perangkat Desa;
d. Pengumpul Data Bidang BKPG;
e. Pengolah Data Bidang Pemberdayaan
Desa;
f. Caraka; dan
g. Kersipan.
VII. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. Pengumpul Data Bidang Pengembangan Kota;
d. Pengolah Data Bidang Ketertiban Kota;
e. Satpol PP;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
VIII. Seksi Perizinan :
a.
Operator
Computer;
b.
Pengadministrasi
Umum;
c. Pengadministrasi Perizinan;
d. Pengumpul Data Bidang Galian C dan Bangunan;
e. Pengolah Data Bidang Galian C
dan Bangunan;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
X. Seksi Keistimewaan Aceh :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Kesejahteraan Rakyat;
c.
Pengadministrasi
Kesenian;
d. Pengadministrasi Bantuan Bidang Keagamaan;
e. Pengumpul Data Bidang Keagamaan;
f. Pengolah Data Bidang Bantuan;
g. Caraka; dan
h. Kearsipan.
Documentasi Iswandi Pem, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar