PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN
STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
V.
Seksi Tata Pemerintahan :
a.
Operator Computer;
b.
Pengadministrasi Pemerintahan;
c.
Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.
Pengadministrasi Pertanahan;
e.
Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.
Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi
Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.
Pengumpul Data;
i.
Pengolah Data;
j.
Kearsipan;
k.
Caraka;
l.
Kearsipan;
m.
Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.
Sekretaris Desa;
Lueng Daneun, 12 Januari 2014
Disusun Oleh :
Kasie
Tata Pemerintahan,
T.T.D
SARYATI, S. Sos
|
|
Pengadministrasi
Pemerintahan,
T.T.D
ISWANDI, SE
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar