Selasa, 06 Januari 2015

SK P2P





PEMERINTAH KABUPATEN BIREUENKECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK (P2K)

GAMPONG KUBU  KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
 

 

KEPUTUSAN  PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK

NOMOR : 01 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN PETUGAS PENCATAT PEMILIH (P2P)

GAMPONG KUBU KEMUKIMAN SIBLAH KRUENG
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
TAHUN 2013

PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK GAMPONG,

Menimbang  :
a.    bahwa untuk kelancaran dan adanya tanggung jawab dalam pendataan pemilih pada pelaksanaan pemilihan Keuchiek Gampong Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun 2013, dipandang perlu membentuk Petugas Pencatat Pemilih dimaksud;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu  Keputusan.

Mengingat     :
1.     Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000;
2.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
4.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006  Tentang Pemerintahan Aceh;
5.     Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;



10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchiek di Aceh;
13. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Gampong;
14. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 13 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013;
15. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 25 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013; dan
16. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APKB) Bireuen Tahun Anggaran 2013.

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KESATU      :
Membentuk Petugas Pencatat Pemilih pada Pemilihan Keuchiek Gampong Kubu Kemukiman Siblah Krueng Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen Tahun 2013 yang selanjutnya disebut dengan ”P2P”, dengan susunan personalia sebagaimana  tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

KEDUA       :













P2P  mempunyai tugas:
a.    mendata warga yang berhak memilih;
b.   mendata keabsahan berdomisili;
c.    melaksanakan pendaftaran pemilih;
d.   merekapitulasi daftar pemilih;
e.    membuat daftar pemilih sementara untuk diumumkan kepada masyarakat;
f.     menyerahkan daftar pemilih sementara kepada Panitia Pemilihan Keuchiek untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap;
g.    melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pencatatan pemilih.


KETIGA       :


Dalam melaksanakan tugasnya P2P bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan Keuchiek.
KEEMPAT   :
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen dan/atau APBGampong atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
KELIMA      :
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan berakhir sampai dengan daftar pemilih tetap ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Keuchiek, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di

pada tanggal
: Kubu
: 29 November 2013

KETUA PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK



AHMAD ROSMAWAN, S. Pd















 

 
























                                 


 

LAMPIRAN :  KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK

    NOMOR     : ................................ 2015

    TANGGAL  : ................................ 2015 



 



SUSUNAN PERSONALIA PETUGAS PENCATAT PEMILIH (P2P)

GAMPONG ................................KEMUKIMAN ................................

KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

KABUPATEN BIREUEN

TAHUN 2015



NO

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN

DALAM PANITIA

KET

1.
2
3
4
5

1.
2.
3.


Kaur Pemerintahan dan Pembangunan
Peutua Duson ...............................
Peutua Duson ...............................

Ketua
Sekretaris
Anggota




PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK
KETUA,



.............................




















Tidak ada komentar: