Rabu, 11 Maret 2015

JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM

LOGO BIREUEN
  
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
 




PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013

TENTANG
KAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL


I.    Camat

II.  Sekretariat Kecamatan

III.   Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan :
a.  Bendahara Pengeluaran;
b.  Operator Computer;
c.   Penyusun bahan Rencana Anggaran;
d.  Pengadministrasi Perencanaan dan Program;
e.  Pengadministrasi Pembantu Bendahara Pengeluaran;
f.    Pengadministrasi Daftar Gaji;
g.  Pengadministrasi Keuangan;
h.  Pengadministrasi Pelelangan;
i.    Pengumpul Data;
j.    Pengolah Data;
k.   Supir/Pengemudi;
l.    Caraka; dan
m. Kearsipan.

IV. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a.  Operatot Computer;
b.  Pengadministrasi Umum Kepegawaian;
c.   Pengadministrasi Disiplin Pegawai;
d.  Pengadministrasi Kenaikan Pangkat;
e.  Pengadministrasi Mutasi Pegawai;
f.    Pengadministrasi Pelayanan Mutu Kantor;
g.  Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Kantor;
h.  Pengadministrasi Pemegang Barang;
i.    Pengagenda;
n.  Pengumpul Data;
j.    Pengolah Data;
k.   Caraka; dan
l.    Kearsipan.







V.   Seksi Tata Pemerintahan :
a.  Operator Computer;
b.  Pengadministrasi Pemerintahan;
c.   Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.  Pengadministrasi Pertanahan;
e.  Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.    Pengadministrasi Kependudukan;
g.  Pengadministrasi Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.  Pengumpul Data;
i.    Pengolah Data;
j.    Kearsipan;
k.   Caraka;
l.    Kearsipan;
m. Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.  Sekretaris Desa;

VI. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong :
a.  Operator Computer;
b.  Pengadministrasi Pemberdayaan Organisasi Pemuda, Perempuan dan Partisipasi Masyarakat;
c.   Pengadministrasi Pemberdayaan Perangkat Desa;
d.  Pengumpul Data;
e.  Pengolah Data Bidang Pemberdayaan Desa;
f.    Caraka; dan
g.  Kearsipan.

VII.  Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
a.  Operator Computer;
b.  Pengadministrasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c.   Pengumpul Data Bidang Pengembangan Kota;
d.  Pengolah Data Bidang Ketertiban Kota;
e.  Satpol PP;
f.    Caraka; dan
g.  Kearsipan.

VIII.  Seksi Perizinan :
a.  Operator Computer;
b.  Pengadministrasi Umum;
c.   Pengadministrasi Perizinan;
d.  Pengumpul Data Bidang Galian C dan Bangunan;
e.  Pengolah Data Bidang Galian C dan Bangunan;
f.    Caraka; dan
g.  Kearsipan.

X.     Seksi Keistimewaan Aceh :
a.  Operator Computer;
b.  Pengadministrasi Kesejahteraan Rakyat;
c.   Pengadministrasi Kesenian;
d.  Pengadministrasi Bantuan Bidang Keagamaan;
e.  Pengumpul Data Bidang Keagamaan;
f.    Pengolah Data Bidang Bantuan;
g.  Caraka; dan
h.  Kearsipan.
Lueng Daneun, 12 Januari 2014

Disusun Oleh :

Subbag. Umum dan Kepegawaian,

T.T.D

MURNIANA, SE
Pengadministrasi Pemerintahan

T.T.D

ISWANDI, SE

LOGO BIREUEN




PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
 




PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013

TENTANG
Garuda 2.pngKAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL



V.  Seksi Tata Pemerintahan :
a.     Operator Computer;
b.     Pengadministrasi Pemerintahan;
c.     Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.     Pengadministrasi Pertanahan;
e.     Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.      Pengadministrasi Kependudukan;
g.     Pengadministrasi Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.     Pengumpul Data;
i.       Pengolah Data;
j.       Kearsipan;
k.     Caraka;
l.       Kearsipan;
m.   Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.     Sekretaris Desa;

Lueng Daneun, 12 Januari 2014
Penyusun,

T.T.D

ISWANDI, SE

Pengadministrasi Pemerintahan

Tidak ada komentar: