Senin, 19 Januari 2015

LAKIP 2014



BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang

Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah menciptakan regulasi pelayanan umum, pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural, dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapam dan penegakan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan tugas-tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan menerapkan nilai-nilai dam norma-norma yang dijunjung tinggi oleh bangsa. Dalam pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good Governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law professionalism, dan efisiensi.

Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun di tingkat pemerintah daerah. Terkait dengan hal tersebut, kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 126 Ayat (2) yang menyebutkan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipimpin oleh Camat yang dalam tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani urusan otonomi daerah dan dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang dilimpahkan semakin besar tanggung jawab Camat dalam mengemban tugasnya. Dan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Bireuen yang terletak di bagian selatan dengan Luas Wilayah 7.662 Km, dengan jumlah penduduk 11.740 jiwa, laki-laki 5.717 jiwa dan perempuan 6.023 jiwa, dan mempunyai posisi strategis dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan               : Kecamatan Kuta Blang
- Sebelah Selatan      berbatas dengan      : Kabupaten Bener Meriah
- Sebelah Barat berbatas dengan               : Kecamatan   Peusangan   dan Kecamatan
  Peusangan Selatan
- Sebelah Timur          berbatas dengan      : Kecamatan Gandapura, Kecamatan
  Makmur dan Kecamatan Sawang
  Kabupaten Kabupaten Aceh Utara

Secara yuridis wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan salah satu Kecamatan hasil pemekaran dari wilayah Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dengan kondisi wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng terdiri dari 3 (tiga) Kemukiman dan 21 (dua puluh satu) Gampong yaitu :
1.  Kemukiman Tgk Chik Krueng Meuh
2.  Kemukiman Siblah Krueng
3.  Kemukiman Simpang Baro

Nama-nama Gampong dalam Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai berikut :
1.   Pante Karya                       8. Alue Kupula                     15. Pante Baro Kumbang
2.  Alue Glumpang                 9. Alue Krueb                       16. Pante Baro Bk. Panyang
3.  Buket Sudan                      10. Rambong Payong         17. Kubu
4.  Cot Saleut                           11. Lueng Daneun              18. Teupin Raya
5.  Paloh Mampreh                 12. Cot Aneuk Bate             19. Awe Geutah
6.  Alue Iet                                13. Kubu Karya                    20. Awe Geutah Paya
7.  Blang Cirih                         14. Pante Baro Glesiblah   21. Dayah Baroe

Camat selaku kepala wilayah di tingkat Kecamatan bertanggung jawab kepada Bupati atau walikota selaku atasan langsung dan meneraapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten atau walikota maupun satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.








1.2. Landasan Hukum

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Biruene dan Kabupaten Simeulue sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (Nomor 3963);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pecerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
8.
Surat Bupati Bireuen Nomor org.060/03 Tanggal 2 Januari 2015 Perihal Permintaan LAKIP SKPK Tahun 2014.






1.3. Tujuan dan Sasaran Penulisan (LAKIP)

Maksud dan tujuan dari penulisan / penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Camat  Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2014 adalah untuk memberikan Laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas yaitu kegiatan-kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang dilaksanakan satu tahun sesuai yang diinginkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan mendapat pengakuan dari unsur masyarakat.

1.4. Susunan Organisasi

Struktur organisasi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen mengacu kepada Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, terdiri dari :
a.  Camat;
b.  Sekretariat;
c.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d.  Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan;
e.  Seksi Tata Pemerintahan;
f.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong;
g.  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
h.  Seksi Perizinan;
i.    Seksi Keistimewaan Aceh; dan
j.    Kelompok Jabatan Fungsional.

Ø   Tugas Kecamatan adalah :
1.  Membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan; dan
2.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Dengan Jumlah aparatur di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah 32 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Dari jumlah aparatur yang ada di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng terbagi menjadi :

Tabel 1.4.1  Komposisi Pegawai Menurut Unit Kerja
No
Unit Kerja
Jumlah
Satuan
1
2
3
1.
Camat
1 Orang
2.
Sekretariat Kecamatan
6 Orang
3.
Seksi Tata Pemerintahan
6 Orang
4.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
4 Orang
5.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
5 Orang
6.
Seksi Perizinan
4 Orang
7.
Seksi Keistimewaan Aceh
6 Orang
Jumlah PNS
32 Orang

1.5. Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan SKPK

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng di pimpin oleh seorang Camat selaku kepala Wilayah Kecamatan yang berada dari salah satu bagian  Wilayah Kabupaten Bireuen, dan dalam menjalankan tugasnya Camat di bantu oleh 1 (satu) sekretaris Kecamatan, 2 (dua) Kasubbag, 5 (lima) Kasie dan 23 Jabatan Fungsional Umum / Pelaksana yang menduduki Jabatan Struktural dengan Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural SKPK sebagai berikut :
a.   Camat
(1)    Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah;
(2)Uraian tugas di maksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a)     Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pemerintahan gampong.
b)     Pembinaan ketentraman umum dan tentraman wilayah
c)     Pembinaan keagrariaan serta politik dalam negeri
d)     Pembinaan pembangunan masyarakat gampong, sarana dan prasarana, ekonomi dan lingkungan hidup.
e)     Penyusunan rencana/program pembangunan administrasi keuangan, kettanegaraan, rumah tangga, protokoler/kehumasan.
f)      Memimpin penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan masyarakat serta koordinasi atas semua kegiatan instansi vertical di dinas daerah.
g)     Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)       Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat mempunyai fungsi :
a)     Pengkoordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum, pemerintah daerah, keagamaa, pembangunan dan kemasyarakatan.
b)     Pembinaan pemerintahan mukim gampong
c)     Pengoordinasian, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d)     Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan dan kependudukan
e)     Penyelenggaraan dan pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan demokrasi.
f)      Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
g)     Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
h)     Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan.
i)       Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
j)       Pelaksanaan pelayanan masyarakat menjadi ruang lingkup tugasnya/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Mukim dan Gampong.
k)     Penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh rapat dinas dengan tugas atau fungsinya.
b.   Sekretaris Kecamatan
(1)       Sekretaris mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagai tugas Camat dalam urusan Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan perlengkapan ketatausahaan, serta urusan rumah tangga.
(2)       Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
a.     Membantu Camat dalam pelaksanaan pembinaan koordinasi kedalam dan keluar di Bidang administrasi, pelayanan dan pembinaan umum kepada public.
b.     Mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi umum/keuangan dan kepegawaian.
c.      Pembinaankelangsungan pemerintahan gampong dan kerjasama dengan instansi lainnya.
d.     Mengkoordinasi, membimbing mengarahkan kelancaran tugas-tugas kasi/staf.
e.     Melaksnakantugas-tugas Camat apabila berhalangan dengan ketentuan yang jelas berdasarkan Nota Dinas.
f.       Dan tugaslainnya yang diberikan oleh Camat.
g.     Membuat gaji berkala.
h.     Membuat DP-3 pegawai
i.       Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.

c.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1)       Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan menghimpun data, melakukan pengelolaan urusan kepegawaian menyangkut kenaikan pangkat, mutasi pension dan peninjauan masa kerja pegawai dan urusan rumah tangga, mempersiapkan penyelenggaraan rapat dinas dan perlengkapan Kantor.
(2)       Untuk penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.     Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan data rencana kerja tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan sebagaimanan pedoman kerja;
b.     Membagi tugas kepada bawahan menurut jabatan, agar pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan kepegawaian dapat diselesaikan dalam tepat;
c.      Memberi petunjuk kepada bawahan tentang cara pelaksanaan tugas berdasrkan petunjuk Pimpinan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d.     Mendata seluruh inventaris Kantor yang di masing-masing ruang
e.     Melakukan legelisasi surat menyurat
f.       Melakukan koordinasi di masing-masing bagian dalam melakukan pelaksanaan tugas.
g.     Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan petunjuk dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.
h.     Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

d.   Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
(1)       Sub bagian keuangan, program dan pelaporan mempunyai tugas menghimpun data dan menyiapkan bahan dan menyusun anggaran keuangan, melakukan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai, menyusun program kegiatan dan menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengolahan keuangan.
(2)       Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a.     Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan berdasarkan data rencana kerja tahun yang lalu dan tahun sedang berjalan sebagai pedoman kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan.
b.     Menyusun rencana anggaran pendapatan belanja rutin dan pembanguan
c.      Mengkoordinasikan pelaksanaan, perencanaan, penerimaan, penyiapan, pengeluaran, pertanggungjawan dan pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.     Mengevaluasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran subsidi.
e.     Mengajukan permintaan belanja pegawai dan belanja dinas.
f.       Membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
g.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

e.   Seksi Tata Pemerintahan
(1)       Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan pemerintahan umum mukim dan gampong, kependudukan catatan sipil dan pertahanan.
(2)       Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepala seksi tata pemerintahan mempunyai fungsi :
a.     Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan gampong;
b.     Membina penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c.      Memproses administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek Gampong;
d.     Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek Gampong;
e.     Mempersiapkan administrasi usulan pengangkatan aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f.       Mendata, membuat laporan kependudukan;
g.     Memeriksa kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h.     Merekomendasikan surat mandah dan pindah;
i.       Menyiapkan data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan lainnya;
j.       Membuat peta wilayah, mukim dan gampong;
k.      Memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l.       Memfasilitasi pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m.    Mengelola kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah lainnya;
n.     Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.

f.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong
(1)       Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai tugas melakukan perencanaan fisik, pembinaan gampong, pembinaan tuha lapan, penyuluhan program perekonomian produksi, distribusi serta pemberdayaaan masyarakat.
(2)       Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai fungsi :
a.     Mempersiapkan administrasi perencanaan fisik.
b.     Menyelenggarakan musrenbang tingkat kecamatan setiap tahun
c.      Menyelenggarakan koordinasi usulan program kecamatan dengan bidang taerkait
d.     Membuat rekapitulasi usulan/program hasil musrenbang untuk diusulkan ke kabupaten.
e.     Pembinaan gampong/tuha lapan
f.       Pembinaan usaha kerajinan rakyat
g.     Pembinaan administrasi pembangunan gampong yang bersumber dari ADG dan swadaya masyarakat.
h.     Mempersiapkan bahan usulan rencana tahunan, usulan jangka menengah dan jangka panjang.
i.       Melakukan monitoring dan evaluasi program bantuan pembangunan gampong
j.       Melaksnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Camat.

g.   Seksi Trantib Umum
(1)       Seksi Trantib Umum mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, ideologi negara, kesatuan bangsa dan demokrasi.
(2)       Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kelapa Seksi Trantib Umum mempunyai fungsi :
a.     Melakukan urusan pembinaan ketertiban dan poskamling
b.     Mendata partai politik dan organisasi kemsayarakatan lainnya
c.      Pendataan anggota linmas dan pembinaan/pelatihan
d.     Melakukan koordinasi penertiban bangunan dan penertiban hewan
e.     Melakukan persiapan pemilihan pilkada dan pemilu.
f.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat
g.     Pembinaan penertiban Distribusi Pasar.

h.    Seksi Perizinan
(1)       Seksi perizinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pemberian izin usaha, izin mendirikan bangunan, galian C, Rekomendasi sesuai dengan perundang-undangan;
(2)       Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perizinan mempunyai fungsi :
a.     Mempersiapkan persyaratan administrasi yang berkenaan pemberian izin
b.     Pendataan tempat usaha, lokasi galian C dan tempat bangunan toko dan pasar.
c.      Mempersiapkan data dalam rangka penyusunan Tata Ruang perKantoran
d.     Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang penjualan obat dan makanan.
e.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

       i.       Seksi Keistimewaan Aceh
(1)       Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan pembinaan pendidikan syariat Islam, Adat Istiadat dan Kesejahteraaan Sosial.

(2)       Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai fungsi ;
a.     Melakukan pembinaan syariat islam
b.     Mendata sekolah tempat pendidikan agama, mesjid dan mushalla.
c.      Mempersiapkan data fakir miskin kurang mampu.
d.     Mempersiapkan SK Imum Mesjid dan Imum Meunasah.
e.     Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyusunan program pembinaan generasi muda.
f.       Pembinaan kesejahteraan sosial.


























1.6. Bagan Struktur Organisasi

BAGAN SUSUNAN ORGANISASI TATA KERJA

LAMPIRAN
:
QANUN  KABUPATEN  BIREUEN
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG

NOMOR
:
4 TAHUN 2010
KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2014

TANGGAL
:
2 MARET 2010

 




























1.7. Data Kepegawaian

Organisasi Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng berlandaskan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Serta Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen adalah :
3.  Membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan; dan
4.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
Jumlah aparatur di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah 32 orang yang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Dari jumlah aparatur yang ada di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng terbagi menjadi :

Tabel 1.7.1  Komposisi Pegawai Menurut Pangkat/Gol, Jabatan/Staf, Jenis Kelamin :
No
Nama
Panggkat/Gol
Pendidikan
Jabatan
Jenis Kelamin
1
2
3
4
5
6
1
Yusri, S. HI
Penata Tk. I, III/d
S.1
Camat
Laki-Laki
2
Drs. Marzuki Hamzah
Pembina Tk. I, IV/a
S.1
Sekcam
Laki-Laki
3
M. Husin
Penata, III/d
S T M
Kasie PMG
Laki-Laki
4
Darwis, S. St. Pi
Penata, III/d
S.1
Kasie Perizinan
Laki-Laki
5
Saryati, S. Sos
Penata, III/d
S.1
Kasie Tata Pemerintahan
Permpuan
6
Rosmawar, S. Si
Penata, III/d
S.1
Kasie Keistimewaan  Aceh
Permpuan
7
Murniana, SE
Penata Muda, III/b
S.1
Subbag. Umum dan Keuangan
Permpuan
8
Sri Rahayu, S. Sos
Penata Muda, III/a
S.1
Staf Keistimewaan  Aceh
Permpuan
9
Eva Susanti, A. Md
Penata Muda, III/a
D.III
Staf Kepegawaian
Permpuan
10
Erni, A. Md
Penata Muda, III/a
D.III
Staf Tata Pemerintahan
Permpuan
11
Ramadhan
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf PMG
Permpuan
12
Faisal
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf PMG
Laki-Laki
13
Nurhayati Ben
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Permpuan
14
Jailaini
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Laki-Laki
15
Rosmiansyah, A. Md
Pengatur Tk. I, II/d
D.III
Staf Perizinan
Permpuan
16
Zaini
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf Trantib
Laki-Laki
17
Mulyani
Pengatur, II/c
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Permpuan
18
Afriati
Pengatur, II/c
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Permpuan
19
Julinda
Pengatur, II/c
S M A
Staf Perizinan
Permpuan
20
Marsuni
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Laki-Laki
21
Iswandi
Pengatu Muda, II/b
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Laki-Laki
22
Wusta
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Laki-Laki
23
Yahya
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Staf Trantib
Laki-Laki
24
Zenidar
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Bendaharawan
Permpuan
25
Septian Fidaus
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Staf Trantib
Laki-Laki
26
Warni
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Pemegang Barang
Permpuan
27
Ruhana A. Rahim
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Permpuan
28
Lindawati
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Permpuan
29
Khadijah
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf PMG
Permpuan
30
Jamilah
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Permpuan
31
Nuryahati
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Permpuan
32
Nurfazilah
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf PMG
Permpuan

Tabel 1.7.2 Jumlah Pegawai Menurut Pangkat Golongan Ruang :
No
Pangkat
Gol.
Ruang
Jumlah
1
2
3
4
7
1.
Pembina
IV
a
1 Orang
2.
Penata Tk. I
III
d
4 Orang
3.
Penata
III
c
1 Orang
4.
Penata Muda Tk. I
III
b
1 Orang
5.
Penata Muda
III
a
3 Orang
6.
Pengatur Tk. I
II
d
6 Orang
7.
Pengatur
II
c
2 Orang
8.
Pengatur Muda Tk.I
II
b
8 Orang
9.
Pengatur Muda
II
a
6 Orang

Tabel 1.7.3 Jumlah Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin :
No
Pendidikan Terakhir
Jenis Kelamin
Jumlah
Lk
Pr
1
2
3
4
5
1.
SMA / MAN
9
14
23 Orang
2.
Diploma.III
-
2
2 Orang
3.
S.1
4
3
7 Orang
Jumlah PNS
13
19
32 Orang
Tabel 1.7.4 Jumlah Pegawai Menurut Eselon :
No
Eselon
Jumlah
1
2
3
1.
Eselon III A
1 Orang
2.
Eselon III/b
1 Orang
3.
Eselon IV/a
4 Orang
4.
Eselon IV/b
1 Orang
5.
Non Eselon
25 Orang
Jumlah PNS
32 Orang

1.8. Sarana dan Prasarana

Tabel 1.8.1 Kondisi Sarana dan Prasarana

No
Kode Barang
Rengister
Nama/Jenis Barang
Merek/Tipe
Asal / Cara
Perolehan Barang
Tahun Perolehan
Satuan
Jumlah Barang
Harga
Ket.
(Rp.)
1
2
3
4
5
8
9
11
15
16
17
1
09.01.02.03
0001
Mini Bus (Penumpang 14 ke bawah)
Toyota
Pengadaan
-
Unit
1
-

2
09.01.05.01
0002
Sepeda Motor
Honda
Pengadaan
-
Unit
1
-

3
11.04.01.01
01
Tanah Bangunan Pemerintah
Kantor BP3K
Pengadaan
-
Ha
1
-

4
-
0001
Computer PC
Lenuvo 10076
Pengadaan
2013
Unit
1
-

5
-
0002
Meja ½ Biro
Expo MP 120
Pengadaan
2013
Buah
1
-

6
-
0003
Meja Direktur
Tempahan, Size 180x80x76
Pengadaan
2013
Buah
1
-

7
-
0004
Meja Mahogany
MTC-8060 Size 80x59,5x75 Cm
Pengadaan
2013
Buah
2
-

8
12.02.01.48
0005
Meja 1 Biro
Cantika
Pengadaan
2005
Buah
20
-

9
12.02.01.48
0006
Meja ½ Biro
Cantika
Pengadaan
2005
Buah
2
-

10
12.02.01.30
0007
Kursi Putar
Chitose
Pengadaan
2005
Buah
20
-

11
12.02.01.27
0008
Kursi Rapat
Futura
Pengadaan
2005
Buah
4
-

12
12.01.04.04
0009
Filling Besi/Metal
Yunico
Pengadaan
2005
Buah
6
-

13
12.01.01.31
0010
Kursi Biasa
Twin Pan
Pengadaan
2005
Buah
1
-

14
12.01.01.02
0011
Mesin Ketik Manual Standar (14-16)
Olympia
Pengadaan
2005
Unit
1
-

15
12.01.01.03
0012
Mesin Ketik Manual Logenwagen (18)
Royal
Pengadaan
2005
Unit
1
-

16
12.01.02.11
0013
Mesin Calculator
Caio
Pengadaan
2005
Unit
1
-

17
12.03.03.06
0014
CPU
LG
Pengadaan
2005
Unit
1
-

18
12.03.05.02
0015
Monitor LCD
LG
Pengadaan
2005
Buah
1
-

19
12.03.04.08

Printer
Cannon
Pengadaan
2005
Unit
1
-

20
12.03.03.13

Kyboard
Legetech
Pengadaan
2005
Buah
1
-

21
12.04.07.06

Lemari Arsip Dinamais
Mustang
Pengadaan
2005
Buah
2
-

22
12.05.05.06

Papan Nama Instansi
Lumba-Lumaba
Pengadaan
2005
Lembar
1
-


1.9. Sistematika Penulis
BAB     I    PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
1.2.    Landasan Hukum
1.3.    Tujuan dan Sasaran Penulisan LAKIP
1.4.    Susunan Organisasi
1.5.    Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan SKPK
1.6.    Data Kepegawaian
1.7.    Data Sarana dan Prasarana
1.8.    Sistematika Penulisan
1.9.    Sistematika Penulis

BAB II      PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
2.1.   Perencanaan Kinerja 
2.2.   Penetapan Kinerja

BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
3.1.   Program dan Kegiatan
3.2.   Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
3.3.   Pengukuran Capaian Kinerja
3.4.   Analisa Akuntabilitas Kinerja
3.5.   Akuntabilitas Keuangan
BAB  IV PENUTUP
 4.1. Tinjauan Umum
 4.2. Tinjauan Tinjauan Khusus
 4.3. Saran Tindak Lanjut

LAMPIRAN-LAMPIRAN :
Lampiran I    : Rencana Kinerja Tahun 2014
Lampiran II   : Penetapan Kinerja Tahun 2014
Lampiran III  : Pengukuran Capaian Kinerja Tahun 2014




























BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA



2.1. Perencanaan Kinerja
a.  Rencana Strategis
Perencanaan Strategis adalah merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dengan memeprtimbangkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program yang realistis dan  rencana  masa depan yang diinginkan dan dicapai :

Ø Visi
Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Instansi Pemerintah akan dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inisiatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dengan Visinya adalah :
Terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia di pedesaan“ dan Penjelasan dari visi tersebut di atas dapat diartikan sebagai berikut :
1.  Masyarakat yang sejahtera berarti : masyarakat yang hidup dalam kecukupan, bebas dari segala kekurangan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan tenang dalam menjalankan aktivitas regilius, serta mempunyai tingkat pendidikan dan kesehatan yang relative baik.
2.  Potensi alam maksudnya : segala bentuk kekayaan alam yang berupa tanah, air, sungai, perbukitan, persawahan, rawa-rawa dan kandungan yang terdapat didalamnya, yang dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dengan lebih efektif.
3.  Potensi manusia bermaksud : segenap sumber daya manusia yang berpeluang untuk dapat lebih dikembangkan baik dari keahlian (skill) maupun pengalaman (experience).

Ø Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna dengan baik, dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program - program serta hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah ditetapkan tersebut.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mempunyai Misi :
1.  Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalui pengembangan dan perluasan sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa.
2.  Mewujudkan masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan.
3.  Mewujudkan masyarakat yang cerdas, mempunyai tingkat pendidikan yang baik, serta menguasai teknologi tepat guna yang bermanfaat untuk mengatasi kesulitan hidupnya.
4.  Melaksanakan pemerataan pembangunan gampong dan pertumbuhan ekonomi rakyat.
5.  Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup secara alami.

Ø Tujuan
Tujuan adalah penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut :
1.  Meningkatkan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih dan sehat.
2.  Meningkatkan potensi dan kualitas sumber daya ekonomi masyarakat.
3.  Meningkatkan kualitas pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
4.  Meningkatkan sumber daya lembaga kemsyarakatan, sosial kemasyarakatan dankeagamaan.

Ø Sasaran dan Indikator Sasaran

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah, diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :
1.  Terwujudnya masyarakat yang peduli terhadap  ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.  Tersedianya data potensi gampong/keluarahan yang menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3.  Tersedianya sarana dan prasarana serta aparatur dalam memberikan pelayanan prima.
4.  Terwujudnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mendukung kegiatan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Sebagai tolak ukur keberhasilan sasaran tersebut, ditetapkan indikator sasaran sebagai berikut :
1.  Prosentase peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.  Prosentasi peningkatan potensi gampong/keluarahan yang menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3.  Prosentase peningkatan sarana, prasarana dan aparatur dalam memberikan pelayanan prima.
4.  Prosentase peningkatan peran serta lembaga kemasyarakatan dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.




b.   Rencanaan Kinerja Tahun 2014
Tabel 2.1.1. Perencanaan Kinerja Tahun 2014
NO
PROGRAM
KEGIATAN
KET
1
2
3
4
I
Program Pelayanan Administrasi PerKantoran




1
Penyedia jasa surat menyurat;



2
Penyedia jasa komunikasi, sumber daya air  dan listrik;



3
Penyediajasa administrasi keuangan;



4
Penyedia jasa kebersihan Kantor;



5
Penyedia jasa perbaikan peralatan Kantor;



6
Penyedia Alat Tulis Kantor;



7
Penyedia barang cetakan dan penggandaan;



8
Penyedia komponen Instalasi Listrik / penerangan bangunan Kantor;



9
Penyedia bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan;



10
Penyedia makanan dan minuman;



11
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan Luar Daerah;

II
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur





1
Pengadaan Kenderaan Dinas / Operasional;



2
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor;



3
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kenderaan Dinas / Operasional.

III
Progrm Perencanaan Pembangunan Daerah





1
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;



2
Penyusunan Rentra Kecamatan.

IV
Progrm Perencanaan Pembangunan Daerah





1
Alokasi Dana Gampong (ADG).


PATEN
1
Pelayanan Prima bagi Masyarakat


2.2. Penetapan Kinerja
Pentapan Kinerja tahun 2014 sebagai pedoman untuk melaksanakan tindakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut :
a.  Kebijakan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sarana dan prsarana serta mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia yang tersedia dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;

b.  Kebijakan Teknis
Mengadakan koordinasi antar instansi secara vertikal dan horizontal dengan menyiapkan instrument data yang valid guna mendukung pelaksanaan program pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan dan keagamaan. Berdasarkan kebijakan strategis tersebut maka Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menuangkan sebagai pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai antara lain :
1.  Melaksanakan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan;
2.  Melaksanakan fungsi pembinaann dan fasilitasi Pemerintah Gampong;
3.  Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan.

c.   Sasaran Kinerja
Sasaran Knerja adalah kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan satu atau beberapa perangkat daerah ataupun dalam  rangka kerjasama dengan masyarakat atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Program merupakan rencana tindak (action play) yang terdiri dari kegiatan-kagiatan spesifik yang harus dilaksanakan untuk mecapai masing - masing sasaran. Sesuai dengan Renstra Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, program yang dilaksanakan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah :
1.  Program Pelayanan Administrasi PerKantoran;
2.  Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3.  Program Perencanaan Pembangunan.






























BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA

Adapun sasaran rencana kinerja yaitu terwujudnya penyelenggaraan tugas umum pemerintahan berupa perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan fasilitas di Kecamatan Peusangan Siblah Kruengyang optimal. Sedangkan indicator sasaran rencana kinerja yaitu terwujudnya pelayanan masyarakat di Kecamatan Peusangan Siblah Kruengyang maksimal.

3.1.  Program dan Kegiatan
Program merupakan kumpulan kegiatan yang menggambarkan tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi yang diemban oleh suatu organisasi. Sedangkan kegiatan merupakan suatu tindakan dari penjabaran program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan.
Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan maka program-program dan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tahun 2014 adalah sebagai berikut :
a.  Program Pelayanan Administrasi PerKantoran
-     Penyediaan Jasa Surat Menyurat
-     Penyediaan Jasa Komunikasi, SDA, dan Listrik
-     Penyediaan Komponen Instalasi Listrik
-     Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
-     Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan
-     Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
-     Penyediaan Jasa Perbaikan Peralatan Kantor
-     Penyediaan Alat Tulis Kantor
-     Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
-     Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
-     Penyediaan Makanan dan Minuman
-     Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Ke Luar Daerah
-     Penyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis PerKantoran


b.    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
-      Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional
c.    Program Perencanaan Pembangunan Daerah Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan

3.2. Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Kecamatan Peusangan Siblah Krueng membandingkan antara kinerja nyata / realita dengan kinerja yang direncanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan.
Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data / informasi untuk menentukan kinerja kegiatan / program / kebijakan. Penetapan indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output), hasil (otcome).
Indikator tersebut dapat digunakan untuk evaluasi baik dalam tahap perencanaan (ex–antre), tahap pelaksanaan (on–going) ataupun setelah kegiatan selesai berfungsi (ex – post).
Pada indikator input dan output dapat dinilai sebelum kegiatan yang dilaksanakan selesai. Sedangkan untuk indikator outcomes, benefits dan impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Tabel 3.2.1. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
No
Uraian
Indikator Kinerja
1
2
3
4
1
Penyedia Jasa Surat menyurat;
Input
Output

Outcome
APBK 2014 Rp. 498.000,-
Tersedianyakelengkapan surat menyurat.
Terwujudnya kelancaran pelayanan administrasi perKantoran;
2
Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik;
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 14.000.000,-
Tersedianyajasa komunikasi dan listrik.
Terwujudnya kelancaran Pelayanan Administrasi per Kantoran yang optimal;
3
Penyedia Jasa Administrasi Keuangan;
Input
Output


Outcome
APBK 2014 Rp. 27.100.000,-
Tercukupinya dana dan kebutuhan jasa pendukung administrasi Keuangan.
Terpenuhinya dana jasa Pendukung Ddministrasi Per Kantoran;
4
Penyedia Jasa Kebersihan Kantor;
Input
Output

Outcome
APBK 2014 Rp.  22.800.000,-
Tersedianya jasa kebersihan Kantor Terciptanya suasana Kantor Kantor yang bersih dan rapi;
5
Penyedia Jasa Perbaikan Peralatan Kantor;
Input
Output
Outcome
APBK 2014 Rp. 3.920.000,-
Tersedianya peralatan Kantor
Terperbaikinya peralatan Kantor;
6
Penyediaan Alat Tulis Kantor;
Input
Output
Outcome
APBK 2014   Rp. 6.400.000,-
Tersedianya alat tulis Kantor
Terwujudnya kelancaran administrasi perKantoran;
7
Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan;
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 4.000.000,-
Tersedianya kebutuhan barang cetakan dan penggandaan
Terpenuhinya barang cetakan dan penggandaan;
8
Penyediaan Komponen Instalasi Listrik / Penerangan Bangunan Kantor;
Input
Output


Outcome
APBK 2014   Rp. 1.000.000,-
Tersedianya alat listrik dan peng-gantian yg tidak layak pakai
Terpenuhinya alat-alat listrik elek-tronik dalam peningkatan pelayan-an administrasi perKantoran;
9
Penyediaan bahan bacaan dan Peraturan Perundang - undangan;
Input
Output
Outcome
APBK 2014   Rp. 1.080.000,-
Tersedinya bahn bacaan/surat kabar Terpenuhinya bahan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan;
10
Penyediaan Makanan dan Minuman
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 8.000.000,-
Tersedianya makanan dan minuman harian pegawai & Rapat Terpenuhinya makanan dan minuman harian pegawai dan Rapat guna kesejahteraan pegawai dalam bekerja;
11
Rapat - rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 38.220.000,-
Penyediaan Rapat - Rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah Pemenuhan sarana transportasi bagi pegawai yang menghadiri rapat dan konsultasi dalam dan keluar daerah
12
Pengadaan Kendaraan Dinas / Operasional;
Input
Output

Outcome
APBK 2014 Rp. 15.500.000,-
Tersedianya Pengadaan Kendaraan Dinas / Operasional.
Terpenuhinya Pengadaan untuk 1 (satu) Unit Kendaraan Dinas / Operasional;
13
Pengadaan Peralatan Gedung Kantor;
Input
Output

Outcome
APBK 2014 Rp. 12.100.000,-
Terehabilitasinya Gedung Kantor.
Terpenuhinya Rehabilitasi Gedung Kantor;
14
Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;
Input
Output


Outcome
APBK 2014 Rp. 21.600.000,-
Terealisasinya Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional.
Terpenuhinya Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional;
15
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 5.000.000,-
Tercukupinya dana untuk Musrenbang.
Terlaksananya Kegiatan Musrembang;
16
Penyusunan Rentra Kecamatan;
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 2.000.000,-
Tercukupinya dana untuk Rentra.
Terlaksananya Kegiatan Penyusunan Rentra Kecamatan;
17
Alokasi Dana Gampong.
Input
Output

Outcome
APBK 2014   Rp. 897.900.000,-
Tercukupinya dana untuk 21 (dua puluh satu) Gampong.
Terlaksananya Pembayaran Dana AGD untuk 21 (dua puluh satu) Gampong dalam Kecamatan;
18
PATEN
Input
Output


Outcome
APBK 2014   Rp. 30.000.000,-
Tercukupinya dana untuk Pengadaan Peralatan Pelayanan (Loket).
Terlaksananya Pengadaan Peralatan (Loket) Kantor Kecamatan;



3.3. Pengukuran Capaian Kinerja
Kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tercermin dalam pencapaian sasaran -sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Pencapaian kinerja seluruh sasaran tahun 2014 adalah sebagai berikut :
1.  Tersedianya pelayanan administrasi perKantoran
2.  Tersedianya sarana dan prasarana aparatur
3.  Meningkatnya perencanaan pembangunan daerah.

Kinerja sasaran ini rata - rata mencapai diatas 90 %. Dalam usaha mencapai sasaran Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menetapkan kebijakan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) progran dan 15 kegiatan dengan 3 (tiga) indikator kinerja pencapaian sasaran.

Tabel 3.3.1 Pengukuran Pencapaian kinerja
No
Indikator sasaran
Tahun 2014
% Pencapaian Target
Target
Realisasi
1
2
3
4
5
1
Tersedianya pelayanan administrasi perKantoran
100 %
94.23 %
94.23%
2
Tersedianya sarana dan prasrana aparatur
100 %
97.51 %
97.51 %
3
Tersusunnya perencanaan pembangunan daerah
100 %
99.90 %
99.90 %

Dari 3 (tiga)  indikator tersebut nampak bahwa tingkat keberhasilan mencapai rata-rata di atas 90 %.

3.4. Analisis Akuntabilitas Kinerja
Analisis tersebut meliputi uraian keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat. Bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya. Pencapaian sasaran sebagaimana sekurangkurangnya menyajikan informasi tentang:
a)     pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b)     realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c)      penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
d)     pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun; dan
e)     berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.

3.5. Akuntabilitas Keuangan
Untuk mendukung kegiatan dan kelancaran pencapaian sasaran perlu dukungan dana yang cukup. Dalam tahun 2014 Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mendapat back up dana seperti table dibawah ini :

Tabel 3.5.1 Realisasi APBK Tahun 2014
Sasaran / program / kegiatan
Pagu Anggaran Setelah Perubahn
Realisasi
( Rp )
Target
( % )
     Ket
1
2
3
4
5
Sasaran : Prosentase tersedianya administrasi perKantoran :







I.     Program Pelayanan Administrasi Per Kantoran;

127.018.000,-



-   Penyedia jasa surat menyurat;
498.000,-
498.000,-
100
-
-   Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik;
14.000.000,-
4.594.440,-
32,81
sisa
-   Penyedia jasa administrasi keuangan;
27.100.000,-
27.100.000,-

                       
100

-
-   Penyedia jasa kebersiahan Kantor;
22.800.000,-
22.800.000,-
100
-
-   Penyedia jasa perbaikan peralatan Kantor;
3.920.000,-
3.920.000,-
100

-
-   Penyediaan alat tulis Kantor;
6.400.000,-
6.400.000,-
100
-
-   Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
4.000.000,-
4.000.000,-
100

-





1
2
3
4
5
-   Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan Kantor;
1.000.000,-
1.000.000,-
100
-
-   Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang - undangan;
1.080.000,-
1.080.000,-
100
-
-    Penyediaan makanan dan minuman;
8.000.000,-
8.000.000,-
100
-
-   Rapat - rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan keluar daerah;
38.220.000,-
27.101.800.-
97,07
sisa
Sasaran : Prosentase tersedianya sarana dan prasarana Kantor :





II.   Program Peningkatan Sarana dan   Prasa rana Aparatur;

49.200.000,-



-   Pemeliharaan kendaraan dinas /  operasional;
15.500.000.-
14.956.000,-
96,49

sisa
-   Pengadaan Peralatan Gedung Kantor
12.100.000,-
12.100.000,-
100
-
-   Pemerliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas /  Operasional;
21.600.000,-
21.596.000,-
99,98
-
Sasaran : Prosentase terpenuhinya pelaksanaan musrenbang kecamatan :





  III.    Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
7.000.000,-




-    Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
5.000.000,-
4.995.000,-
99,9
sisa
-   Penyusunan Rentra.
2.000.000,-
2.000.000,-
100
-
 IV.    Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa :
897.900.000,-



-   Alokasi Dana Gampong (ADG).
897.900.000,-
894.750.000,-
99,64
sisa



BAB IV
PENUTUP


4.1. Tinjauan Umum

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga yang dimaksudkan sebagai instrument bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

4.2. Tinjauan Khusus

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dikelola Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada dalam struktur organisasi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dimana pengelolaan sumber daya yang ada dimanfaatkan semaksimal mungkin, dapat dilihat dari faktor keberhasilan dan kegagalan yang diuraiakan pada BAB III tentang hasil evaluasi indikator-indikator kinerja sebagaimana yang ditunjukan oleh pengukuran dan penilaian kinerja, evaluasi kinerja kegiatan dan evaluasi kinerja sasaran.













4.3. Saran Tindak Lanjut
Dari hasil evaluasi kinerja pada Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng selama tahun 2014 dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan berhasil cukup baik.

Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahun 2014 ini disusun agar dapat bermanfaat bagi kita semua.

Lueng Daneun, 19 Januari 2015

CAMAT PEUSANGAN SIBLAH KRUENG,




YUSRI, S. HI
Penata Tk. I
Nip. 19700104 199103 1 004