BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Rencana Strategis Kantor Camat Peusangan
Siblah Krueng merupakan suatu rumusan perencanaan kegiatan untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas SDM, saranan penunjang
dan etos kerja, hal ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam
penyelenggaraan pemerintah di Daerah, dimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah yang dinyatakan bahwa; Kecamatan merupakan Wilayah Kerja
Camat sebagai Perangkat Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten / Kota tersebut
terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
Berdasarkan Undang-undang nomor 32 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menetapkan
setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis
(Renstra) SKPD, memuat Visi, Misi, Strategi, Kebijakan Program dan Kegiatan
Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan
bersifat indikatif. Renstra SKPD dimaksud merupakan dokumen perencanaan yang
disusun oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah untuk jangka waktu selama 5 (lima)
tahun.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai salah satu unsur dari SKPK
Bireuen mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari sebagian wewenang Bupati
yang dilimpahkan dalam menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
Seiring dengan perkembangan zaman dan
masyarakat yang makin dinamis tentunya masyarakat berharap pelayanan yang lebih
baik, untuk merealisasikan kebutuhan dan harapan masyarakat tersebut perlu
dituangkan dalam visi, misi, tujuan dan pengukuran kinerja yang bekaitan erat
dengan tugas pokok dan fungsi dan kewenangannya dalam melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang
berlaku, serta didasarkan pada hasil pengujian faktor internal dan eksternal,
sehingga didapatkan rumusan tujuan, alokasi sumber daya dan pencapaian sasaran
yang berguna bagi organisasi dalam kurun waktu yang ditentukan.
Agar berbagai program dan kegiatan yang
akan dilaksanakan dimasa yang akan datang dapat berhasil dengan baik, maka
harus disusun dalam suatu perencanaan yang matang. Perencanaan yang disusun
tentunya harus mempertimbangkan keadaan yang ada dan memprediksi keadaan yang
akan datang dengan berbagai dukungan dan hambatan yang mungkin timbul.
1.2.
LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum penyusunan RENSTRA Kantor Camat Peusangan
Siblah Krueng Kabupaten Bireuen 2013-2017 adalah :
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
4. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
6. Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasioanal
(RPJMN) Tahun 2010-2014.
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah.
8. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bireuen Tahun 2007 - 2027.
9. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Bireuen.
1.3
MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Strategis (Renstra) merupakan
rangkaian tindakan dan kegiatan mendasar yang dibuat untuk diimplementasikan dalam rangka pencapaian
tujuan. Dengan demikian Rencana Strategis Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng
Kabupaten Bireuen menjadi acuan dalam melaksanakan program, kegiatan dan
sasaran strategis yang ingin dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun 2013-2017.
Tujuan penyusunan Rencana Strategis adalah
:
a. Merumuskan visi dan misi Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng
Kabupaten Bireuen sebagai penjabaran visi dan misi Kabupaten Bireuen.
b. Mengarahkan strategi penyelenggaraan pembangunan serta
pelayanan kepada masyarakat.
c. Sebagai penjabaran rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bireuen
sesuai kewenangan Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
d.
Sebagai tolak ukur evaluasi kinerja Kantor
Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.
1.4
HUBUNGAN RENSTRA SKPK DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.
Renstra Kantor Camat Peusangan Siblah
Krueng Kabupaten Bireuen disusun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bireuen, sedangkan dalam skala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten,
Renstra merupakan acuan Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen untuk
menyusun Rencana Kerja Tahunan.
Di samping itu, Renstra Kecamatan juga
menjadi pedoman bagi para Kepala Seksi dan unsur terkait yang ada di Kecamatan
dalam menyusun program kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan pada
masing-masing unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kedudukan dan peranan Renstra Kantor Camat
Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen dalam perencanaan daerah sangat
penting. Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen harus menyusun
Rencana Strategis untuk Tahun 2013-2017, agar dalam pelaksanaan program dan
kegiatan nantinya dapat mengacu pada program dan kegiatan yang diamanatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Bireuen, terlebih dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Kabupaten (RAPBK).
1.5 SISTEMATIKA
PENULISAN
Rencana Strategis Kantor Camat Peusangan
Siblah Krueng Kabupaten Bireuen ini disusun dengan Sitematika sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Landasan Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Hubungan Renstra SKPK dengan Dokumen Perencanaan lainnya
1.5. Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN
PELAYANAN
2.1. Gambaran Umum Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
2.2 Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur
Organisasi
2.3. Sumber Daya
2.4. Kinerja Pelayanan
2.5. Tantangan dan Peluang
Pengembangan Pelayanan
BAB III ISU
ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1. Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi
3.2. Telaahan Visi dan Misi Kepala Daerah
3.3. Penentuan Isu Strategis
BAB IV VISI,
MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1. Visi dan Misi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
4.2. Tujuan dan Sasaran
4.3. Strategi dan Kebijakan
BAB V PROGRAM
DAN KEGIATAN KINERJA
BAB VI PENUTUP
LAMPIRAN
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
2.1
GAMBARAN UMUM KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
Luas Wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sekitar 76,62 Ha, membawahi
3 Kemukiman dan 21 Gampong dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
- Sebelah utara :
Kecamatan Kuta Blang;
- Sebelah timur :
Kec. Gandapura, Kec. Makmur dan Kec. Sawang
- Sebelah
selatan : Kabupaten Bener Meriah
- Sebelah barat :
Kec. Peusangan dan Kecamatan Psg. Selatan
Fasilitas Umum terdiri dari
-
Fasilitas Pendidikan :
a. SD : 08 unit
b. MI : 03 unit
c. SMP : 03 unit
d. MTs : 01 unit
e. SMA : 01 unit
f. MA : - unit
-
Fasilitas Kesehatan :
a. Puskesmas : 1 unit
b. PUSTU : 3 unit
c. Posyandu :
21 Desa
2.2 TUGAS POKOK DAN
FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
2.3
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. CAMAT
Sesuai dengan Peraturan
Kabupaten Bireuen Nomor 27 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Uraian Tugas jabatan
struktural dilingkungan Kecamatan Dalam Kabupaten Bireuen,
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud, Camat mempunyai fungsi :
a.
Pelaksanaan sebagian kewenangan tugas
Pemerintahan Daerah;
b.
Penyusunan rencana strategis dan rencana
kerja tahunan;
c.
Penyusunan rencana dan program pembinaan
administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga;
d.
Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
e.
Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan
ketertiban;
f.
Memfasilitasi pembangunan ekonomi,
social dan budaya;
g.
Pembinaan kemasyarakatan, pembangunan
dan kesejahteraan social;
h.
Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan
Mukim dan Gampong;
i.
Pelaksanaan pembinaan pelayanan umum;
j.
Pelaksanaan penyampaian informasi dan
komunikasi;
k.
Pengkoordinasian penyelenggaraan
kegiatan perayaaan hari-hari besar keagamaan, nasional dan bersejarah lainnya;
l.
Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama
dengan instansi terkait;
m.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
n.
Penyusunan dan penyampaian laporan
penyelenggaraan pemerintahan umum;
b.
SEKRETARIS KECAMATAN
Sekretaris
Kecamatan mempunyai tugas melakukan pembinaan administrasi dan memberikan
layanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi pemerintahan
Kecamatan. Dalam hal Camat berhalangan, Sekretaris Kecamatan ditetapkan sebagai
pejabat yang mewakili Camat.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut diatas Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :
a.
Membantu Camat dalam pelaksanaan
pembinaan koordinasi kedalam dan keluar di bidang administrasi, pelayanan dan
pembinaan umum masyarakat;
b. Pengkoordinasian penyelenggaraan administrasi umum, keuangan
dan kepegawaian;
c. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan/kekayaan;
d. Pembinaan kelangsungan administrasi pemerintahan mukim,
gampong dan kerjasama dengan instansi lainnya;
e. Pelaksanaan koordinasi, membimbing mengarahkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas kepala seksi, kasubbag dan staf;
f. Pelaksanaan proses kenaikan gaji berkala, DP3 dan
rekomendasi;
g. Pelaksanaan sinkronisasi pelaksanaan tugas antar unit kerja;
h.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang
diberikan atasan.
c.
SEKSI TATA
PEMERINTAHAN
Seksi
Tata Pemerintahan unsur Pelaksanaan Pemerintahan Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng di bidang penyelenggaraaan pemerintahan, yang dipimpin oleh Kepala
Seksi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Tata
Pemerintahan mempunyai tugas melakukan urusan pemerintahan umum dan pembinaan pemerintahan Mukim dan Desa.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. Mempersiapkan
bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Mukim
dan gampong;
b. Membina
penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c. Memproses
administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek Gampong;
d. Mengkoordinir
pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek Gampong;
e. Mempersiapkan
administrasi usulan pengangkatan aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f. Mendata,
membuat laporan kependudukan;
g. Memeriksa
kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h. Merekomendasikan
surat mandah dan pindah;
i. Menyiapkan
data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan lainnya;
j. Membuat
peta wilayah, mukim dan gampong;
k. Memfasilitasi
penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l. Memfasilitasi
pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m. Mengelola
kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah lainnya;
n. Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan atasan.
d.
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah dan bertanggumng jawab kepada Camat.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah, pembinaan ideologi dan politik dalam Negeri
dan Pembinaan Polisi Pamong Praja.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Ketentraman dan Ketertiban
mempunyai Fungsi :
a.
Mengkoordinasikan Pembinaan Ketertiban
dan Poskamling;
b.
Mengkoordinasikan penegakan Peraturan
Perundang-undangan dan kebijakan daerah;
c.
Mendata Partai Politik dan Organisasi
kemasyarakatan;
d.
Pendataan anggota linmas dan pembinaan/
pelatihan;
e.
Melakukan penertiban bangunan dan
penertiban hewan;
f.
Melakukan koordinasi pengamanan
persiapan Pilkada dan Pemilu;
g.
Melakukan penertiban pajak dan retribusi
daerah;
h.
Melakukan sinkronisasi antar unit kerja;
i.
Melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan;
j.
Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh atasan.
e. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT GAMPONG
Tugas
pokok Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja
pemerintahan Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Untuk
menyelenggara tugas tersebut, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai
Fungsi :
a.
Mempersiapkan administrasi perencanaan
pembangunan Gampong
b. Menyelengggarakan Musrenbang Kecamatan setiap tahun;
c. Memfasilitasi penyelenggaraan Musrenbang Gampong;
d. Membina perlombaan Gampong;
e. Mengkoordinasikan usulan program pembangunan gampong;
f. Merekapitulasi usulan program hasil musrenbang untuk
diusulkan ke Kabupaten;
g. Membina Usaha Kerajinan Rakyat (UKR);
h. Melakukan pembinaan administrasi pembangunan Gampong;
i. Mempersiapkan bahan usulan recana tahunan, jangka menengah
dan jangka panjang;
j. Melakukan monitoring dan evaluasi program bantuan pembangunan
gampong;
k. Melakukan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya;
l. Melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan atasan.
f.
SEKSI PERIZINAN
Seksi
Perizinan adalah unsur pelaksanaan pemerintahan Kecamatan dibidang pembinaan perizinan. Seksi perizinan dipimpin
oleh seorang Kepala Seksi, berada dibawah yang bertanggung jawab kepada Camat.
Untuk menyelenggara tugas tersebut Seksi Perizinan
mempunyai fungsi :
a. Mempersiapkan persyaratan administrasi pemberian izin;
b. Melakukan pendataan tempat usaha, lokasi Galian C, bangunan
dan pasar;
c. Mempersiapkan data penyusunan tata ruang;
d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. Perekomendasian pemberian izin keramaian;
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
g. Pelaksanaan sinkronisasi antar unit kerja;
h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.
g.
SEKSI KEISTIMEWAAN ACEH
Seksi
Keistimewaan Aceh adalah unsur pelaksanaan pemerintah Kecamatan dibidang Keistimewaan
Aceh. Seksi Keistimewaan Aceh dipimpin oleh seorang kepala seksi, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai
tugas mengkoordinasikan penyusunan
program dan melaksanakan pembinaan keistimewaan Aceh.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
seksi keistimewaan Aceh mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian pembinaan pendidikan,
sosial dan budaya;
b. Pengkoordinasian pembinaan syariat islam;
c. Pelaksanaan pendataan sekolah, tempat pendidikan agama,
mesjid dan mushalla serta balai pengajian;
d. Pelaksanaan persiapan data fakir, miskin dan dhuafa;
e. Pelaksanaan pengangkatan Imum Mesjid dan Imum Meunasah;
f. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
h. Pelaksanaan sinkronisasi antar unit kerja;
i. Pembinaan kesejahteraan sosial;
j.
Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang
diberikan atasan.
h.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan bagian tugas Camat sesuai
dengan keahlian dan kebutuhan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari
sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. Jumlah jabatan Fungsional ditentukan
berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, jenis dan jenjang jabatan fungsional
diatur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.2 STRUKTUR ORGANISASI
Susunan
organisasi Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen terdiri dari
:
1.
Camat
2. Sekretaris Kecamatan
3. Seksi Tata Pemerintahan
4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
6. Seksi Perizinan
7. Seksi Keistimewaan Aceh
8. Kelompok Jabatan Fungsional
-
Sekretariat terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
2.3.
SUMBER DAYA
2.1.1 KEPEGAWAIAN
Jumlah PNS pada Camat Peusangan Siblah
Krueng Tahun 2013 sebanyak 53 orang dengan rincian :
1.
Golongan IV :
2 Orang
2. Golongan III : 6 Orang
3.
Golongan II : 45 Orang
Adapun staf non PNS terdiri dari :
1.
Honorer : 4 Orang
2. Sopir : 1 Orang
3. Cleaning Servis : 2 Orang
4.
Bakti : 6 Orang
Pemerintahan Mukim dan Gampong yang mencakupi 3 Kemukiman dan
21 Gampong, dari 21 Gampong tersebut 21 Orang Sekdes telah diangkat menjadi
PNS.
2.1.2 SARANA DAN PRASARANA
Dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen didukung
dengan sarana dan prasarana kerja sebagai berikut :
1.
Rumah Dinas Camat Peusangan Siblah
Krueng terdiri dari :
-
Ruang Kerja : 4 ruang
-
Ruang Aula : - ruang
-
Ruang PATEN : 1 ruang
-
Ruang Perekaman E-KTP : 1 ruang
-
Kamar Mandi/WC : 1
ruang
2. Inventaris Kantor terdiri dari :
-
Kendaraan Dinas Roda 4 :
1 unit
-
Kendaraan Dinas Roda 2 :
1 unit
-
Mesin Tik Manual : 1
unit
-
Filling Kabinet :
6 unit
-
Papan visual :
1 unit
-
Kursi Putar :
2 unit
-
Kursi Futura :
4 unit
-
Kursi Direktur :
1 unit
-
Kipas Angin :
2 unit
-
Speaker Aktif :
1 unit
-
Dispenser :
1 unit
-
Komputer : 2 unit
-
Lap Top : 1 unit
-
Printer : 1 unit
-
Meja Kerja :
23 unit
-
AC : 1 unit
-
Perangkat E-KTP : 2
unit
-
Lemari Rak : 2 Buah
2.4 KINERJA PELAYANAN
Dalam rangka mewujudkan tugas pokok
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam
wilayah kecamatan, Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng berupaya mensinergikan
visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan visi dan misi Kantor Camat
Peusangan Siblah Krueng dengan melakukan upaya sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, kepegawaian, hukum,
organisasi dan tatalaksana, keuangan serta perlengkapan.
2. Penyelenggaraan
koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan pada lingkup Kantor Camat,
Instansi Teknis di Kecamatan, Mukim dan Gampong.
3. Melakukan
koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bireuen.
Adapun capaian kinerja
Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng sebagai berikut :
-
Program pelayanan administrasi perkantoran dapat berjalan dengan baik dikarenakan
tersedianya pendukung administrasi perkantoran di Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng. Hal ini juga disebabkan oleh kerjasama antar personel di dalam jajaran
kepegawaian Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
-
Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada umumnya dapat berjalan dengan baik dengan tingkat capaian
kinerja mendekati 100%.
-
Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan
keuangan berjalan dengan baik dengan tingkat capaian kinerja 100%.
-
Program peningkatan kualitas perencanaan dan pengendalian pembangunan
dengan kegiatan pelaksanaan Musrenbang di tingkat Kemukiman dan Kecamatan,
rasio capaian kinerjanya pada umumnya 100%.
2.5 TANTANGAN DAN
PELUANG PENGEMBANGAN PELAYANAN
Analisa terhadap lingkungan internal dan
eksternal organisasi merupakan hal yang teramat penting dalam rangka menentukan
faktor-faktor kunci sebagai penentu keberhasilan. Lingkungan internal
organisasi merupakan faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap kinerja
organisasi yang pada umumnya dapat dikendalikan secara langsung, sedangkan
lingkungan eksternal merupakan faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap
organisasi dan cenderung diluar kendali. Dalam merumuskan lingkungan strategis
tersebut Kantor Camat Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen menggunakan
teknis analisa SWOT ( Strenghts, Weakness, Opportunities dan Threats).
a. Kekuatan
(Strenghts)
- Adanya Dasar
Hukum untuk melaksanakan tugas pemerintahan
- Adanya visi
misi yang jelas
- Komitmen dan
konsistensi pimpinan untuk bekerja normatif dan taat aturan
- Komitmen yang
kuat dari seluruh aparat untuk melaksanakan tugas
- Adanya kantor
dan fasilitas kerja
- Dukungan
perangkat organisasi yang solid
- Memiliki pola
kerja yang baku
- Struktur Mukim
dan Gampong yang baik
- Adanya Pendampingan dari LOGICA (Program
PATEN)
- 100 % Sekdes
Sudah diangkat jadi PNS
b. Kelemahan
( Weakness)
- Penempatan,
kompetensi dan kapabilitas aparatur belum seluruhnya memenuhi tuntutan tugas
dan belum sesuai dengan beban kerja.
- Alokasi dana operasional, sarana dan prasarana pada
setiap unit kerja belum memenuhi standar kebutuhan minimal yang dipersyaratkan.
- Mekanisme dan
pola kerja pada setiap seksi belum tertata dalam suatu sistem yang terpadu,
efektif dan efisien.
- Produktivitas
yang masih rendah
c. Peluang
(Opportunities)
- Adanya Pelimpahan wewenang dari Bupati
kepada Kecamatan
- Otonomi daerah yang luas dan nyata,
memberikan kewenangan untuk mendayagunakan berbagai sumber secara optimal untuk
kepentingan masyarakat sesuai peraturan yang ada.
- Terbukanya kewenangan dalam pembinaan
aparatur yang berorientasi pada kinerja dengan menerapkan sistem manajemen
berbasis jabatan dan mengoperasionalkan asas sistem merit pada seluruh tahap
manajemen personalia.
-
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi informasi serta peran serta masyarakat.
- Adanya kebijakan
pemerintah pusat terhadap reformasi birokrasi.
d. Ancaman (Threats)
- Kerap terjadi permasalahan perangkat
gampong.
- Perubahan kebijakan.
- Resistensi terhadap perubahan budaya
organisasi, budaya kerja, etos kerja serta pola pikir aparatur.
Dari identifikasi terhadap faktor
lingkungan internal maupun eksternal yang terdiri dari kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman, maka dilakukan analisis dan masing-masing unsur internal
dan eksternal untuk menentukan strategi yang perlu dilakukan oleh Kecamatan
dalam rangka pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan.
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Permasalahan pembangunan daerah merupakan perkiraan kesenjangan antara
kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan yang direncanakan serta antara
apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan
dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari
kekuatan yang belum didayagunakan secara optimal, kelemahan yang tidak diatasi,
peluang yang tidak dimanfaatkan, dan ancaman yang tidak diantisipasi.
Sesuai dengan Tugak Pokok Kecamatan yang meliputi penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, berikut kami paparkan
identifikasi permasalahan dari tugas pokok tersebut yang meliputi :
3.1.1 Aspek Pemerintahan
- Belum maksimalnya koordinasi
antara Kecamatan dengan Gampong
- Adanya permasalahan antara
perangkat gampong
- Adanya permasalahan batas gampong
- Sumber daya Aparatur Gampong yang
masih belum memadai
3.1.2 Aspek Pembangunan
-
Adanya usulan pembangunan yang belum sesuai dengan
kebutuhan
masyarakat
-
Infrastruktur yang belum memadai
-
Sikap Apatis sebagian masyarakat terhadap pembangunan
3.1.3 Aspek Pembinaan
Kemasyarakatan
-
Terbatasnya sumber daya untuk melakukan pembinaan
kemasyarakatan
-
Akses Informasi masyarakat terhadap program pemerintah
yang masih rendah.
3.1.4 ASPEK SUMBER
DAYA APARATUR KECAMATAN
-
Skil aparatur yang masih rendah
-
Belum maksimalnya penataan dan
pengembangan system manajemen kepegawaian
-
Budaya organisasi yang belum dapat
merubah cara bekerja menurut kebiasaan kepada cara kerja secara normative
3.2. Telaahan Visi dan
Misi Kepala Daerah
Visi Pemerintah
Kabupaten Bireuen adalah Kabupaten Bireuen yang Bermartabat dan Mandiri
Berlandaskan UU PA.
Adapun Misi yang akan
dilaksanakan :
- Mewujudkan
pemerintahan yang islami, berbudaya, bersih dan berwibawa
- Meningkatkan Sumber
Daya Manusia yang berkualitas
- Memberdayakan Ekonomi berdaya saing secara berkelanjutan berbasis sumber
daya local
- Meningkatkan
Pelayanan Kesehatan yang berkualitas
- Memelihara persatuan
dan perdamaian berdasarkan UU PA
Dari Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bireuen tersebut, Kecamatan
Peusangan Siblah Krueng sebagai salah satu SKPK menjabarkannya dalam setiap
perencanaan kegiatan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun langkah-langkah
yang dilakukan meliputi :
- Penyampaian
Informasi Pembangunan Kepada Masyarakat
- Melakukan Pemetaan
Kebutuhan masyarakat melalui Musrenbang
- Peningkatan
Pelayanan Masyarakat melalui Program PATEN
3.3. PENENTUAN ISU ISU STRATEGIS
1.
Adanyan Jabatan Struktural yang kosong
2.
Belum optimalnya pelaksanaan PATEN di
kecamatan
3.
Sarana Kantor Kecamatan yang masih
kurang
4.
Masih adanya permasalahan batas Gampong
5.
Rendahnya Kinerja perangkat
Mukim/Gampong Melaksanakan Tugas-tugas pemerintahan
6.
Kurangnya pengetahuan tupoksi
masing-masing Aparatur Pemerintah Mukim/Gampong
7.
tidak tersedianya sistem informasi
kearsipan Gampong
8.
Permasalahan antara Aparatur Gampong
9.
Adanya Kesenjangan Penghasilan antara
Keuchiek dengan Sekdes
10.
Masih ada masyarakat yang apatis
terhadap Program Pembangunan
Tabel Issue-issue Strategis dibidang Pelayanan Publik
NO
|
ISSUE STRATEGIS
|
PERMASALAHAN STRATEGIS
|
1
|
Pelayanan Publik
|
|
BAB IV
VISI DAN MISI, TUJUAN DAN SASARAN,
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
4.1 VISI DAN MISI KECAMATAN
PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
4.1.1 Visi :
“Terwujudnya
masyarakat yang sejahtera melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi
sumberdaya alam dan sumber daya manusia di pedesaan“ dan Penjelasan dari
visi tersebut di atas dapat diartikan sebagai berikut :
1. Masyarakat yang sejahtera berarti : masyarakat yang hidup
dalam kecukupan, bebas dari segala kekurangan untuk memenuhi kebutuhan fisik
dan tenang dalam menjalankan aktivitas regilius, serta mempunyai tingkat
pendidikan dan kesehatan yang relative baik.
2. Potensi alam maksudnya : segala bentuk kekayaan alam yang
berupa tanah, air, sungai, perbukitan, persawahan, rawa-rawa dan kandungan yang
terdapat didalamnya, yang dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempunyai
kemampuan untuk dikembangkan dengan lebih efektif.
3. Potensi manusia bermaksud : segenap sumber daya manusia yang
berpeluang untuk dapat lebih dikembangkan baik dari keahlian (skill) maupun
pengalaman (experience).
4.1.2 Misi
Misi adalah sesuatu
yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan
visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil
guna dengan baik, dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak
yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program – program serta
hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah
ditetapkan tersebut. Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mempunyai Misi :
1.
Meningkatkan perekonomian masyarakat
dengan melalui pengembangan dan perluasan sektor pertanian, perdagangan,
industri dan jasa.
2.
Mewujudkan masyarakat yang memiliki ilmu
pengetahuan dan ketrampilan.
3.
Mewujudkan masyarakat yang cerdas,
mempunyai tingkat pendidikan yang baik, serta menguasai teknologi tepat guna
yang bermanfaat untuk mengatasi kesulitan hidupnya.
4.
Melaksanakan pemerataan pembangunan
gampong dan pertumbuhan ekonomi rakyat.
5.
Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup
secara alami.
7.) Meningkatkan Pembangunan Imfrastuktur
yang sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat bersama Pemda dan Dinas Terkait.
4.2 Tujuan dan Sasaran
Dalam rangka mewujudkan visi misi di atas perlu dijabarkan
dalam bentuk tujuan yang lebih spesifik dan terukur, sehingga dapat menjadi
pedoman dan target sasaran kinerja bagi unsur organisasi kecamatan, adapun
tujuan dan sasaran dari misi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sebagai berikut
:
- Masyarakat menerima pelayanan administrasi dengan baik;
- Penyampaian informasi pembangunan;
- Meningkatnya kualitas manajemen pemerintahan;
- Meningkatnya transparasi dan akuntabilitas kinerja pemerintahan;
- Meningkatnya tertib sosial dan ketentraman masyarakat;
- Terjaringnya aspirasi masyarakat dalam Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan;
- Meningkatnya kualitas perencanaan dan pengendalian program.
4.3 STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan
komprehensif mengenai bagaimana Kecamatan Janngka mencapai tujuan dan
sasaran Renstra dengan efektif dan efisien. Selain melakukan perencanaan
komprehensif, perencanaan strategik juga dapat digunakan untuk melakukan
transformasi, reformasi dan perbaikan kinerja birokrasi. Perencanaan strategik
tidak saja mengagendakan aktivitas pembangunan, tetapi juga segala program yang
mendukung dan menciptakan layanan masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan baik,
termasuk di dalamnya upaya memperbaiki kinerja dan kapasitas birokrasi, sistem
manajemen, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Berdasarkan rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran yang
telah dipaparkan di atas, selanjutnya disusun strategi dan arah kebijakan
sebagai berikut :
- Menjadikan
Kecamatan sebagai garis depan pelayanan kepada masyarakat;
- Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
- Meningkatkan
ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
- Meningkatkan
kualitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan keuangan dan
aset;
- Meningkatkan penjaringan
aspirasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan;
- Meningkatkan
kualitas perencanaan dan pengendalian program.
BAB V
PROGRAM DAN KEGIATAN
KINERJA
Kebijakan dan
strategi sebagaiman diuraikan diatas dijabarkan dalam program dan kegiatan
Rencana kinerja, merupakan program utama dari suatu kegiatan yang telah
ditetapkan terdahulu untuk menentukan kegiatan atau prioritas utama dalam penyusunan
program anggaran setiap tahun, yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Satuan
Kerja (RASK) sebagai pedoman untuk penetapan anggaran pada tahun berjalan.
Rencana
Kinerja tersebut dibuat sesuai dengan petunjuk teknis berdasarkan Arah
Kebijaksanaan Umum (AKU) serta RENSTRA dari masing-masing Instansi Pemerintah
Kabupaten Bireuen.
Adapun program
kerja atau Rencana kerja (Renja) Kantor Camat Jangka Kabupaten Bireuen
adalah sebagai berikut :
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
a. Penyedia Jasa Surat Menyurat;
b. Penyedia Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
c. Penyedia Jasa Keuangan
d. Penyedia Jasa Kebersihan Kantor
e. Penyedia Jasa Perbaikan Peralatan dan Perlengkapan Kantor
f. Penyedia Alat Tulis Kantor
g. Penyedia Barang cetakan dan Penggandaan
h. Penyedia Komponen Instalasi
i. Penyedia Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
j. Penyedia Makanan dan Minuman
k. Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
l. Penyedia Jasa Pendukung Administrasi/Teknik Perkantoran
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
- Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor;
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor;
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor;
3. Program Perencanaan Pembangunan Daerah.
Rencana kerja tahunan tersebut tidak
baku dan disesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah.
BAB VI
PENUTUP
Renstra Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan
Pedoman bagi Pelaksanaan Tugas Pokok Kecamatan dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Masyarakat untuk lima tahun kedepan.
Dalam Renstra tersebut memuat Visi, Misi, Tujuan Sasaran, program maupun
kegiatan yang akan dilaksanakan. Penyusunan RENSTRA Kecamatan Peusangan Siblah
Krueng guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 54 tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
serta penjabaran lebih lanjut dari RPJM Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2017, maka
dengan ini diharapkan bisa menjadi acuan/pedoman bagi Kecamatan Peusangan
Siblah Krueng beserta jajarannya di dalam menyelenggarakan tugas pokok
dan fungsi instansi. Disamping itu pula sebagai bahan masukan/input dalam
penyusunan LAKIP SKPK. Diharapkan juga dengan tersusunnya RENSTRA ini akan
memberikan motivasi bagi aparatur di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng untuk
terus meningkatkan kreatifitas dan inovasi sehingga visi misi yang telah
ditetepkan dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar