Senin, 29 Desember 2014

RENSRA TAHUN 2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     LATAR BELAKANG
Rencana Strategis Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng merupakan suatu rumusan perencanaan kegiatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, saranan penunjang dan etos kerja, hal ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintah di Daerah, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang dinyatakan bahwa; Kecamatan merupakan Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten / Kota tersebut terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menetapkan setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) SKPD, memuat Visi, Misi, Strategi, Kebijakan Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renstra SKPD dimaksud merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai salah satu unsur dari SKPK Bireuen mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan dalam menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.

Seiring dengan perkembangan zaman dan masyarakat yang makin dinamis tentunya masyarakat berharap pelayanan yang lebih baik, untuk merealisasikan kebutuhan dan harapan masyarakat tersebut perlu dituangkan dalam visi, misi, tujuan dan pengukuran kinerja yang bekaitan erat dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku, serta didasarkan pada hasil pengujian faktor internal dan eksternal, sehingga didapatkan rumusan tujuan, alokasi sumber daya dan pencapaian sasaran yang berguna bagi organisasi dalam kurun waktu yang ditentukan.

Agar berbagai program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang dapat berhasil dengan baik, maka harus disusun dalam suatu perencanaan yang matang. Perencanaan yang disusun tentunya harus mempertimbangkan keadaan yang ada dan memprediksi keadaan yang akan datang dengan berbagai dukungan dan hambatan yang mungkin timbul.

1.2.     LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum penyusunan RENSTRA Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen 2013-2017 adalah :
1.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
3.   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
4.  Undang-Undang Nomor 17  Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
6.   Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanal (RPJMN) Tahun 2010-2014.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
8. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2007 - 2027.
9. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Bireuen.

1.3        MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Strategis (Renstra) merupakan rangkaian tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk  diimplementasikan dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan demikian Rencana Strategis Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen menjadi acuan dalam melaksanakan program, kegiatan dan sasaran strategis yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun 2013-2017.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis adalah :
a.    Merumuskan visi dan misi Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran visi dan misi Kabupaten Bireuen.
b.    Mengarahkan strategi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
c.    Sebagai penjabaran rencana Pembangunan Jangka  Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen sesuai kewenangan Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
d.    Sebagai tolak ukur evaluasi kinerja Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.

1.4        HUBUNGAN RENSTRA SKPK DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.
Renstra Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng  Kabupaten Bireuen disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen, sedangkan dalam skala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, Renstra merupakan acuan Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen untuk menyusun Rencana Kerja Tahunan.
Di samping itu, Renstra Kecamatan juga menjadi pedoman bagi para Kepala Seksi dan unsur terkait yang ada di Kecamatan dalam menyusun program kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan pada masing-masing unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kedudukan dan peranan Renstra Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen dalam perencanaan daerah sangat penting. Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen harus menyusun Rencana Strategis untuk Tahun 2013-2017, agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan nantinya dapat mengacu pada program dan kegiatan yang diamanatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen, terlebih dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK).

1.5       SISTEMATIKA PENULISAN
Rencana Strategis Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen ini disusun dengan Sitematika sebagai berikut :
BAB I   PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
1.2.  Landasan Hukum
1.3.  Maksud dan Tujuan
1.4.  Hubungan Renstra SKPK dengan Dokumen Perencanaan lainnya
1.5.  Sistematika Penulisan

      BAB II  GAMBARAN PELAYANAN
                  2.1.  Gambaran Umum Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
                  2.2  Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi
                  2.3.  Sumber Daya
                  2.4.  Kinerja Pelayanan
                  2.5. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan

      BAB III ISU ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
                  3.1.  Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
                  3.2. Telaahan Visi dan Misi Kepala Daerah
                  3.3.  Penentuan Isu Strategis

      BAB IV        VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
                  4.1.  Visi dan Misi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng           
                  4.2.  Tujuan dan Sasaran
                  4.3.  Strategi dan Kebijakan

      BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN KINERJA

      BAB VI        PENUTUP

      LAMPIRAN
























BAB II
GAMBARAN PELAYANAN

2.1        GAMBARAN UMUM KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
Luas Wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sekitar 76,62 Ha, membawahi 3 Kemukiman dan 21 Gampong dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
-     Sebelah utara             :  Kecamatan Kuta Blang;
-     Sebelah timur             :  Kec. Gandapura, Kec. Makmur dan Kec. Sawang
-     Sebelah selatan          :  Kabupaten Bener Meriah
-     Sebelah barat             :  Kec. Peusangan dan Kecamatan Psg. Selatan
Fasilitas Umum terdiri dari
-          Fasilitas Pendidikan :
a.    SD                         : 08 unit
b.    MI                          : 03 unit
c.    SMP                      : 03 unit
d.    MTs                       : 01 unit
e.    SMA                      : 01 unit
f.     MA                                    : - unit

-          Fasilitas Kesehatan :
a.    Puskesmas           :   1 unit
b.    PUSTU                 :   3 unit
c.    Posyandu              : 21 Desa

2.2    TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
2.3 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a.   CAMAT
Sesuai dengan Peraturan Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas jabatan struktural dilingkungan Kecamatan Dalam Kabupaten Bireuen, Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi : 
a.       Pelaksanaan sebagian kewenangan tugas Pemerintahan Daerah;
b.      Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
c.       Penyusunan rencana dan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
d.      Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
e.      Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
f.        Memfasilitasi pembangunan ekonomi, social dan budaya;
g.       Pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan kesejahteraan social;
h.      Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
i.         Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum;
j.        Pelaksanaan penyampaian informasi dan komunikasi;
k.       Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan perayaaan hari-hari besar keagamaan, nasional dan bersejarah lainnya;
l.         Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait;
m.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
n.      Penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan umum;

b.    SEKRETARIS KECAMATAN 
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan layanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi pemerintahan Kecamatan. Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Kecamatan ditetapkan sebagai pejabat yang mewakili Camat.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut diatas Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
a.    Membantu Camat dalam pelaksanaan pembinaan koordinasi kedalam dan keluar di bidang administrasi, pelayanan dan pembinaan umum masyarakat;
b.    Pengkoordinasian penyelenggaraan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
c.    Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/kekayaan;
d.    Pembinaan kelangsungan administrasi pemerintahan mukim, gampong dan kerjasama dengan instansi lainnya;
e.    Pelaksanaan koordinasi, membimbing mengarahkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kepala seksi, kasubbag dan staf;
f.     Pelaksanaan proses kenaikan gaji berkala, DP3 dan rekomendasi;
g.    Pelaksanaan sinkronisasi pelaksanaan tugas antar unit kerja;
h.    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.

c.    SEKSI  TATA PEMERINTAHAN
Seksi Tata Pemerintahan unsur Pelaksanaan Pemerintahan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng di bidang penyelenggaraaan pemerintahan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan  pembinaan pemerintahan Mukim dan Desa.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.    Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan gampong;
b.    Membina penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c.    Memproses administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek Gampong;
d.    Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek Gampong;
e.    Mempersiapkan administrasi usulan pengangkatan aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f.     Mendata, membuat laporan kependudukan;
g.    Memeriksa kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h.    Merekomendasikan surat mandah dan pindah;
i.      Menyiapkan data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan lainnya;
j.      Membuat peta wilayah, mukim dan gampong;
k.    Memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l.      Memfasilitasi pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m.   Mengelola kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah lainnya;
n.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.

d.    SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada  dibawah dan bertanggumng jawab kepada Camat. Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan ideologi dan politik dalam Negeri dan Pembinaan Polisi Pamong Praja.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai  Fungsi :
a.   Mengkoordinasikan Pembinaan Ketertiban dan Poskamling;
b.   Mengkoordinasikan penegakan Peraturan Perundang-undangan dan kebijakan daerah;
c.   Mendata Partai Politik dan Organisasi kemasyarakatan;
d.   Pendataan anggota linmas dan pembinaan/ pelatihan;
e.   Melakukan penertiban bangunan dan penertiban hewan;
f.    Melakukan koordinasi pengamanan persiapan Pilkada dan Pemilu;
g.   Melakukan penertiban pajak dan retribusi daerah;
h.   Melakukan sinkronisasi antar unit kerja;
i.    Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
j.    Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

e.  SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG
Tugas pokok Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong tentang  pembentukan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Untuk menyelenggara tugas tersebut, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong  mempunyai  Fungsi :
a.    Mempersiapkan administrasi perencanaan pembangunan Gampong
b.    Menyelengggarakan Musrenbang Kecamatan setiap tahun;
c.    Memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Gampong;
d.    Membina perlombaan Gampong;
e.    Mengkoordinasikan usulan program pembangunan gampong;
f.     Merekapitulasi usulan program hasil musrenbang untuk diusulkan ke Kabupaten;
g.    Membina Usaha Kerajinan Rakyat (UKR);
h.    Melakukan pembinaan administrasi pembangunan Gampong;
i.      Mempersiapkan bahan usulan recana tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
j.      Melakukan monitoring dan evaluasi program bantuan pembangunan gampong;
k.    Melakukan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya;
l.      Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.

f.     SEKSI PERIZINAN
Seksi Perizinan adalah unsur pelaksanaan pemerintahan Kecamatan dibidang  pembinaan perizinan. Seksi perizinan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah yang bertanggung jawab kepada Camat.
Untuk menyelenggara tugas tersebut Seksi Perizinan mempunyai fungsi :
a.    Mempersiapkan persyaratan administrasi pemberian izin;
b.    Melakukan pendataan tempat usaha, lokasi Galian C, bangunan dan pasar;
c.    Mempersiapkan data penyusunan tata ruang;
d.    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e.    Perekomendasian pemberian izin keramaian;
f.     Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
g.    Pelaksanaan sinkronisasi antar unit kerja;
h.    Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.



g.    SEKSI KEISTIMEWAAN ACEH
Seksi Keistimewaan Aceh adalah unsur pelaksanaan pemerintah Kecamatan dibidang Keistimewaan Aceh. Seksi Keistimewaan Aceh dipimpin oleh seorang kepala seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan   program dan melaksanakan pembinaan keistimewaan Aceh.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut seksi keistimewaan Aceh mempunyai fungsi :
a.    Pengkoordinasian pembinaan pendidikan, sosial dan budaya;
b.    Pengkoordinasian pembinaan syariat islam;
c.    Pelaksanaan pendataan sekolah, tempat pendidikan agama, mesjid dan mushalla serta balai pengajian;
d.    Pelaksanaan persiapan data fakir, miskin dan dhuafa;
e.    Pelaksanaan pengangkatan Imum Mesjid dan Imum Meunasah;
f.     Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
g.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
h.    Pelaksanaan sinkronisasi antar unit kerja;
i.      Pembinaan kesejahteraan sosial;
j.      Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.

h.    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan bagian tugas Camat sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2.1.2      STRUKTUR ORGANISASI
Susunan organisasi Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen terdiri dari :
1.    Camat
2.    Sekretaris Kecamatan
3.    Seksi Tata Pemerintahan
4.    Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
5.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
6.    Seksi Perizinan
7.    Seksi Keistimewaan Aceh
8.    Kelompok Jabatan Fungsional
-          Sekretariat terdiri dari :
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.    Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan

2.3.        SUMBER DAYA
2.1.1      KEPEGAWAIAN
Jumlah PNS pada Camat Peusangan Siblah Krueng Tahun 2013 sebanyak 53 orang dengan rincian :
1.    Golongan IV                            :   2 Orang
2.    Golongan III                            :   6 Orang
3.    Golongan II                             : 45 Orang
Adapun staf non PNS terdiri dari        :
1.    Honorer                                   : 4 Orang
2.    Sopir                                        : 1 Orang
3.    Cleaning Servis                       : 2 Orang
4.    Bakti                                        : 6 Orang

Pemerintahan Mukim dan Gampong yang mencakupi 3 Kemukiman dan 21 Gampong, dari 21 Gampong tersebut 21 Orang Sekdes telah diangkat menjadi PNS.

2.1.2      SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen didukung dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :
1.    Rumah Dinas Camat Peusangan Siblah Krueng terdiri dari :
-          Ruang Kerja                      : 4 ruang
-          Ruang Aula                       : - ruang
-          Ruang PATEN                  : 1 ruang
-          Ruang Perekaman E-KTP           : 1 ruang
-          Kamar Mandi/WC                         : 1 ruang
2.    Inventaris Kantor terdiri dari                :
-          Kendaraan Dinas Roda 4             : 1 unit
-          Kendaraan Dinas Roda 2             : 1 unit
-          Mesin Tik Manual                         : 1 unit
-          Filling Kabinet                                : 6 unit
-          Papan visual                                 : 1 unit
-          Kursi Putar                                    : 2 unit
-          Kursi Futura                                  : 4 unit
-          Kursi Direktur                                : 1 unit
-          Kipas Angin                                   : 2 unit
-          Speaker Aktif                                : 1 unit
-          Dispenser                                      : 1 unit
-          Komputer                                      : 2 unit
-          Lap Top                                         : 1 unit
-          Printer                                           : 1 unit
-          Meja Kerja                                     : 23 unit
-          AC                                                 : 1 unit
-          Perangkat E-KTP                         : 2 unit
-          Lemari Rak                                   : 2 Buah

2.4     KINERJA PELAYANAN
Dalam rangka mewujudkan tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan, Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng berupaya mensinergikan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan visi dan misi Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng dengan melakukan upaya sebagai berikut :
1.    Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, keuangan serta perlengkapan.
2.    Penyelenggaraan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan pada lingkup Kantor Camat, Instansi Teknis di Kecamatan, Mukim dan Gampong.
3.    Melakukan koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Adapun capaian kinerja Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng sebagai berikut :
-         Program pelayanan administrasi perkantoran dapat berjalan dengan baik dikarenakan tersedianya pendukung administrasi perkantoran di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Hal ini juga disebabkan oleh kerjasama antar personel di dalam jajaran kepegawaian Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
-         Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada umumnya dapat   berjalan dengan baik dengan tingkat capaian kinerja mendekati 100%.
-         Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan berjalan dengan baik dengan tingkat capaian kinerja 100%.
-         Program peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian pembangunan dengan kegiatan pelaksanaan Musrenbang di tingkat Kemukiman dan Kecamatan, rasio capaian kinerjanya pada umumnya 100%.
2.5   TANTANGAN DAN PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN
Analisa terhadap lingkungan internal dan eksternal organisasi merupakan hal yang teramat penting dalam rangka menentukan faktor-faktor kunci sebagai penentu keberhasilan. Lingkungan internal organisasi merupakan faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap kinerja organisasi yang pada umumnya dapat dikendalikan secara langsung, sedangkan lingkungan eksternal merupakan faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap organisasi dan cenderung diluar kendali. Dalam merumuskan lingkungan strategis tersebut Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen menggunakan teknis analisa SWOT ( Strenghts, Weakness, Opportunities dan Threats).

     a. Kekuatan (Strenghts)
-      Adanya Dasar Hukum untuk melaksanakan tugas pemerintahan
-      Adanya visi misi yang jelas
-      Komitmen dan konsistensi pimpinan untuk bekerja normatif dan taat aturan
-      Komitmen yang kuat dari seluruh aparat untuk melaksanakan tugas
-      Adanya kantor dan fasilitas kerja
-      Dukungan perangkat organisasi yang solid
-      Memiliki pola kerja yang baku
-     Struktur Mukim dan Gampong yang baik
-     Adanya Pendampingan dari LOGICA (Program PATEN)
-     100 % Sekdes Sudah diangkat jadi PNS

b. Kelemahan ( Weakness)
-      Penempatan, kompetensi dan kapabilitas aparatur belum seluruhnya memenuhi tuntutan tugas dan belum sesuai dengan beban kerja.
-      Alokasi  dana operasional, sarana dan prasarana pada setiap unit kerja belum memenuhi standar kebutuhan minimal yang dipersyaratkan.
-      Mekanisme dan pola kerja pada setiap seksi belum tertata dalam suatu sistem yang terpadu, efektif dan efisien.
-      Produktivitas yang masih rendah 
c. Peluang (Opportunities)
-      Adanya Pelimpahan wewenang dari Bupati kepada Kecamatan
-   Otonomi daerah yang luas dan nyata, memberikan kewenangan untuk mendayagunakan berbagai sumber secara optimal untuk kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang ada.
-      Terbukanya kewenangan dalam pembinaan aparatur yang berorientasi pada kinerja dengan menerapkan sistem manajemen berbasis jabatan dan mengoperasionalkan asas sistem merit pada seluruh tahap manajemen personalia.
-      Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi serta peran serta masyarakat.
-      Adanya kebijakan pemerintah pusat terhadap reformasi birokrasi.
d. Ancaman (Threats)
-      Kerap terjadi permasalahan perangkat gampong.
-      Perubahan kebijakan.
-      Resistensi terhadap perubahan budaya organisasi, budaya kerja, etos kerja serta pola pikir aparatur.

Dari identifikasi terhadap faktor lingkungan internal maupun eksternal yang terdiri dari kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, maka dilakukan analisis dan masing-masing unsur internal dan eksternal untuk menentukan strategi yang perlu dilakukan oleh Kecamatan dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.























BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI 

3.1 Identifikasi Permasalahan  Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Permasalahan pembangunan daerah merupakan perkiraan kesenjangan antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi, peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
Sesuai dengan Tugak Pokok Kecamatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, berikut kami paparkan identifikasi permasalahan dari tugas pokok tersebut yang meliputi :
3.1.1  Aspek Pemerintahan
-  Belum maksimalnya koordinasi antara Kecamatan dengan Gampong
-  Adanya permasalahan antara perangkat gampong
-  Adanya permasalahan batas gampong
-  Sumber daya Aparatur Gampong yang masih belum memadai

3.1.2  Aspek Pembangunan
-       Adanya usulan pembangunan yang belum sesuai dengan kebutuhan
    masyarakat
-       Infrastruktur yang belum memadai
-       Sikap Apatis sebagian masyarakat terhadap pembangunan

3.1.3 Aspek Pembinaan Kemasyarakatan
-    Terbatasnya sumber daya untuk melakukan pembinaan kemasyarakatan
-    Akses Informasi masyarakat terhadap program pemerintah yang masih rendah.

3.1.4 ASPEK SUMBER DAYA APARATUR KECAMATAN
-    Skil aparatur yang masih rendah
-    Belum maksimalnya penataan dan pengembangan system manajemen kepegawaian
-    Budaya organisasi yang belum dapat merubah cara bekerja menurut kebiasaan kepada cara kerja secara normative

3.2. Telaahan Visi dan Misi Kepala Daerah
Visi Pemerintah Kabupaten Bireuen adalah Kabupaten Bireuen yang Bermartabat dan Mandiri Berlandaskan UU PA.
Adapun Misi yang akan dilaksanakan :
- Mewujudkan pemerintahan yang islami, berbudaya, bersih dan berwibawa
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas
- Memberdayakan Ekonomi berdaya saing secara berkelanjutan berbasis sumber daya local
- Meningkatkan Pelayanan Kesehatan yang berkualitas
- Memelihara persatuan dan perdamaian berdasarkan UU PA
Dari Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bireuen tersebut, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai salah satu SKPK menjabarkannya dalam setiap perencanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun langkah-langkah yang dilakukan meliputi :
- Penyampaian Informasi Pembangunan Kepada Masyarakat
- Melakukan Pemetaan Kebutuhan masyarakat melalui Musrenbang
- Peningkatan Pelayanan Masyarakat melalui Program PATEN

3.3. PENENTUAN ISU ISU STRATEGIS
1.    Adanyan Jabatan Struktural yang kosong
2.    Belum optimalnya pelaksanaan PATEN di kecamatan
3.    Sarana Kantor Kecamatan yang masih kurang
4.    Masih adanya permasalahan batas Gampong
5.    Rendahnya Kinerja perangkat Mukim/Gampong Melaksanakan Tugas-tugas pemerintahan
6.    Kurangnya pengetahuan tupoksi masing-masing Aparatur Pemerintah Mukim/Gampong
7.    tidak tersedianya sistem informasi kearsipan Gampong
8.    Permasalahan antara Aparatur Gampong
9.    Adanya Kesenjangan Penghasilan antara Keuchiek dengan Sekdes
10.  Masih ada masyarakat yang apatis terhadap Program Pembangunan
Tabel Issue-issue  Strategis dibidang Pelayanan Publik
NO
ISSUE STRATEGIS
PERMASALAHAN STRATEGIS
1
Pelayanan Publik
  • Kualitas pelayanan publik baik dalam pelayanan dasar masyarakat maupun pelayanan perijinan perlu ditingkatkan
  • Integritas dan profesionalitas aparatur perlu ditingkatkan
  • Daya dukung infrastruktur pelayanan publik perlu ditingkatkan





















BAB IV
VISI DAN MISI, TUJUAN DAN SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1      VISI DAN MISI KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
4.1.1    Visi :
Terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia di pedesaan“ dan Penjelasan dari visi tersebut di atas dapat diartikan sebagai berikut :
1.   Masyarakat yang sejahtera berarti : masyarakat yang hidup dalam kecukupan, bebas dari segala kekurangan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan tenang dalam menjalankan aktivitas regilius, serta mempunyai tingkat pendidikan dan kesehatan yang relative baik.
2.   Potensi alam maksudnya : segala bentuk kekayaan alam yang berupa tanah, air, sungai, perbukitan, persawahan, rawa-rawa dan kandungan yang terdapat didalamnya, yang dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dengan lebih efektif.
3.   Potensi manusia bermaksud : segenap sumber daya manusia yang berpeluang untuk dapat lebih dikembangkan baik dari keahlian (skill) maupun pengalaman (experience).
4.1.2    Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna dengan baik, dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program – program serta hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah ditetapkan tersebut. Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mempunyai Misi :
1.    Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalui pengembangan dan perluasan sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa.
2.    Mewujudkan masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan.
3.    Mewujudkan masyarakat yang cerdas, mempunyai tingkat pendidikan yang baik, serta menguasai teknologi tepat guna yang bermanfaat untuk mengatasi kesulitan hidupnya.
4.    Melaksanakan pemerataan pembangunan gampong dan pertumbuhan ekonomi rakyat.
5.    Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup secara alami.
7.) Meningkatkan Pembangunan Imfrastuktur yang sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat bersama Pemda dan Dinas Terkait.
4.2 Tujuan dan Sasaran
Dalam rangka mewujudkan visi misi di atas perlu dijabarkan dalam bentuk tujuan yang lebih spesifik dan terukur, sehingga dapat menjadi pedoman dan target sasaran kinerja bagi unsur organisasi kecamatan, adapun tujuan dan sasaran dari misi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai berikut :
  1. Masyarakat menerima pelayanan administrasi dengan baik;
  2. Penyampaian informasi pembangunan;
  3. Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan;
  4. Meningkatnya transparasi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan;
  5. Meningkatnya tertib sosial dan ketentraman masyarakat;
  6. Terjaringnya aspirasi masyarakat dalam Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
  7. Meningkatnya kualitas perencanaan dan pengendalian program.

4.3 STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan komprehensif  mengenai bagaimana Kecamatan Janngka mencapai tujuan dan sasaran Renstra dengan efektif dan efisien. Selain melakukan perencanaan komprehensif, perencanaan strategik juga dapat digunakan untuk melakukan transformasi, reformasi dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya upaya memperbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Berdasarkan rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah dipaparkan di atas, selanjutnya disusun strategi dan arah kebijakan sebagai berikut :
-    Menjadikan Kecamatan sebagai garis depan pelayanan kepada masyarakat;
-    Meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
   Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
-    Meningkatkan kualitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan keuangan dan aset;
   Meningkatkan penjaringan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan;
 -   Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengendalian program.



















BAB V
PROGRAM DAN KEGIATAN  KINERJA

Kebijakan dan strategi sebagaiman diuraikan diatas dijabarkan dalam program dan kegiatan Rencana kinerja, merupakan program utama dari suatu kegiatan yang telah ditetapkan terdahulu untuk menentukan kegiatan atau prioritas utama dalam penyusunan program anggaran setiap tahun, yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) sebagai pedoman untuk penetapan anggaran pada tahun berjalan.
Rencana Kinerja tersebut dibuat sesuai dengan petunjuk teknis berdasarkan Arah Kebijaksanaan Umum (AKU) serta RENSTRA dari masing-masing Instansi Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Adapun program kerja atau Rencana kerja (Renja) Kantor Camat Jangka Kabupaten Bireuen
adalah sebagai berikut :
1.  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
a.    Penyedia Jasa Surat Menyurat;
b.    Penyedia Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
c.    Penyedia Jasa Keuangan
d.    Penyedia Jasa Kebersihan Kantor
e.    Penyedia Jasa Perbaikan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
f.     Penyedia Alat Tulis Kantor
g.    Penyedia Barang cetakan dan Penggandaan
h.    Penyedia Komponen Instalasi
i.      Penyedia Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
j.      Penyedia Makanan dan Minuman
k.    Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
l.      Penyedia Jasa Pendukung Administrasi/Teknik Perkantoran
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  1. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor;
  2. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor;
  3. Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor;
3.   Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
Rencana kerja tahunan tersebut tidak baku dan disesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah.































BAB VI
PENUTUP
   
Renstra Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan Pedoman bagi Pelaksanaan Tugas Pokok Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat untuk lima tahun kedepan. Dalam Renstra tersebut memuat Visi, Misi, Tujuan Sasaran, program maupun kegiatan yang akan dilaksanakan. Penyusunan RENSTRA Kecamatan Peusangan Siblah Krueng guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta penjabaran lebih lanjut dari RPJM Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2017, maka dengan ini diharapkan bisa menjadi acuan/pedoman bagi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng beserta jajarannya di dalam menyelenggarakan  tugas pokok dan fungsi instansi. Disamping itu pula sebagai bahan masukan/input dalam penyusunan LAKIP SKPK. Diharapkan juga dengan tersusunnya RENSTRA ini akan memberikan motivasi bagi aparatur di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng untuk terus meningkatkan kreatifitas dan inovasi sehingga visi misi yang telah ditetepkan dapat terwujud.





Tidak ada komentar: