Selasa, 06 Januari 2015

KATA SAMBUTAN CAMAT TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEUCHIEK

KATA SAMBUTAN CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN KEUCHIEK
GAMPONG ............................. KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN


1.      PEMILIHAN KEUCHIEK DILAKSANAKAN SECARA LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR DAN ADIL.

2.      SEORANG PEMILIH HANYA MEMBERISUANYA KEPADA 1 (SATU) ORANG CALON KEUCHIEK DAN TIDAK BOLEH DIWAKILKAN.

3.      PEMUNGUTAN SUARA DILAKSANAKAN PADA HARI, TANGGAL DAN TEMPAT YANG TELAH DITENTUKAN OLEH P2K, DIMULAI DARI PUKUL 08.00 WIN s/d PUKUL 14.00 WIB.

4.      SURAT SUARA DISEDIAKAN SEBANYAK JUMLAH PEMILIH YANG TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP DAN + 2 (dua) Persen SURAT SUARA.

5.      KOTAK SUARA HARUS DIBUKA OLEH PETUGAS KPPS DAN DIPERLIHATKAN KEPADA PEMILIH BAHWA KOTAK SUARA DALAM KEADAAN KOSONG SERTA MENUTUPNYA KEMBALI, MENGUNCI DAN MENYEGEL DENGAN DENGAN MENGGUNAKAN KERTAS YANG DIBERI STEMPEL P2K.

CARA MEMBERI SUARA :
  1. Bagi pemilih yang hadir dan memberi suara terlebih dahudu menunjukkan undangan untuk disesuaikan dengan daftar pemilih tetap oleh petugas KPPS. Dan kartu suara berhak diperiksa, diteliti oleh pemilih, jika surat suara dimaksud dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara yang baru dan menyerahkan surat suara yang rusak kepada KPPS.

  1. Pemberian Suara dilaksanakan dalam Bilik Suara dengan memasukkan Kartu Suara dalam Kotak Suara salah satu calon yang dipilih.

  1. Bagi Pemilih yang mengalami Cacat Jasmani (Tuna Netra), Jompo atau sakit dalam menggunakan hak pilihnya dibolehkan dibantu oleh seorang anggota KPPS, dan Anggota KPPS tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih.

6.      PEMILIHAN KEUCHIEK DINYATAKAN SAH APABILA JUMLAH PEMILIH YANG HADIR DAN MENGGUNAKAN HAK PILIHNYA SEKURANG - KURANGNYA ½ TAMBAH 1, ATAU 50 % + 1 (satu) DARI JUMLAH SELURUH PEMILIH TERDAFTAR DALAM DAFTAR PEMILIH TETAP.

JIKA WAKTU/JAM TELAH MENUNJUKAN PUKUL 14.00 WIB PEMUNGUTAN SUARA TIDAK TERPENUHI SYARAT, MAKA WAKTU PEMILIHAN KEUCHIEK DIPERPANJANG PALING LAMA 3 (tiga) JAM UNTUK MEMENUHI QUORUM YANG TELAH DITENTUKAN.

7.      SETELAH MEMENUHI QUORUM YANG TELAH DITENTUKAN, KOTAK SUARA DIBUKA DAN KPPS MELAKSANAKAN PENGHITUNGAN SUARA SECARA TERBUKA, KPPS MEMBUAT BERITA ACARA HASIL PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA; SELANJUTNYA DI LAPORKAN KEPADA P2K.

8.      P2K MENETAPKAN DAN MENGUMUMKAN HASIL PEMILIH, DAN BERITA ACRA DISERAHKAN KEPADA TUHA PEUT GAMPONG.

SELANJUTNYA TUHA PEUT GAMPONG MELAPORKAN HASIL PEMILIHAN KEPADA BUPATI/WALIKOTA MELALUI CAMAT DENGAN TEMBUSAN KEPADA IMUM MUKIM UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN.
~ S E K I A N ~

KATA-KATA SAMBUTAN CAMAT

ACARA PELANTIKAN KEUCHIEK
GAMPONG ………………………….
KEMUKIMAN ………………………
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
MASA BAKTI PERIODE TAHUN 2013 s/d 2019



ASSALAMUALIKUM WR.WB.

ALHAMDULILLAH, ALHAMDULILLAH HIRABIN A’LAMIN, ASSATU WASSALA A’LA SAIDINA MUHAMMAD WA’A ALIHI WASAHBIHI WASSALAM, AMMA BA’DU.

PERTAMA-TAMA MARILAH KITA PANJATKAN PUJI BESERTA SYUKUR PADA KEHAZIRAT ALLAH SWT. YANG MANA PADA KESEMPATAN YANG BERBAHAGIA INI KITA MASIH DIBERIKAN UMUR PANJANG, SEHAT BADAN DAN PIKIRAN SEHINGGA KITA DAPAT BERKUMPUL DI TEMPAT YANG SANGAT SEDERHANA INI, GUNA DAN TUJUAN, UNTUK SAMA-SAMA KITA SAKSIKAN YAITU ACARA PELANTIKAN DAN SERAH TERIMA JABATAN KEUCHIEK GAMPONG LAMA DENGAN YANG BARU.

            DAN TIDAK LUPA SALAWAT SERTA SALAM KITA KIRIMKAN KEPADA BAGINDA NABI BESAR MUHAMMAD SAW, YANG TELAH MEMBAWA KITA DARI ALAM KEBODOHAN KE ALAM YANG BERILMU PENGETAHUAN.

            PENGHORMATAN SAYA KEPADA BAPAK DAN RAMIL, BAPAK KAPOL SUB. SEKTOR DAN BAPAK KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG, DAN PENGHORMATAN SAYA KEPADA BAPAK KEUCHIEK YANG LAMA, KEUCHIEK YANG BARU, TOKOH MASYARAKAT, TUHA PEUT, TUHA LAPAN, UNSUR KPA / PANGLEMA WILAYAH, PANGLEMA SAGOE, UNSUR PEMUDA DAN PEMUDI, DAN JUGA PENGHORMATAN SAYA KEPADA PANITIA PEMILIHAN KEUCHIEK (P2K). DAN YANG PALING ISTIMEWA PENGHORMATAN SAYA ADALAH KEPADA SELURUH MASYARAKAT HADIRIN DAN HADIRAT YANG TELAH BERHADIR PADA ACARA INI.
PADA KESEMPATAN INI, SAYA CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG KABUPATEN BIREUEN, MENGUCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA KEUCHIK YANG LAMA DAN SELAMAT KEPADA KEUCHIEK YANG BARU SAJA DILANTIK AGAR DAPAT MENJALANKAN TUGAS DENGAN SEBAIK-BAIKNYA, SEJUJUR-JUJURNYA DAN SEADIL-ADILNYA TERHADAP MASYARAKAT GAMPONG SAUDARA YANG TELAH DIPERCAYAKAN KEPADA SAUDARA UNTUK MEMANGKU JABATAN SEBAGAI KEUCHIEK GAMPONG MASA BAKTI PERIODE TAHUN 2013 s/d 2019. DAN
KEPADA SAUDARA SAYA MENGHIMBAU BAHWA, DALAM MENJALANKAN RODA PEMERINTAHAN DI TINGKAT GAMPONG TIDAK DENGAN SENDIRINYA, TETAPI ADANYA TGK. IMUM, SEKDES, KEURANI CUT URUSAN, PEUTUA DUSON, TUHA PEUT DAN TUHA LAPN. MAKA KARENA ITU, SAYA MENGAJAK SAUDARA KEUCHIEK YANG BARU DILANTIK, SUPAYA SELALU ADANYA MUSYAWARAH BERSAMA DALAM MENGAMBIL SUATU KEPUTUSAN BAIK DI BIDANG PEMBANGUNAN, KEUANGAN, ADMINISTRASI DAN TERHADAP LINGKUNGAN MASYARAKAT GAMPONG SAUDARA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
DAN LIBATKAN SEGALA ELEMEN YANG ADA DEMI UNTUK KEMAJUAN / KEHARMONISAN GAMPONG, DALAM HAL INI SAYA MENGHARAPKAN PADA SAUDARA KEUCHIEK YANG BARU, AGAR DIFUNGSIKAN SELURUH APARATUR GAMPONG SESUAI DENGAN POSISI MENURUT BIDANG DAN TUGASNYA MASING-MASING.
DAN TUGAS-TUGAS APARATUR GAMPONG SESUAI DENGAN KETENTUAN QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG PEMERINTAHAN GAMPONG ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
1.    KEUCHIEK GAMPONG
a.  Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
b.  Menjalankan urusan rumah tangga gampong;
c.   Melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan dan urusan kemasyarakatan, pembinaan ketentraman dan ketertiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Gampong;
d.  Menumbuhkan kembangkan semangat gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Gampong;
e.  Membina perekonomian Gampong;
f.    Mendamaikan perselisihan masyarakat di Gampong
g.  Mewakili gampongnya didalam dan diluar pengadilan dan atau menunjuk kuasanya;
h.  Mengajukan Rancangan Reusam Gampong dan bersama Tuha Peut menetapkannya sabagai reusam gampong;
i.    Menjaga dan memelihara kelestarian adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Gampong;
j.    Melaksanakan kebijakan Pemerintah Gampong yang telah ditetapkan Tuha Peut.

2.    SEKRETARIS DESA
a.  penyusunan dan perumusan kebijakan Pemerintah Gampong;
b.  penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Keuangan Gampong;
c.   penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset Gampong;
d.  penyusunan rancangan APBG, perubahan APBG dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBG;
e.  penyusunan rancangan Keputusan Keuchiek tentang pelaksanaan APBG dan Perubahan APBG.
f.   Mempersiapkan laporan pertanggung jawaban Keuchiek Akhir Masa Jabatan;
g.  pembinaan dan pelayanan administrasi Pemerintahan Gampong; dan
h.  PPP pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya
i.    membantu Keuchiek dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif
j.    melaksanakan tugas dan kewajiban Keuchiek dilaksanakan oleh Keurani Gampong apabila Keuchiek Gampong dalam keadaan berhalangan.

3.    IMUM GAMPONG
a.   memimpin, mengkoordinir kegiatan peribadatan, pendidikan agama dan pelaksanan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b.   mengurus, menyelenggarakan dan memimpin kegiatan kemakmuran Meunasah;
c.   memberi pertimbangan dan pendapat kepada Pemerintah Gampong baik diminta maupun tidak diminta;
d.   bersama Keuchiek, pemangku adat dan atau Tuha Peuet,menyelesaikan sengketa dalam keluarga dan antar warga yang timbul dalam masyarakat; dan
e.   melakukan pembinaan dan pengujian terhadap kemampuan atau penguasaan ilmu agama bagi calon mampelai;

4.    TUHA LAPAN
a.  Melakukan pengkoordinasian perencanaan pembangunan Gampong
b.  Membina, menggerakkan organisasi pemuda, wanita dan lembanga kemasyarakatan lainnya dalam pembangunan masyarakat gampong.
c.   Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan bahagia.
d.  Membina kerjasama antar lembaga yang ada dalam masyarakat untuk pembangunan.
e.  Menyelenggarakan Program pembangunan secara koordinatif, partisipatif, dan terpadu serta berkelanjutan.
f.    Membina dan menigkatkan pendapatan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja masyarakat.
g.  Pengendalian dan Pemanfaatan sumber daya kelembagaan masyarakat untuk pembangunan di Gampong.
5.    TUHA PEUT
a.    Tuha Peut adalah Lembaga Musyawarah Desa/Gampong;
b.    menyampaikan teguran secara tertulis kepada Keuchiek Gampong apabila ada pelanggaran dalam melaksanakan;
c.    memberitahukan tentang berakhirnya masa jabatan Kechiek selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhinya masa jabatan sebagai Keuchiek Gampong dan diminta Laporan Pertanggungjawaban Akhir masa Jabatan Keuchiek Gampong;
d.    menerima dan menolak Laporan Pertanggungjawaban Akhir masa Jabatan Keuchiek Gampong;
e.    pengesahan Qanun dan Resam Gampong yang diajukan oleh Keuchiek.

6.    KEURANI CUT URUSAN AGAMA DAN ADAT
Mempunyai tugas adalah membantu Keurani Gampong dalam bidang :
a.  Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan yang berkaitan dengan pendidikan agama, pelaksanaan pekawinan, kesenian dan kebudayaan;
b.  Melaksanakan pelayanan administrasi kepada Keuchiek, Keurani Gampong dan masyarakat Gampong;
c.   Melakukan Koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imeum Gampong dan Peutuha Bidang Agama, pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan;
d.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Keuchiek dan Keurani Gampong.

7.    KEURANI CUT URUSAN UMUM DAN KEUANGAN
a.  memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, Keurani Gampong dan Keuchiek dibidangnya;
b.  menjalankan administrasi umum dan keuangan;
c.   melaksanakan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
d.  menjaga keharmonisan hubungan kerja antara Pemerintah Gampong dengan lembaga Tuha Peuet termasuk menyiapkan Rancangan Qanun Gampong, baik bidang keuangan maupun Rancangan Qanun Gampong yang bukan keuangan;
e.  melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam pelaksanaan tugas dengan Imuem Gampong dan Peutua Bidang Agama, Pendidikan dan Penerangan Tuha Lapan, Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet;
f.    menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas Pemerintahan Gampong dan lembaga Tuha Peuet; dan
menyiapkan sarana dan prasarana pendukung tugas Tuha Peuet;


8.    KEURANI CUT URUSAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN
a.  menjalankan administrasi kependudukan dan kesehatan;
b.  menyiapkan administrasi laporan pertanggung jawaban Keuchiek kepada pemerintah atasan;
c.   menjalankan administrasi bidang keamanan dan ketertiban masyarakat;
d.  menyiapkan administrasi pemilihan Keuchiek, Perangkat Gampong dan Pemilihan Umum;
e.  melakukan koordinasi dan singkronisasi dalam melaksanakan tugas dengan Tuha Peuet, Peutua Bidang Ketertiban dan Keagamaan, Peutua Bidang Pembangunan dan ekonomi, Peutua Bidang Pembangunan, Perekonomian dan Lingkungan Hidup serta Peutua Bidang Kesejahteraan Rakyat pada lembaga Tuha Lapan dan Tuha Peuet,  Peutua Bidang PKK, Kesehatan dan Kependudukan/KB pada lembaga Tuha Lapan;
f.    menyiapkan administrasi pertanggung jawaban Keuchiek kepada Tuha Peuet dan
g.  melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Keuchiek dan Keurani Gampong.

9.    PEUTUA DUSON
a.  pelaksanaan kegiatan pemerintahan Gampong di wilayah kerjanya;
b.  pelaksanaan Peraturan Keuchiek;
c.   pelaksanaan Keputusan Keuchiek;
d.  pelaksanaan dan pelestarian adat dan adat istiadat; dan
e.  pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Keuchiek sesuai dengan tugas dan fungsinya.








~ S E K I A N ~

Tidak ada komentar: