PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN STRUKTURAL
DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR
3 TAHUN 2013
TANGGAL
21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. Camat
II. Sekretariat Kecamatan
III. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan :
a. Bendahara Pengeluaran;
b. Operator Computer;
c. Penyusun bahan Rencana Anggaran;
d. Pengadministrasi Perencanaan dan Program;
e. Pengadministrasi Pembantu Bendahara Pengeluaran;
f. Pengadministrasi
Daftar Gaji;
g. Pengadministrasi Keuangan;
h. Pengadministrasi
Pelelangan;
i. Pengumpul Data;
j. Pengolah Data;
k. Supir/Pengemudi;
l. Caraka; dan
m. Kearsipan.
IV. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. Operatot Computer;
b. Pengadministrasi Umum Kepegawaian;
c. Pengadministrasi
Disiplin
Pegawai;
d. Pengadministrasi
Kenaikan Pangkat;
e. Pengadministrasi
Mutasi Pegawai;
f. Pengadministrasi
Pelayanan Mutu Kantor;
g. Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Kantor;
h. Pengadministrasi Pemegang Barang;
i. Pengagenda;
n. Pengumpul Data;
j. Pengolah Data;
k. Caraka; dan
l. Kearsipan.
V. Seksi Tata Pemerintahan :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Pemerintahan;
c. Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d. Pengadministrasi Pertanahan;
e. Pengadministrasi Batas Wilayah;
f. Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi Pemilihan/Penunjukkan
Langsung;
h. Pengumpul Data;
i. Pengolah Data;
j. Kearsipan;
k. Caraka;
l. Kearsipan;
m. Pelaksanaan Pelayanan e-KTP;
dan
n. Sekretaris Desa;
VI. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Pemberdayaan Organisasi Pemuda,
Perempuan dan Partisipasi Masyarakat;
c. Pengadministrasi Pemberdayaan Perangkat Desa;
d. Pengumpul Data;
e. Pengolah Data Bidang Pemberdayaan
Desa;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
VII. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. Pengumpul Data Bidang Pengembangan Kota;
d. Pengolah Data Bidang Ketertiban Kota;
e. Satpol PP;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
VIII. Seksi Perizinan :
a.
Operator
Computer;
b.
Pengadministrasi
Umum;
c. Pengadministrasi Perizinan;
d. Pengumpul Data Bidang Galian C dan Bangunan;
e. Pengolah Data Bidang Galian C
dan Bangunan;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
X. Seksi Keistimewaan Aceh :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Kesejahteraan Rakyat;
c.
Pengadministrasi
Kesenian;
d. Pengadministrasi Bantuan Bidang Keagamaan;
e. Pengumpul Data Bidang Keagamaan;
f. Pengolah Data Bidang Bantuan;
g. Caraka; dan
h. Kearsipan.
Lueng Daneun, 12 Januari
2014
Disusun
Oleh :
Subbag.
Umum dan Kepegawaian,
T.T.D
MURNIANA, SE
|
Pengadministrasi
Pemerintahan
T.T.D
ISWANDI, SE
|
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN
STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
V.
Seksi Tata Pemerintahan :
a.
Operator Computer;
b.
Pengadministrasi Pemerintahan;
c.
Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.
Pengadministrasi Pertanahan;
e.
Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.
Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi
Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.
Pengumpul Data;
i.
Pengolah Data;
j.
Kearsipan;
k.
Caraka;
l.
Kearsipan;
m.
Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.
Sekretaris Desa;
Lueng Daneun, 12 Januari 2014
Penyusun,
T.T.D
ISWANDI, SE
Pengadministrasi Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar