Selasa, 06 Januari 2015

TUGAS PERANGKAT GAMPONG 2013



DASAR QANUN KABUPATEN BIREUEN
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PEMERINTAHAN GAMPONG

TUGAS-TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN GAMPONG SEBAGAI BERIKUT :
Kewenangan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Keuchiek Gampong :

Wewenang ;
a.  memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peuet;
b.  membuat rancangan Peraturan Keuchiek;
c.    menetapkan Peraturan Keuchiek yang telah mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
d.  menyusun  dan mengajukan rancangan APBG untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
e.  menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Gampong;
f.   membina perekonomian Gampong dan mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;
g.  pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong;
h. mewakili Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undang;
i.   menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;
j.   melaksanakan pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan adat istiadat ;dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Tugas dan Fungsi ;
a.  penyusunan  dan pengajuan rancangan APBG untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
b.  penyusunan RPJMG dan RKPG melalui musyawarah perencanaan pembangunan Gampong;
c.  pelaksanaan RPJMG dan RKPG yang telah ditetapkan;
d.  pembinaan perekonomian Gampong dan mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;
e.  menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;
f.   pelaksanaan pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan adat istiadat ;dan melaksanakan fungsi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab ;
a.  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG);
b.  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
c.    Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG); dan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ).




Tugas Keurani Gampong (Sekdes) :
a.  penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Gampong;
b.  penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Keuangan Gampong;
c.  penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset Gampong;
d.  penyusunan rancangan APBG, perubahan APBG dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBG;
e.  penyusunan rancangan Keputusan Keuchiek tentang pelaksanaan APBG dan Perubahan APBG.
f.   pembinaan dan pelayanan administrasi Pemerintahan Gampong; dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Imeum  Gampong Mempunyai Hak dan Kewajiban :
Hak ;
a.  mendapat tunjangan penghasilan tetap yang bersumber dari APBG, bantuan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah;
b.  mengelola harta agama sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong bersama Tuha Peuet;
c.  menjadi anggota majelis hakim dalam sidang peradilan adat di Gampong.

Kewajiban
a.  menjaga keharmonisan dan keseimbangan kerja dengan Keuchiek, Tuha Peuet dan Tuha Lapan;
b.  menjaga dan memelihara Adat yang mengandung nilai-nilai Syariat Islam serta meminimalisir Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
c.  memelihara dan mempertahankan keutuhan fisik dan/atau status kepemilikan harta Agama;
d.  mencegah kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan dan kedangkalan Akidah;
e.  mencegah terjadinya ketidakharmonisan dalam  pemahaman dan pelaksanaan ibadah.

Majelis Tuha Peuet Gampong Meumpunyai Wewenan dan Hak Sbb :
Wewenang ;
a.     membentuk  Qanun Gampong bersama Keuchiek;
b.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Gampong;
c.     membentuk Panitia Pemilihan Keuchiek;
d.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchiek;
e.     menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat; dan
f.      menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Hak ;
a.    melakukan penilaian  kinerja pemerintah Gampong dan lembaga  kemasyarakatan serta  masa jabatan Keuchiek;
b.   meminta penjelasan kepada Keuchiek mengenai pelaksanaan kebijakan  penyelenggaraan Pemerintah Gampong;
c.    melakukan penyelidikan  terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan Gampong sebagaimana tersebut dalam huruf b, yang diduga bertetangan dengan norma hukum, agama dan adat  sebagai tindak lanjut dari pengunaan hak menyatakan pendapat.

Tugas dan fungsi  Keurani Cut Sbb :
(1)  Keurani Cut Urusan Pemerintahan dan pembangunan mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dibidang :
a.    menjalankan administrasi kependudukan dan kesehatan;
b.   menyiapkan administrasi laporan pertanggung jawaban Keuchiek kepada pemerintah atasan;
c.    menjalankan administrasi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.   menyiapkan administrasi pemilihan Keuchiek, Perangkat Gampong dan Pemilihan Umum;
e.    melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dengan Tuha Peuet, Peutua Bidang Ketertiban dan Keagamaan, Peutua Bidang Pembangunan dan ekonomi, Peutua Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Lingkungan Hidup serta Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet,  Peutua Bidang PKK, Kesehatan dan Kependudukan/KB pada lembaga Tuha Lapan;
f.     menyiapkan administrasi pertanggung jawaban Keuchiek kepada Tuha Peuet dan
g.    melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Keuchiek dan Keurani Gampong.

(2)  Keurani Cut Urusan Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dibidang :
a.    memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, Keurani Gampong dan Keuchiek dibidangnya;
b.   menjalankan administrasi umum dan keuangan;
c.    melaksanakan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.   menjaga keharmonisan hubungan kerja antara Pemerintah Gampong dengan lembaga Tuha Peuet termasuk menyiapkan Rancangan Qanun Gampong, baik bidang keuangan maupun Rancangan Qanun Gampong yang bukan keuangan;

e.    melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imuem Gampong dan Peutua Bidang Agama, Pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan, Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet;
f.     menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas Pemerintahan Gampong dan lembaga Tuha Peuet; dan
g.    menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas Tuha Peuet;

(3) Keurani Cut Urusan Agama dan adat mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dalam bidang :
a.    Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan yang berkaitan dengan pendidikan agama, pelaksanaan pekawinan, kesenian dan kebudayaan;
b.   Melaksanakan pelayanan administrasi kepada Keuchiek, Keurani Gampong dan masyarakat Gampong;
c.    Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imeum Gampong dan Peutuha Bidang Agama, pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan;
d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Keuchiek dan Keurani Gampong.

Tugas dan fungsi  Peutua Duson :
a.    pelaksanaan kegiatan pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
b.   pelaksanaan Peraturan Keuchiek;
c.    pelaksanaan Keputusan Keuchiek;
d.   pelaksanaan dan pelestarian adat dan adat istiadat; dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas dan fungsi Tuha Lapan :
Tugas ;
a.    menginventarisir semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek pembangunan masyarakat Gampong;
b.      menyusun perencanaan pembangunan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta rencana kerja pemerintah gampong sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c.       bersama Keuchiek menyusun program kerja tahunan Pemerintahan Gampong dan
d.   menggerakkan partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
e.    menumbuh kembangkan semangat swadaya dan kebersamaan masyarakat Gampong dalam pembangunan;
f.     menumbuhkan kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
g.    bersama-sama Keuchiek menggali dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG); dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Gampong dan Pemerintah

Tugas ;
a.    pengkoordinasian perencanaan pembangunan Gampong;
b.   membina, menggerakkan organisasi pemuda, wanita dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan Gampong;
c.    meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia;
d.   membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
e.    menyelenggarakan program pembangunan secara koordinatif, partisipatif dan terpadu serta berkelanjutan;
f.       membina dan meningkatkan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja masyarakat; dan pengendalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan masyarakat untuk pembangunan di Gampong.

Kewajiban ;
a.     melakukan koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b.     menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat pembangunan; dan

c.         membuat / menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peuet melalui Keuchiek.

Hak ;
a.    menjadi pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan di Gampong;
b.   mendapat uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong;
c.    hadir sebagai peninjau dalam rapat Tuha Peuet;
d.      menerima atau menolak konsep perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga / organisasi lainnya.

Bendahara Gampong Mempunyai Fungsi :
a.    menyelenggarakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan gampong;
b.   melakukan pencatatan swadaya dan kebersamaan masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dalam bentuk uang.

Lueng Daneun, 15 Januari 2013
 Penyusun,



ISWANDI PEM, SE

Tidak ada komentar: