KATA SAMBUTAN CAMAT PEUSANGAN
SIBLAH KRUENG
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN KEUCHIEK
GAMPONG ............................. KECAMATAN PEUSANGAN
SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN
1.
PEMILIHAN KEUCHIEK DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA,
JUJUR DAN ADIL.
2.
SEORANG PEMILIH HANYA MEMBERISUANYA KEPADA 1 (SATU) ORANG CALON KEUCHIEK
DAN TIDAK BOLEH DIWAKILKAN.
3.
PEMUNGUTAN SUARA DILAKSANAKAN PADA HARI, TANGGAL DAN TEMPAT YANG TELAH
DITENTUKAN OLEH P2K, DIMULAI DARI PUKUL 08.00 WIN s/d PUKUL 14.00 WIB.
4.
SURAT SUARA DISEDIAKAN SEBANYAK JUMLAH PEMILIH YANG TERDAFTAR DALAM DAFTAR
PEMILIH TETAP DAN + 2 (dua) Persen SURAT SUARA.
5.
KOTAK SUARA HARUS DIBUKA OLEH PETUGAS KPPS DAN DIPERLIHATKAN KEPADA PEMILIH
BAHWA KOTAK SUARA DALAM KEADAAN KOSONG SERTA MENUTUPNYA KEMBALI, MENGUNCI DAN
MENYEGEL DENGAN DENGAN MENGGUNAKAN KERTAS YANG DIBERI STEMPEL P2K.
CARA MEMBERI SUARA :
- Bagi pemilih yang hadir dan memberi suara terlebih dahudu menunjukkan undangan untuk disesuaikan dengan daftar pemilih tetap oleh petugas KPPS. Dan kartu suara berhak diperiksa, diteliti oleh pemilih, jika surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara yang baru dan menyerahkan surat suara yang rusak kepada KPPS.
- Pemberian Suara dilaksanakan dalam Bilik Suara dengan memasukkan Kartu Suara dalam Kotak Suara salah satu calon yang dipilih.
- Bagi Pemilih yang mengalami Cacat Jasmani (Tuna Netra), Jompo atau sakit dalam menggunakan hak pilihnya dibolehkan dibantu oleh seorang anggota KPPS, dan Anggota KPPS tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih.
6.
PEMILIHAN KEUCHIEK DINYATAKAN SAH APABILA JUMLAH PEMILIH YANG HADIR
DAN MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA SEKURANG - KURANGNYA ½ TAMBAH 1, ATAU 50 % + 1
(satu) DARI JUMLAH SELURUH PEMILIH TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP.
JIKA
WAKTU/JAM TELAH MENUNJUKAN PUKUL 14.00 WIB PEMUNGUTAN SUARA TIDAK TERPENUHI
SYARAT, MAKA WAKTU PEMILIHAN KEUCHIEK DIPERPANJANG PALING LAMA 3 (tiga) JAM
UNTUK MEMENUHI QUORUM YANG TELAH DITENTUKAN.
7.
SETELAH MEMENUHI QUORUM YANG TELAH DITENTUKAN, KOTAK SUARA DIBUKA DAN KPPS
MELAKSANAKAN PENGHITUNGAN SUARA SECARA TERBUKA, KPPS MEMBUAT BERITA ACARA HASIL
PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA; SELANJUTNYA DI LAPORKAN KEPADA P2K.
8.
P2K MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN HASIL PEMILIH, DAN BERITA ACRA DISERAHKAN
KEPADA TUHA PEUT GAMPONG.
SELANJUTNYA TUHA PEUT GAMPONG MELAPORKAN HASIL PEMILIHAN KEPADA
BUPATI/WALIKOTA MELALUI CAMAT DENGAN TEMBUSAN KEPADA IMUM MUKIM UNTUK
MENDAPATKAN PENGESAHAN.
~ S E K I A N ~
KATA-KATA SAMBUTAN CAMAT
ACARA PELANTIKAN KEUCHIEK
GAMPONG ………………………….
KEMUKIMAN ………………………
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
MASA BAKTI PERIODE TAHUN 2013 s/d 2019
ASSALAMU’ALIKUM WR.WB.
ALHAMDULILLAH,
ALHAMDULILLAH HIRABIN A’LAMIN, ASSATU WASSALA A’LA SAIDINA MUHAMMAD WA’A ALIHI
WASAHBIHI WASSALAM, AMMA BA’DU.
PERTAMA-TAMA MARILAH KITA PANJATKAN PUJI BESERTA SYUKUR PADA KEHAZIRAT ALLAH SWT.
YANG MANA PADA KESEMPATAN YANG BERBAHAGIA INI KITA MASIH DIBERIKAN UMUR
PANJANG, SEHAT BADAN DAN PIKIRAN SEHINGGA KITA DAPAT BERKUMPUL DI TEMPAT YANG SANGAT
SEDERHANA INI, GUNA DAN TUJUAN, UNTUK SAMA-SAMA KITA SAKSIKAN YAITU ACARA
PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KEUCHIEK GAMPONG LAMA DENGAN YANG BARU.
DAN
TIDAK LUPA SALAWAT SERTA SALAM KITA KIRIMKAN KEPADA BAGINDA NABI BESAR MUHAMMAD
SAW, YANG TELAH MEMBAWA KITA DARI ALAM KEBODOHAN KE ALAM YANG BERILMU
PENGETAHUAN.
PENGHORMATAN SAYA KEPADA BAPAK DAN
RAMIL, BAPAK KAPOL SUB. SEKTOR DAN BAPAK KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG, DAN
PENGHORMATAN SAYA KEPADA BAPAK KEUCHIEK YANG LAMA, KEUCHIEK YANG BARU, TOKOH
MASYARAKAT, TUHA PEUT, TUHA LAPAN, UNSUR KPA / PANGLEMA WILAYAH, PANGLEMA
SAGOE, UNSUR PEMUDA DAN PEMUDI, DAN JUGA PENGHORMATAN SAYA KEPADA PANITIA
PEMILIHAN KEUCHIEK (P2K). DAN YANG PALING ISTIMEWA PENGHORMATAN SAYA ADALAH
KEPADA SELURUH MASYARAKAT HADIRIN DAN HADIRAT YANG TELAH BERHADIR PADA ACARA
INI.
PADA KESEMPATAN INI, SAYA CAMAT
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN, MENGUCAPKAN TERIMAKASIH
KEPADA KEUCHIK YANG LAMA DAN SELAMAT KEPADA KEUCHIEK YANG BARU SAJA DILANTIK AGAR DAPAT MENJALANKAN TUGAS DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, SEJUJUR-JUJURNYA DAN
SEADIL-ADILNYA TERHADAP MASYARAKAT GAMPONG SAUDARA YANG TELAH DIPERCAYAKAN
KEPADA SAUDARA UNTUK MEMANGKU JABATAN SEBAGAI KEUCHIEK GAMPONG MASA BAKTI PERIODE
TAHUN 2013 s/d 2019. DAN
KEPADA SAUDARA SAYA
MENGHIMBAU BAHWA, DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAHAN DI TINGKAT GAMPONG TIDAK
DENGAN SENDIRINYA, TETAPI ADANYA TGK. IMUM, SEKDES, KEURANI CUT URUSAN, PEUTUA
DUSON, TUHA PEUT DAN TUHA LAPN. MAKA KARENA ITU, SAYA MENGAJAK SAUDARA KEUCHIEK
YANG BARU DILANTIK, SUPAYA SELALU ADANYA MUSYAWARAH BERSAMA DALAM MENGAMBIL
SUATU KEPUTUSAN BAIK DI BIDANG PEMBANGUNAN, KEUANGAN, ADMINISTRASI DAN TERHADAP
LINGKUNGAN MASYARAKAT GAMPONG SAUDARA SESUAI DENGAN
KETENTUAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DAN LIBATKAN
SEGALA ELEMEN YANG ADA DEMI UNTUK KEMAJUAN / KEHARMONISAN GAMPONG, DALAM HAL INI SAYA MENGHARAPKAN
PADA SAUDARA KEUCHIEK YANG BARU, AGAR DIFUNGSIKAN SELURUH APARATUR GAMPONG
SESUAI DENGAN POSISI MENURUT BIDANG DAN TUGASNYA MASING-MASING.
DAN TUGAS-TUGAS APARATUR
GAMPONG SESUAI DENGAN KETENTUAN QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 3 TAHUN 2012,
TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.
KEUCHIEK GAMPONG
a. Memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
b. Menjalankan urusan
rumah tangga gampong;
c. Melaksanakan urusan
pemerintahan, pembangunan dan urusan kemasyarakatan, pembinaan ketentraman dan
ketertiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
d. Menumbuhkan kembangkan
semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah
dan pembangunan Gampong;
e. Membina perekonomian
Gampong;
f. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di Gampong
g. Mewakili gampongnya
didalam dan diluar pengadilan dan atau menunjuk kuasanya;
h. Mengajukan Rancangan
Reusam Gampong dan bersama Tuha Peut menetapkannya sabagai reusam gampong;
i. Menjaga dan memelihara
kelestarian adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang
dalam kehidupan masyarakat Gampong;
j. Melaksanakan kebijakan
Pemerintah Gampong yang telah ditetapkan Tuha Peut.
2.
SEKRETARIS DESA
a. penyusunan dan perumusan
kebijakan Pemerintah Gampong;
b. penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan Keuangan Gampong;
c.
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset
Gampong;
d. penyusunan rancangan APBG,
perubahan APBG dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBG;
e. penyusunan rancangan Keputusan
Keuchiek tentang pelaksanaan APBG dan Perubahan APBG.
f.
Mempersiapkan laporan pertanggung jawaban Keuchiek Akhir Masa Jabatan;
g. pembinaan dan pelayanan
administrasi Pemerintahan Gampong; dan
h. PPP pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya
i.
membantu Keuchiek dalam melaksanakan tugas
penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta
memberikan pelayanan administratif
j. melaksanakan
tugas dan kewajiban Keuchiek
dilaksanakan oleh Keurani Gampong apabila Keuchiek Gampong dalam
keadaan berhalangan.
3.
IMUM GAMPONG
a. memimpin, mengkoordinir kegiatan peribadatan, pendidikan
agama dan pelaksanan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b. mengurus, menyelenggarakan dan memimpin kegiatan
kemakmuran Meunasah;
c. memberi pertimbangan dan pendapat kepada Pemerintah
Gampong baik diminta maupun tidak diminta;
d. bersama Keuchiek, pemangku adat dan atau Tuha
Peuet,menyelesaikan sengketa dalam keluarga dan antar warga yang timbul dalam
masyarakat; dan
e. melakukan pembinaan dan pengujian terhadap kemampuan atau
penguasaan ilmu agama bagi calon mampelai;
4.
TUHA LAPAN
a. Melakukan pengkoordinasian perencanaan pembangunan Gampong
b. Membina, menggerakkan organisasi pemuda, wanita dan lembanga
kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan masyarakat gampong.
c. Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan
bahagia.
d. Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk
pembangunan.
e. Menyelenggarakan Program pembangunan secara koordinatif, partisipatif, dan
terpadu serta berkelanjutan.
f. Membina dan menigkatkan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan
kerja masyarakat.
g. Pengendalian dan Pemanfaatan sumber daya kelembagaan masyarakat untuk
pembangunan di Gampong.
5.
TUHA PEUT
a. Tuha Peut adalah
Lembaga Musyawarah Desa/Gampong;
b. menyampaikan teguran
secara tertulis kepada Keuchiek Gampong apabila ada pelanggaran dalam
melaksanakan;
c. memberitahukan
tentang berakhirnya masa jabatan Kechiek selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sebelum berakhinya masa jabatan sebagai Keuchiek Gampong dan diminta Laporan
Pertanggungjawaban Akhir masa Jabatan Keuchiek Gampong;
d. menerima dan menolak Laporan
Pertanggungjawaban Akhir masa Jabatan Keuchiek Gampong;
e. pengesahan Qanun dan
Resam Gampong yang diajukan oleh Keuchiek.
6.
KEURANI CUT URUSAN AGAMA DAN ADAT
Mempunyai tugas adalah membantu Keurani Gampong dalam bidang :
a. Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan
pelaporan yang berkaitan dengan pendidikan agama, pelaksanaan pekawinan,
kesenian dan kebudayaan;
b. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada Keuchiek,
Keurani Gampong dan masyarakat Gampong;
c. Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan
tugas dengan Imeum Gampong dan Peutuha Bidang Agama, pendidikan dan Penerangan
Tuha Lapan;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Keuchiek dan
Keurani Gampong.
7.
KEURANI CUT URUSAN UMUM DAN KEUANGAN
a. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat,
Keurani Gampong dan Keuchiek dibidangnya;
b. menjalankan administrasi umum dan keuangan;
c. melaksanakan koordinasi dan singkronisasi dalam
pelaksanaan tugas;
d.
menjaga
keharmonisan hubungan kerja antara Pemerintah Gampong dengan lembaga Tuha Peuet
termasuk menyiapkan Rancangan Qanun Gampong, baik bidang keuangan maupun
Rancangan Qanun Gampong yang bukan keuangan;
e. melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan
tugas dengan Imuem Gampong dan Peutua Bidang Agama, Pendidikan dan Penerangan
Tuha Lapan, Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha
Peuet;
f. menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas
Pemerintahan Gampong dan lembaga Tuha Peuet; dan
menyiapkan sarana
dan prasarana pendukung tugas Tuha Peuet;
8.
KEURANI CUT URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
a. menjalankan administrasi kependudukan dan kesehatan;
b. menyiapkan administrasi laporan pertanggung jawaban
Keuchiek kepada pemerintah atasan;
c. menjalankan administrasi bidang keamanan dan ketertiban
masyarakat;
d. menyiapkan administrasi pemilihan Keuchiek, Perangkat
Gampong dan Pemilihan Umum;
e. melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam melaksanakan
tugas dengan Tuha Peuet, Peutua Bidang Ketertiban dan Keagamaan, Peutua Bidang
Pembangunan dan ekonomi, Peutua Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Lingkungan
Hidup serta Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha
Peuet, Peutua Bidang PKK, Kesehatan dan
Kependudukan/KB pada lembaga Tuha Lapan;
f. menyiapkan administrasi pertanggung jawaban Keuchiek
kepada Tuha Peuet dan
g. melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Keuchiek
dan Keurani Gampong.
9.
PEUTUA
DUSON
a.
pelaksanaan kegiatan
pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
b.
pelaksanaan Peraturan Keuchiek;
c.
pelaksanaan Keputusan Keuchiek;
d.
pelaksanaan dan pelestarian adat
dan adat istiadat; dan
e.
pelaksanaan tugas-tugas lainnya
yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.
~ S E K I A N ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar