PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK (P2K)
GAMPONG
KUBU KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
NOMOR : 01 TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN PETUGAS PENCATAT PEMILIH (P2P)
GAMPONG KUBU KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2013
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK GAMPONG,
Menimbang :
|
a.
bahwa untuk kelancaran dan adanya
tanggung jawab dalam pendataan pemilih pada pelaksanaan pemilihan Keuchiek Gampong
Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen
Tahun 2013, dipandang perlu membentuk Petugas Pencatat Pemilih dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan.
|
|||
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh;
5.
Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
9.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
12.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchiek di Aceh;
13.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun
2012 tentang Pemerintahan Gampong;
14.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran
2013;
15.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25
Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Bireuen Tahun Anggaran 2013; dan
16.
Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26
Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kabupaten (APKB) Bireuen Tahun Anggaran 2013.
|
|||
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan :
|
||||
KESATU :
|
Membentuk Petugas Pencatat Pemilih pada Pemilihan Keuchiek Gampong
Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen
Tahun 2013 yang selanjutnya disebut dengan ”P2P”, dengan susunan personalia
sebagaimana tercantum dalam lampiran
Keputusan ini.
|
|||
KEDUA :
|
P2P mempunyai tugas:
a.
mendata warga yang berhak memilih;
b.
mendata keabsahan berdomisili;
c.
melaksanakan pendaftaran pemilih;
d.
merekapitulasi daftar pemilih;
e.
membuat daftar pemilih sementara untuk
diumumkan kepada masyarakat;
f.
menyerahkan daftar pemilih sementara
kepada Panitia Pemilihan Keuchiek untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih
tetap;
g.
melaksanakan tugas-tugas lain yang
berkaitan dengan pencatatan pemilih.
|
|||
KETIGA :
|
Dalam melaksanakan tugasnya P2P
bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Keuchiek.
|
|||
KEEMPAT :
|
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen dan/atau
APBGampong atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
|
|||
KELIMA :
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan dan berakhir sampai dengan daftar pemilih tetap ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan Keuchiek, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat
kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
|
|||
Ditetapkan di
pada
tanggal
|
: Kubu
: 29 November 2013
|
|||
KETUA PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
AHMAD ROSMAWAN, S. Pd
|
||||
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
NOMOR : ................................ 2015
TANGGAL : ................................ 2015
SUSUNAN PERSONALIA PETUGAS PENCATAT PEMILIH (P2P)
GAMPONG ................................KEMUKIMAN
................................
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN
BIREUEN
TAHUN 2015
NO |
NAMA |
JABATAN |
KEDUDUKANDALAM PANITIA |
KET |
1.
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1.
2.
3.
|
Kaur Pemerintahan dan Pembangunan
Peutua Duson
...............................
Peutua Duson
...............................
|
Ketua
Sekretaris
Anggota
|
PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
KETUA,
.............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar