DASAR
QANUN KABUPATEN BIREUEN
NOMOR 3 TAHUN 2012
TENTANG
PEMERINTAHAN
GAMPONG
TUGAS-TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN GAMPONG
SEBAGAI BERIKUT :
Kewenangan, Tugas, Fungsi dan
Tanggung Jawab Keuchiek Gampong :
Wewenang ;
a.
memimpin penyelenggaraan pemerintahan Gampong berdasarkan
kebijakan yang ditetapkan bersama Tuha Peuet;
b. membuat
rancangan Peraturan Keuchiek;
c. menetapkan
Peraturan Keuchiek yang telah mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
d. menyusun dan mengajukan rancangan APBG untuk dibahas
dan mendapat persetujuan bersama Tuha Peuet;
e. menyusun
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Gampong;
f. membina
perekonomian Gampong dan mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara
partisipatif;
g. pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan Gampong;
h. mewakili
Gampongnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undang;
i. menumbuh
kembangkan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam segala bidang;
j. melaksanakan
pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan adat istiadat ;dan melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
Tugas dan
Fungsi ;
a.
penyusunan dan
pengajuan rancangan APBG untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama Tuha
Peuet;
b.
penyusunan RPJMG dan RKPG melalui musyawarah perencanaan
pembangunan Gampong;
c.
pelaksanaan RPJMG dan RKPG yang telah ditetapkan;
d.
pembinaan perekonomian Gampong dan mengkoordinasikan
pembangunan Gampong secara partisipatif;
e.
menumbuh kembangkan semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat
dalam segala bidang;
f.
pelaksanaan pembinaan, pelestarian dan pengembangan adat dan
adat istiadat ;dan melaksanakan fungsi lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Tanggung
Jawab ;
a.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (LPPG);
b.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ);
c. Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong (IPPG); dan Laporan Akhir Masa Jabatan
(LAMJ).
Tugas Keurani Gampong (Sekdes) :
a.
penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Gampong;
b.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Keuangan
Gampong;
c.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset
Gampong;
d.
penyusunan rancangan APBG, perubahan APBG dan pertanggung
jawaban pelaksanaan APBG;
e.
penyusunan rancangan Keputusan Keuchiek tentang pelaksanaan
APBG dan Perubahan APBG.
f.
pembinaan dan pelayanan administrasi Pemerintahan Gampong;
dan pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Imeum Gampong Mempunyai Hak dan Kewajiban
:
Hak ;
a.
mendapat
tunjangan penghasilan tetap yang bersumber dari APBG, bantuan Pemerintah
Kabupaten, Pemerintah Aceh dan dari Pemerintah;
b.
mengelola
harta agama sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong
bersama Tuha Peuet;
c.
menjadi anggota
majelis hakim dalam sidang peradilan adat di Gampong.
Kewajiban
a.
menjaga
keharmonisan dan keseimbangan kerja dengan Keuchiek, Tuha Peuet dan Tuha Lapan;
b.
menjaga dan
memelihara Adat yang mengandung nilai-nilai Syariat Islam serta meminimalisir
Adat dan kebiasaan yang bertentangan dengan Syariat Islam;
c.
memelihara
dan mempertahankan keutuhan fisik dan/atau status kepemilikan harta Agama;
d.
mencegah
kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pendangkalan dan kedangkalan Akidah;
e.
mencegah
terjadinya ketidakharmonisan dalam pemahaman
dan pelaksanaan ibadah.
Majelis Tuha Peuet Gampong
Meumpunyai Wewenan dan Hak Sbb :
Wewenang ;
a.
membentuk Qanun
Gampong bersama Keuchiek;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintahan
Gampong;
c.
membentuk Panitia Pemilihan Keuchiek;
d.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchiek;
e.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat; dan
f.
menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Hak ;
a.
melakukan penilaian
kinerja pemerintah Gampong dan lembaga
kemasyarakatan serta masa jabatan
Keuchiek;
b.
meminta penjelasan kepada Keuchiek mengenai pelaksanaan
kebijakan penyelenggaraan Pemerintah
Gampong;
c.
melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan
Gampong sebagaimana tersebut dalam huruf b, yang diduga bertetangan dengan
norma hukum, agama dan adat sebagai
tindak lanjut dari pengunaan hak menyatakan pendapat.
Tugas dan fungsi Keurani Cut Sbb :
(1)
Keurani Cut
Urusan Pemerintahan dan pembangunan
mempunyai tugas membantu Keurani Gampong dibidang :
a. menjalankan administrasi
kependudukan dan kesehatan;
b.
menyiapkan
administrasi laporan pertanggung jawaban Keuchiek kepada pemerintah atasan;
c.
menjalankan
administrasi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.
menyiapkan
administrasi pemilihan Keuchiek, Perangkat Gampong dan Pemilihan Umum;
e.
melakukan
koordinasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dengan Tuha Peuet, Peutua
Bidang Ketertiban dan Keagamaan, Peutua Bidang Pembangunan dan ekonomi, Peutua Bidang
Pembangunan, Perekonomian dan Lingkungan Hidup serta Peutua Bidang
Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet, Peutua Bidang PKK, Kesehatan dan
Kependudukan/KB pada lembaga Tuha Lapan;
f.
menyiapkan
administrasi pertanggung jawaban Keuchiek kepada Tuha Peuet dan
g.
melaksanakan
tugas-tugas tertentu yang diberikan Keuchiek dan Keurani Gampong.
(2)
Keurani Cut
Urusan Umum dan Keuangan mempunyai tugas
membantu Keurani Gampong dibidang :
a.
memberikan
pelayanan administrasi kepada masyarakat, Keurani Gampong dan Keuchiek
dibidangnya;
b.
menjalankan
administrasi umum dan keuangan;
c.
melaksanakan
koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.
menjaga
keharmonisan hubungan kerja antara Pemerintah Gampong dengan lembaga Tuha Peuet
termasuk menyiapkan Rancangan Qanun Gampong, baik bidang keuangan maupun
Rancangan Qanun Gampong yang bukan keuangan;
e.
melakukan
koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imuem Gampong dan
Peutua Bidang Agama, Pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan, Peutua Bidang
Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet;
f.
menyiapkan
sarana dan prasarana pendukung tugas Pemerintahan Gampong dan lembaga Tuha
Peuet; dan
g.
menyiapkan
sarana dan prasarana pendukung tugas Tuha Peuet;
(3) Keurani Cut Urusan Agama dan adat mempunyai tugas membantu Keurani
Gampong dalam bidang :
a.
Melaksanakan
urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan yang berkaitan dengan pendidikan
agama, pelaksanaan pekawinan, kesenian dan kebudayaan;
b.
Melaksanakan
pelayanan administrasi kepada Keuchiek, Keurani Gampong dan masyarakat Gampong;
c.
Melakukan
Koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imeum Gampong dan
Peutuha Bidang Agama, pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan;
d.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan Keuchiek dan Keurani Gampong.
Tugas dan fungsi Peutua Duson :
a.
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Gampong di wilayah
kerjanya;
b.
pelaksanaan Peraturan Keuchiek;
c.
pelaksanaan Keputusan Keuchiek;
d.
pelaksanaan dan pelestarian adat dan adat istiadat; dan pelaksanaan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Tugas dan fungsi Tuha
Lapan :
Tugas ;
a.
menginventarisir
semua potensi Gampong berupa Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia
(SDM) yang dapat dimanfaatkan baik sebagai subjek maupun sebagai objek
pembangunan masyarakat Gampong;
b. menyusun perencanaan pembangunan
program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang serta rencana kerja
pemerintah gampong sesuai dengan potensi dan kebutuhan Gampong;
c. bersama Keuchiek menyusun program
kerja tahunan Pemerintahan Gampong dan
d.
menggerakkan
partisipasi masyarakat secara aktif dan positif;
e.
menumbuh
kembangkan semangat swadaya dan kebersamaan masyarakat Gampong dalam
pembangunan;
f.
menumbuhkan
kondisi masyarakat yang tertib, aman dan dinamis;
g.
bersama-sama
Keuchiek menggali dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Gampong (PAG); dan melaksanakan tugas-tugas lain dalam rangka
membantu Pemerintah Gampong dan Pemerintah
Tugas ;
a.
pengkoordinasian
perencanaan pembangunan Gampong;
b.
membina,
menggerakkan organisasi pemuda, wanita dan lembaga kemasyarakatan lainnya dalam
pembangunan Gampong;
c.
meningkatkan
peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia;
d.
membina
kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan;
e.
menyelenggarakan
program pembangunan secara koordinatif, partisipatif dan terpadu serta
berkelanjutan;
f. membina dan meningkatkan
pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja masyarakat; dan pengendalian
dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan masyarakat untuk pembangunan di
Gampong.
Kewajiban ;
a.
melakukan koordinasi, sinkronisasi serta kerja sama dengan
pemerintah Gampong dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
b.
menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan manfaat
pembangunan; dan
c.
membuat / menyampaikan laporan pertanggung jawaban minimal
setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Tuha Peuet melalui Keuchiek.
Hak ;
a.
menjadi pelaksana pada setiap kegiatan pembangunan di
Gampong;
b.
mendapat uang operasional sesuai dengan kemampuan keuangan
Gampong;
c.
hadir sebagai peninjau dalam rapat Tuha Peuet;
d. menerima
atau menolak konsep perencanaan pembangunan yang diajukan oleh lembaga /
organisasi lainnya.
Bendahara Gampong Mempunyai Fungsi :
a.
menyelenggarakan
pembukuan dan penyusunan laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari laporan keuangan gampong;
b.
melakukan
pencatatan swadaya dan kebersamaan masyarakat dalam pembangunan yang dinilai
dalam bentuk uang.
Lueng
Daneun, 15 Januari 2013
Penyusun,
ISWANDI PEM, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar