Rabu, 11 Maret 2015

JABATAN FUNGSIONAL UMUM SEKSI TATA PEMERINTAHAN



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
 




PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013

TENTANG
Garuda 2.pngKAMUS JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL


V.  Seksi Tata Pemerintahan :
a.     Operator Computer;
b.     Pengadministrasi Pemerintahan;
c.     Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.     Pengadministrasi Pertanahan;
e.     Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.      Pengadministrasi Kependudukan;
g.     Pengadministrasi Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.     Pengumpul Data;
i.       Pengolah Data;
j.       Kearsipan;
k.     Caraka;
l.       Kearsipan;
m.   Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.     Sekretaris Desa;

Lueng Daneun, 12 Januari 2014

Disusun Oleh :


Kasie Tata Pemerintahan,

T.T.D

SARYATI, S. Sos





Pengadministrasi Pemerintahan,

T.T.D

ISWANDI, SE

Tidak ada komentar: