Senin, 29 Desember 2014

LAKIP TAHUN 2013

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan bagian wilayah dari Kabupaten Bireuen dan terletak di bagian selatan Kabupaten Bireuen. Dengan luas wilayah 7.662 Km, dengan jumlah penduduk 12.012 jiwa, laki-laki 5.382 jiwa dan perempuan 5.908 jiwa, mempunyai posisi strategis pada jakur lintas ekonomi selatan antara Kabuapaten Bireuen dan Kabupaten Benermeriah yang dilewati jalur selatan – selatan.

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara        : Kec. Kuta Blang
- Sebelah Selatan      : Kabupaten Bener Meriah
- Sebelah Barat         : Kec.Peusangan dan Kec. Peusangan Selatan
- Sebelah Timur        : Kec. Gandapura, Kec. Makmur dan Kec. Sawang

Secara yuridis wilayah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang merupakan pemekaran dari wilayah Kecamatan Peusangan Induk. Wilayah dalam Kecamatan Peusangan Siblah Krueng terbagi dalam 21 (dua puluh satu) Gampong di bawahi 3 (tiga) Kemukiman yaitu :
1.      Kemukiman Tgk Chik Krueng Meuh
2.      Kemukiman Siblah Krueng
3.      Kemukiman Simpang Baro
Adapun desa-desa dalam kecamatan Peusangan Siblah Krueng meliputi :
1.     Pante Karya                  8. Alue Kupula                        15. Pante Baro Kumbang
2.    Alue Glumpang             9. Alue Krueb                         16. Pante Baro Bk. Panyang
3.    Buket Sudan                  10. Rambong Payong              17. Kubu
4.    Cot Saleut                      11. Lueng Daneun                  18. Teupin Raya
5.    Paloh Mampreh              12. Cot Aneuk Bate                19. Awe Geutah
6.    Alue Iet                          13. Kubu Karya                      20. Awe Geutah Paya
7.    Blang Cirih                    14. Pante Baro Glesiblah        21. Dayah Baroe

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum, Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati. Melalui Sekretaris Daerah dan wajib meneraapkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Kecamatan walaupun Camat satuan organisasi dalam pemerintahan kecamatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

B.     Landasan Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
3.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Biruene dan Kabupaten Simeulue sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (Nomor 3963);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pecerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19);
8
Peraturan Pemerintah Bupati Kabupaten Bireuen Nomor 842.A Tahun 2001tentang Rencana Pembangun Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bireuen Tahun 2007 - 2012.

C.    Tujuan dan Sasaran Penulisan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Adapun maksud dan tujuan dari penulisan / penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kantor Camat  Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Tahun 2013 adalah :
1.  Untuk mengukur tingkat keberhasilan kinerja program dan kegiatan yang telah
       dilaksanakan ;
2.  Untuk memperoleh informasi mengenai kinerja program dan kegiatan dalam satu
       tahun anggaran ;
3.  Untuk mengevaluasi kinerja dan memperbaiki serta sebagai bahan perencanaan
     program dan kegiatan untuk tahun berikutnya ;
4.  Sebagai bahan umpan balik untuk perencanaan kinerja di masa datang ; dan
5.         Sebagai media dalam upaya menyelenggarakan dan untuk memenuhi tiga pilar
     utama yaitu akuntabilitas, tranparansi, dan partisipasi melalui penerapan Sistem
     Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

D.    Susunan Organisasi
Selanjutnya dapat dilihat Sususnan Kepegawaian Kantor Camat  Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Jumlah personil Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang menduduki Jabatan Struktural adalah sebagai berikut :
a.         Kondisi Kepegawaian berdasarkan Jabatan :
1.         Camat / Eselon III A                                               :        1 orang
2.         Sekcam, Eselon III/b                                               :        1 orang
3.         Kepala Seksi, Eselon IV/a                                       :        5 orang
4.         Kepala Sub Bagian / Eselon IV A                          :        1 orang
5.         Staf Pelaksana                                                         :        27 orang
b.         Kondisi Kepegawaian berdasarkan Pangkat dan Golongan :
1.         Golongan IV                                                           :        1   orang
2.         Golongan III                                                           :        13 orang
3.         Golongan II                                                             :        5   orang
c.         Kondisi Kepegawaian berdasarkan Tingkat Pendidikan :
1.         Sarjana / S 1                                                            :        5   orang
2.         Diploma                                                                   :        2   orang
3.         SLTA/sederajat                                                       :        12 orang
Sedangkan perlengkapan atau sarana dan prasarana Kantor Camat  Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang terletak di Jl. Raya Wonoasri No. 40 Wonoasri Kabupaten Bireuen adalah sebagai berikut :
1.         Camat, Eselon III/a Pembina Tk.I (IV/b)                        : 1 Orang
2.         Pembina (IV/a)                             : 1 Orang
3.         Penata Tk. I (III/d)                      : 3 Orang
4.         Penata Muda Tk.I (III/b)             : 1 Orang
5.         Penata Muda (III/a)                     : 3 Orang
6.         Pengatur Tk. I (II/d)                    : 8 Orang
7.         Pengatur (II/c)                              : 2 Orang
8.         Pengatur Muda Tk.I (II/b)           : 2 Orang
9.         Pengatur Muda ( II/a )                 : 10 Orang
10.     Juru Muda (I/d)                            : 2 Orang

Tingkat pendidikan pegawai Kecamatan Peusangan Siblah Krueng :
1.         SLTP                                            :   2  Orang
2.         SLTA                                           : 21  Orang
3.         D III                                             :   1  Orang
4.         D IV / S I                                     :   8  Orang

Jumlah personil Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang menduduki Jabatan
Struktural adalah :
(1)   Kantor Camat:
a.       Sekretariat;
-          Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
-          Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
b.      Seksi Tata Pemerintahan;
c.       Seksi Pemberdayan Masyarakat Gampong;
d.      Seksi Ketertiban Umum;
e.       Seksi Perizinan;
f.       Seksi Keistimewaan Aceh;
g.      Kelompok Jabatan Fungsional;
(2)   Kecamatan di pimpin oleh seorang Camat
(3)   Camat dalam menjalankan tugasnya  di bantu oleh 1 (satu) sekretaris dan 5 (lima) Seksi.





E.     Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan SKPK
1.      Camat
(1)      Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah.
(2)      Uraian tugas di maksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a)   Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan pemerintahan gampong.
b)   Pembinaan ketentraman umum dan tentraman wilayah
c)   Pembinaan keagrariaan serta politik dalam negeri
d)  Pembinaan pembangunan masyarakat gampong, sarana dan prasarana, ekonomi dan lingkungan hidup.
e)   Penyusunan rencana/program pembangunan administrasi keuangan, kettanegaraan, rumah tangga, protokoler/kehumasan.
f)    Memimpin penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan masyarakat serta koordinasi atas semua kegiatan instansi vertical di dinas daerah.
g)   Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat mempunyai fungsi :
a)      Pengkoordinasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum, pemerintah daerah, keagamaa, pembangunan dan kemasyarakatan.
b)      Pembinaan pemerintahan mukim gampong
c)      Pengoordinasian, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
d)     Pembinaan dan penyelesaian masalah pertanahan dan kependudukan
e)      Penyelenggaraan dan pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan demokrasi.
f)       Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
g)      Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
h)      Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan.
i)        Penyusunan program pembinaan administrasi, ketatausahaan dan rumah tangga.
j)        Pelaksanaan pelayanan masyarakat menjadi ruang lingkup tugasnya/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintah Mukim dan Gampong.
k)      Penyelenggaraan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh rapat dinas dengan tugas atau fungsinya.

2.      Sekretariat
(1)   Sekretaris mempunyai tugas membantu melaksanakan sebagai tugas Camat dalam urusan Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan perlengkapan ketatausahaan, serta urusan rumah tangga.
(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai fungsi :
a.       MembantuCamat dalam pelaksanaan pembinaan koordinasi kedalam dan keluar di Bidang administrasi, pelayanan dan pembinaan umum kepada public.
b.      Mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi umum/keuangan dan kepegawaian.
c.       Pembinaankelangsungan pemerintahan gampong dan kerjasama dengan instansi lainnya.
d.      Mengkoordinasi, membimbing mengarahkan kelancaran tugas-tugas kasi/staf.
e.       Melaksnakantugas-tugas Camat apabila berhalangan dengan ketentuan yang jelas berdasarkan Nota Dinas.
f.       Dan tugaslainnya yang diberikan oleh Camat.
g.      Membuat gaji berkala.
h.      Membuat DP-3 pegawai
i.        Melaksanakan tugas yang diberikan atasan.

3.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1)   Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan menghimpun data, melakukan pengelolaan urusan kepegawaian menyangkut kenaikan pangkat, mutasi pension dan peninjauan masa kerja pegawai dan urusan rumah tangga, mempersiapkan penyelenggaraan rapat dinas dan perlengkapan kantor.

(2)   Untuk penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :


a.       Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan data rencana kerja tahun lalu dan tahun yang sedang berjalan sebagaimanan pedoman kerja.
b.      Membagi tugas kepada bawahan menurut jabatan, agar pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan kepegawaian dapat diselesaikan dalam tepat.
c.       Memberi petunjuk kepada bawahan tentang cara pelaksanaan tugas berdasrkan petunjuk Pimpinan dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
d.      Mendata seluruh inventaris kantor yang di masing-masing ruang
e.       Melakukan legelisasi surat menyurat
f.       Melakukan koordinasi di masing-masing bagian dalam melakukan pelaksanaan tugas.
g.      Mengawasi pelaksanaan tugas bawahan berdasarkan petunjuk dan rencana yang telah ditetapkan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana.
h.      Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

4.      Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan
(1)   Sub bagian keuangan, program dan pelaporan mempunyai tugas menghimpun data dan menyiapkan bahan dan menyusun anggaran keuangan, melakukan pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai, menyusun program kegiatan dan menyusun laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengolahan keuangan.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a.       Menyusun langkah kegiatan Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan berdasarkan data rencana kerja tahun yang lalu dan tahun sedang berjalan sebagai pedoman kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pelaksanaan kegiatan.
b.      Menyusun rencana anggaran pendapatan belanja rutin dan pembanguan
c.       Mengkoordinasikan pelaksanaan, perencanaan, penerimaan, penyiapan, pengeluaran, pertanggungjawan dan pembukuan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d.      Mengevaluasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran subsidi.
e.       Mengajukan permintaan belanja pegawai dan belanja dinas.
f.       Membuat laporan-laporan hasil pelaksanaan kegiatan.
g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

5.      Seksi Tata Pemerintahan
(1)   Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan pemerintahan umum mukim dan gampong, kependudukan catatan sipil dan pertahanan.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepala seksi tata pemerintahan mempunyai fungsi :
a.       Mempersiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan gampong;
b.      Membina penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong;
c.       Memproses administrasi pemilihan Imum Mukim dan Keuchiek Gampong;
d.      Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan Imum Mukim dan Geuchiek Gampong;
e.       Mempersiapkan administrasi usulan pengangkatan aparatur Pemerintahan Mukim dan Gampong;
f.       Mendata, membuat laporan kependudukan;
g.      Memeriksa kelengkapan administrasi pembuatan Akta Kelahiran;
h.      Merekomendasikan surat mandah dan pindah;
i.        Menyiapkan data kependudukan pembuatan KTP, KK dan keperluan lainnya;
j.        Membuat peta wilayah, mukim dan gampong;
k.      Memfasilitasi penyelesaian batas wilayah, mukim dan gampong;
l.        Memfasilitasi pembebasan tanah untuk kepentingan umum;
m.    Mengelola kekayaan pemda, tanah wakaf serta penggunaan tanah lainnya;
n.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan.

6.      Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong
(1)   Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai tugas melakukan perencanaan fisik, pembinaan gampong, pembinaan tuha lapan, penyuluhan program perekonomian produksi, distribusi serta pemberdayaaan masyarakat.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong mempunyai fungsi :
a.       Mempersiapkan administrasi perencanaan fisik.
b.      Menyelenggarakan musrenbang tingkat kecamatan setiap tahun
c.       Menyelenggarakan koordinasi usulan program kecamatan dengan bidang taerkait
d.      Membuat rekapitulasi usulan/program hasil musrenbang untuk diusulkan ke kabupaten.
e.       Pembinaan gampong/tuha lapan
f.       Pembinaan usaha kerajinan rakyat
g.      Pembinaan administrasi pembangunan gampong yang bersumber dari ADG dan swadaya masyarakat.
h.      Mempersiapkan bahan usulan rencana tahunan, usulan jangka menengah dan jangka panjang.
i.        Melakukan monitoring dan evaluasi program bantuan pembangunan gampong
j.        Melaksnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan Camat.

7.      Seksi Trantib Umum
(1)   Seksi Trantib Umum mempunyai tugas melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan perundang-undangan, ideologi negara, kesatuan bangsa dan demokrasi.

(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kelapa Seksi Trantib Umum mempunyai fungsi :
a.       Melakukan urusan pembinaan ketertiban dan poskamling
b.      Mendata partai politik dan organisasi kemsayarakatan lainnya
c.       Pendataan anggota linmas dan pembinaan/pelatihan
d.      Melakukan koordinasi penertiban bangunan dan penertiban hewan
e.       Melakukan persiapan pemilihan pilkada dan pemilu.
f.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat
g.      Pembinaan penertiban Distribusi Pasar.

8.      Seksi Perizinan
(1)   Seksi perizinan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi pemberian izin usaha, izin mendirikan bangunan, galian C, Rekomendasi sesuai dengan perundang-undangan.
(2)   Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Perizinan mempunyai fungsi :
j.        Mempersiapkan persyaratan administrasi yang berkenaan pemberian izin
k.      Pendataan tempat usaha, lokasi galian C dan tempat bangunan toko dan pasar.
l.        Mempersiapkan data dalam rangka penyusunan Tata Ruang perkantoran
m.    Melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang penjualan obat dan makanan.
n.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

9.      Seksi Keistimewaan Aceh
(1)   Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melakukan pembinaan pendidikan syariat Islam, Adat Istiadat dan Kesejahteraaan Sosial.

(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Keistimewaan Aceh mempunyai fungsi ;
i.        Melakukan pembinaan syariat islam
j.        Mendata sekolah tempat pendidikan agama, mesjid dan mushalla.
k.      Mempersiapkan data fakir miskin kurang mampu.
l.        Mempersiapkan SK Imum Mesjid dan Imum Meunasah.
m.    Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyusunan program pembinaan generasi muda.
n.      Pembinaan kesejahteraan sosial.

F.       Untitled.jpgStruktur Organisasi







G.      Data Kepegawaian (menurut : Pangkat/Gol, Jabatan/Staf, Jenis Kelamin)
No
Nama
Panggkat/Gol
Pendidikan
Jabatan
Jenis Kelamin
1
2
3
4
5
6
1
Zufri, SH
Pembina, IV/b
S.1
Camat
Laki-Laki
2
Drs. Marzuki Hamzah
Pembina Tk. I, IV/a
S.1
Sekcam
Laki-Laki
3
M. Husin
Penata, III/d
S T M
Kasie PMG
Laki-Laki
4
Darwis, S. St. Pi
Penata, III/d
S.1
Kasie Perizinan
Laki-Laki
5
Saryati, S. Sos
Penata, III/d
S.1
Kasie Tata Pemerintahan
Permpuan
6
Rosmawar, S. Si
Penata, III/d
S.1
Kasie Keistimewaan  Aceh
Permpuan
7
Murniana, SE
Penata Muda, III/a
S.1
Subbag. Keuangan
Permpuan
8
Sri Rahayu, S. Sos
Penata Muda, III/a
S.1
Staf Keistimewaan  Aceh
Permpuan
9
Eva Susanti, A. Md
Pengatur Tk. I, II/d
D.III
Staf Kepegawaian
Permpuan
10
Erni, A. Md
Pengatur Tk. I, II/d
D.III
Staf Tata Pemerintahan
Permpuan
11
Ramadhan
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf PMG
Permpuan
12
Faisal
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf PMG
Laki-Laki
13
Nurhayati Ben
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Permpuan
14
Jailaini
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Laki-Laki
15
Rosmiansyah, A. Md
Pengatur Tk. I, II/d
D.III
Staf Perizinan
Permpuan
16
Zaini
Pengatur Tk. I, II/d
S M A
Staf Trantib
Laki-Laki
17
Mulyani
Pengatur, II/c
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Permpuan
18
Afriati
Pengatur, II/c
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Permpuan
19
Julinda
Pengatur, II/c
S M A
Staf Perizinan
Permpuan
20
Marsuni
Pengatur Tk. I, II/b
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Laki-Laki
21
Wusta
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Laki-Laki
22
Yahya
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Laki-Laki
23
Zenidar
Pengatu Muda, II/a
S M A
Bendaharawan
Permpuan
24
Septian Fidaus
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Laki-Laki
25
Warni
Pengatu Muda, II/a
S M A
Pemegang Barang
Permpuan
26
Ruhana A. Rahim
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Keistimewaan  Aceh
Permpuan
27
Iswandi
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Tata Pemerintahan
Laki-Laki
28
Lindawati
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Permpuan
29
Khadijah
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf PMG
Permpuan
30
Jamilah
Pengatu Muda, II/a
S M A
Staf Trantib
Permpuan
31
Nuryahati
Juru Tk. I, I/d
S M A
Staf Trantib
Permpuan
32
Nurfazilah
Juru Tk. I, I/d
S M A
Staf PMG
Permpuan

H.      Sarana dan Prasarana
No
Kode Barang
Rengister
Nama/Jenis Barang
Merek/Tipe
Asal / Cara
Perolehan Barang
Tahun Perolehan
Satuan
Jumlah Barang
Harga
Ket.
(Rp.)
1
2
3
4
5
8
9
11
15
16
17
1
09.01.02.03
0001
Mini Bus (Penumpang 14 ke bawah)
Toyota
Pengadaan
-
Unit
1
-

2
09.01.05.01
0002
Sepeda Motor
Honda
Pengadaan
-
Unit
1
-

3
11.04.01.01
01
Tanah Bangunan Pemerintah
Kantor BP3K
Pengadaan
-
Ha
1
-

4
-
0001
Computer PC
Lenuvo 10076
Pengadaan
2013
Unit
1
-

5
-
0002
Meja ½ Biro
Expo MP 120
Pengadaan
2013
Buah
1
-

6
-
0003
Meja Direktur
Tempahan, Size 180x80x76
Pengadaan
2013
Buah
1
-

7
-
0004
Meja Mahogany
MTC-8060 Size 80x59,5x75 Cm
Pengadaan
2013
Buah
2
-

8
12.02.01.48
0005
Meja 1 Biro
Cantika
Pengadaan
2005
Buah
20
-

9
12.02.01.48
0006
Meja ½ Biro
Cantika
Pengadaan
2005
Buah
2
-

10
12.02.01.30
0007
Kursi Putar
Chitose
Pengadaan
2005
Buah
20
-

11
12.02.01.27
0008
Kursi Rapat
Futura
Pengadaan
2005
Buah
4
-

12
12.01.04.04
0009
Filling Besi/Metal
Yunico
Pengadaan
2005
Buah
6
-

13
12.01.01.31
0010
Kursi Biasa
Twin Pan
Pengadaan
2005
Buah
1
-

14
12.01.01.02
0011
Mesin Ketik Manual Standar (14-16)
Olympia
Pengadaan
2005
Unit
1
-

15
12.01.01.03
0012
Mesin Ketik Manual Logenwagen (18)
Royal
Pengadaan
2005
Unit
1
-

16
12.01.02.11
0013
Mesin Calculator
Caio
Pengadaan
2005
Unit
1
-

17
12.03.03.06
0014
CPU
LG
Pengadaan
2005
Unit
1
-

18
12.03.05.02
0015
Monitor LCD
LG
Pengadaan
2005
Buah
1
-

19
12.03.04.08

Printer
Cannon
Pengadaan
2005
Unit
1
-

20
12.03.03.13

Kyboard
Legetech
Pengadaan
2005
Buah
1
-

21
12.04.07.06

Lemari Arsip Dinamais
Mustang
Pengadaan
2005
Buah
2
-

22
12.05.05.06

Papan Nama Instansi
Lumba-Lumaba
Pengadaan
2005
Lembar
1
-


JUMLAH
22.200.000


I.         Sistematika Penulis
BAB I  : PENDAHULUAN                                                                                          
A.  Latar Belakang
Mengemukakan secara ringkas tentang latar belakang terbentuknya Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan bentuk organisasi serta hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah;

B.  Landasan Hukum
Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, dan kewenangan pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen;

C.  Tujuan dan Sasaran
Memuat penjelasan tentang tujuan dan sasaran dari penyusunan LAKIP Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;

D.  Susunan Organisasi
Memuat penjelasan umum tentang susunan organisasi Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;

E.   Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan
Memuat penjelasan umum tentang uraian tugas, fungsi dan kewenangan Sekretariat Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
    
F.      Struktur Organisasi
Memuat penjelasan tentang struktur organisasi Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng;
                                                                                                                                        
G.      Data Kepegawaian
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup jumlah personil, dan tata laksana sumber daya manusia;

H.      Data Sarana dan Prasarana
Memuat penjelasan ringkas tentang macam sarana dan prasarana yang dimiliki Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya aset / modal;

I.         Sistematika Penulisan
Menguraikan pokok bahasan dalam penyusunan LAKIP Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, serta susunan garis besar isi dokumen.

BAB II : PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA
A.      Perencanaan
Memuat penjelasan ringkas tentang rencana strategis yang mencakup visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja Sekretariat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng serta rencana kinerja tahun 2013;

B.       Penetapan Kinerja  Tahun 2013
Memuat penjelasan ringkas tentang penetapan kinerja tahun 2013 sesuai DPA yang telah disahkan.

BAB III: AKUNTABILITAS KINERJA
Pada bagian ini ini diuraikan hasil dari pengukuran kinerja kegiatan dan sasaran, evaluasi beserta analisis kinerja yang menggambarkan keberhasilan beserta kendala-kendala yang dihadapi. Perbandingan kinerja tahun yang bersangkutan dengan pencapaian kinerja pada tahun berjalan serta diuraikan pula akuntabilitas keuangan dengan cara menyajikan alokasi dan realisasi anggaran bagi pelaksana tupoksi, termasuk pula penjelasan tentang efisiensinya.

BAB VI   : PENUTUP
Pada bagian ini mengemukakan tinjauan secara umum tentang keberhasilan dan kegagalan, permaslahan dan kendala utama yang berkaitan dengan kinerja instansi yang bersangkutan serta strategi pemecahan masalah yang akan dilaksanakan pada tahun-tahun mendatang.
1.    Bidang Pertanian
Bahwa Kecamatan Peusangan Siblah Krueng untuk bercocok tanam padi sawah tidak ada air irigasi yang sempurna hanya mengharapkan air hujan turun dari langit (sawah tadah hujan) dengan luar areal sawah tadah hujan 1.019 Ha. Apabila musim hujan turun, petani buru-buru olah tanah sawahnya untuk menanam padi. Sesudah padi ditanam kira-kira umur padi dua bulan setelah ditanam, dating musim kemarau. Maka setiap musim tanam padi petani selalu gagal panen dan waktu musim kemarau petani mencoba lagi mengadu nasib menanam palawija dengan jenis tanaman kacang kedelai dan umur kedelai 45 hari setelah di tajuk dating banjir, gagal lagi panen.
Maka dengan dibangunnya bendungan jaringan irigasi Seuke Peuloet tahun anggaran 2009 dan anggaran 2010, masyarakat Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang telah lama mengharapkan dengan selesainya bendungan irigasi Seuke Peuloet, semua areal persawahan dikawasan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang kering dapat terairi sehingga produksi pangan (padi) masyarakat terus meningkat;

2.    Bidang Perkebunan
Bahwa Kecamatan Peusangan Siblah Krueng umumnya masyarakat banyak yang sudah menanam tanaman coklat, tapi banyak tanaman-tanaman tidak terurus, akibat tidak adanya modal untuk pemupukan, pemangkasan cabang-cabang liar dan kalau kita liat sudah jadi hutan coklat;

3.    Bidang Peternakan
Bibit sapi unggul masih sangat kurang dan terlalu mahal harga jual di pasaran, karena di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng umumnya peternak adalah masyarakat miskin, sedangkan untuk pengembangan sapi unggul memerlukan modal yang banyak;

4.    Bidang Pertambangan
Akibat pertambangan pasir, kerikil secara besar-besaran, sehingga tebing sungai sampai longsor dan permukaan sungai bertambah lebar air sungai berkering.











BAB II
PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA



A.    Perencanaan
a.    Rencana Strategis
Perencanaan Strategis adalah merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun dengan memeprtimbangkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul. Rencana Strategis mengandung Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Program yang realistis dan  rencana  masa depan yang diinginkan dan dicapai :
1.    Visi
Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana Instansi Pemerintah akan dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inisiatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Instansi Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dengan Visinya adalah :
Terwujudnya masyarakat yang sejahtera melalui pengembangan dan pemberdayaan potensi sumberdaya alam dan sumber daya manusia di pedesaan“ dan Penjelasan dari visi tersebut di atas dapat diartikan sebagai berikut :
1.         Masyarakat yang sejahtera berarti : masyarakat yang hidup dalam kecukupan, bebas dari segala kekurangan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan tenang dalam menjalankan aktivitas regilius, serta mempunyai tingkat pendidikan dan kesehatan yang relative baik.
2.         Potensi alam maksudnya : segala bentuk kekayaan alam yang berupa tanah, air, sungai, perbukitan, persawahan, rawa-rawa dan kandungan yang terdapat didalamnya, yang dikelola dengan sebaik-baiknya dan mempunyai kemampuan untuk dikembangkan dengan lebih efektif.
3.         Potensi manusia bermaksud : segenap sumber daya manusia yang berpeluang untuk dapat lebih dikembangkan baik dari keahlian (skill) maupun pengalaman (experience).

2.    Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sesuai dengan visi yang telah ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil guna dengan baik, dengan misi tersebut diharapkan seluruh aparatur dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui akan peran dan program – program serta hasil yang hendak dicapai di waktu yang akan datang dari visi yang telah ditetapkan tersebut.
Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mempunyai Misi :
1.      Meningkatkan perekonomian masyarakat dengan melalui pengembangan dan perluasan sektor pertanian, perdagangan, industri dan jasa.
2.      Mewujudkan masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dan ketrampilan.
3.      Mewujudkan masyarakat yang cerdas, mempunyai tingkat pendidikan yang baik, serta menguasai teknologi tepat guna yang bermanfaat untuk mengatasi kesulitan hidupnya.
4.      Melaksanakan pemerataan pembangunan gampong dan pertumbuhan ekonomi rakyat.
5.      Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup secara alami.

3.    Tujuan
Tujuan adalah penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, bersih dan sehat.
2.    Meningkatkan potensi dan kualitas sumber daya ekonomi masyarakat.
3.    Meningkatkan kualitas pelayanan yang prima terhadap masyarakat.
4.    Meningkatkan sumber daya lembaga kemsyarakatan, sosial kemasyarakatan dankeagamaan.

4.    Sasaran dan Indikator Sasaran

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah, diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :
1.      Terwujudnya masyarakat yang peduli terhadap  ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.      Tersedianya data potensi gampong/keluarahan yang menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3.      Tersedianya sarana dan prasarana serta aparatur dalam memberikan pelayanan prima.
4.      Terwujudnya lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mendukung kegiatan pemerintah, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

Sebagai tolak ukur keberhasilan sasaran tersebut, ditetapkan indikator sasaran sebagai berikut :
1.      Prosentase peningkatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketertiban, kebersihan dan kesehatan lingkungan.
2.      Prosentasi peningkatan potensi gampong/keluarahan yang menggambarkan tingkat dan kualitas perekonomian masyarakat.
3.      Prosentase peningkatan sarana, prasarana dan aparatur dalam memberikan pelayanan prima.
4.      Prosentase peningkatan peran serta lembaga kemasyarakatan dalam mendukung kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

b.        Rencana Kinerja Tahun 2013
NO
PROGRAM
KEGIATAN
KET
I
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran




1
Penyedia jasa surat menyurat



2
Penyedia jasa komunikasi, sumber daya air  dan listrik



3
Penyediajasa administrasi keuangan



4
Penyedia jasa kebersihan kantor



5
Penyedia jasa perbaikan peralatan kantor



6
Penyedia alat tulis kantor



7
Penyedia barang cetakan dan penggandaan



8
Penyedia komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor



9
Penyedia bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan



10
Penyedia makanan dan minuman



11
Rapat –rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah



12
Penyedia jasa tenaga jasa tenaga pendukung administrasi perkantoran

II
Program Peningkatan Sara na dan Prasarana Aparatur





1
Pemeliharaan rutin/berkala Kenderaan Dinas/Operasional



2
Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor

III
Progrm Perencanaan Pembangunan Daerah





1
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan


B.       Penetapan Kinerja Tahun 2013
Pentapan Kinerja tahun 2013 sebagai pedoman untuk melaksanakan tindakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang telah ditetapkan beberapa kebijakan sebagai berikut :
a.       Kebijakan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sarana dan prsarana serta mengoptimalkan kualitas sumber daya manusia yang tersedia dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;

b.      Kebijakan Teknis
Mengadakan koordinasi antar instansi secara vertikal dan horizontal dengan menyiapkan instrument data yang valid guna mendukung pelaksanaan program pembangunan, kemasyarakatan, kebudayaan dan keagamaan. Berdasarkan kebijakan strategis tersebut maka Pemerintah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menuangkan sebagai pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai antara lain :
1.    Melaksanakan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan;
2.    Melaksanakan fungsi pembinaann dan fasilitasi Pemerintah Gampong;
3.    Meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan.

c.       Sasaran Kinerja
Sasaran Knerja adalah kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan satu atau beberapa perangkat daerah ataupun dalam  rangka kerjasama dengan masyarakat atau yang merupakan partisipasi aktif masyarakat guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Program merupakan rencana tindak (action play) yang terdiri dari kegiatan-kagiatan spesifik yang harus dilaksanakan untuk mecapai masing - masing sasaran. Sesuai dengan Renstra Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, program yang dilaksanakan Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah :
1.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
2.    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
3.    Program Perencanaan Pembangunan.































BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA

Akuntbilitas kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng adalah perwujudan kewajiban Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahun 2013 tergambar dalam tingkat pencapaian sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
Adanya beberapa kegiatan yang mengalami perubahan karena menyesuaiakan kegiatan di Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. dan kegiatan tersebut diusulkan dalam perubahan anggaran.

A. Kerangka Pengukuran dan Evaluasi Kinerja
Dalam melaksanakan pengukuran kinerja Kecamatan Peusangan Siblah Krueng membandingkan antara kinerja nyata / realita dengan kinerja yang direncanakan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan.
Adapun penetapan indikator kinerja merupakan proses identifikasi dan klasifikasi indikator melalui sistem pengumpulan dan pengolahan data / informasi untuk menentukan kinerja kegiatan / program / kebijakan. Penetapan indikator tersebut didasarkan pada kelompok menurut masukan (input), keluaran (output), hasil (otcome).
Indikator tersebut dapat digunakan untuk evaluasi baik dalam tahap perencanaan (ex–antre), tahap pelaksanaan (on–going) ataupun setelah kegiatan selesai berfungsi (ex – post).
Pada indikator input dan output dapat dinilai sebelum kegiatan yang dilaksanakan selesai. Sedangkan untuk indikator outcomes, benefits dan impacts akan diperoleh setelah kegiatan selesai, namun perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.
No
Uraian
Indikator Kinerja
1
Penyedia jasa surat menyurat
Input
Output

Outcome
APBK 2013 Rp. 500.000,-
Tersedianyakelengkapan surat menyurat Terwujudnya kelancaran pelayanan administrasi perkantoran
2
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
Input
Output

Outcome
APBK 2013   Rp. 9.200.000,-
Tersedianyajasa komunikasi dan listrik Terwujudnya kelancaran pelayanan administrasi perkantoran yang optimal
3
Penyedia jasa administrasi keuangan
Input
Output

Outcome
APBK 2013 Rp. 15.500.000,-
Tercukupinya dana dan kebutuhan jasa pendukung administrasi
Terpenuhinya dana jasa pendukung administrasi perkantoran
4
Penyedia jasa kebersihan kantor
Input
Output

Outcome
APBK 2013 Rp.  1.500.000,-
Tersedianya jasa kebersihan kantor Terciptanya suasana kantor kantor yang bersih dan rapi.
5
Penyedia jasa perbaikan peralatan kantor
Input
Output
Outcome
APBK 2013 Rp. 4.000.000,-
Tersedianya peralatan kantor
Terperbaikinya peralatan kantor
6
Penyediaan alat tulis kantor
Input
Output
Outcome
APBK 2013   Rp. 7.500.000,-
Tersedianya alat tulis kantor
Terwujudnya kelancaran administrasi perkantoran
7
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
Input
Output

Outcome
APBK 2013   Rp. 3.500.000,-
Tersedianya kebutuhan barang cetakan dan penggandaan
Terpenuhinya barang cetakan dan penggandaan
8
Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor
Input
Output

Outcome
APBK 2013   Rp. 500.000,-
Tersedianya alat listrik dan peng-gantian yg tidak layak pakai
Terpenuhinya alat-alat listrik elek-tronik dalam peningkatan pelayan-an administrasi perkantoran
9
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan
Input
Output
Outcome
APBK 2013   Rp. 1.080.000,-
Tersedinya bahn bacaan/surat kabar
Terpenuhinya bahan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan
10
Penyediaan makanan dan minuman
Input
Output

Outcome
APBK 2013   Rp. 17.180.000,-
Tersedianya makanan dan minuman harian pegawai & rapat
Terpenuhinya makanan dan minuman harian pegawai dan rapat guna kesejahteraan pegawai dalam bekerja
11
Rapat - rapat koordinasi dan kon sultasi dalam dan luar daerah
Input
Output

Outcome
APBK 2013   Rp. 22.000.000,-
Penyediaan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah
Pemenuhan sarana transportasi bagi pegawai yang menghadiri rapat dan konsultasi dalam dan keluar daerah
12
Penyedia jasa tenaga jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran administrasi perkantoran
Input
Output

Outcome
APBK 2013 Rp. 32.000.000,-
Tersedianya jasa administrasi perkantoran.
Terpenuhinya administrasi perkantoran.
13
Penyedia pakaian Dinas dan Artributnya
Input
Output

Outcome
APBK 2013 Rp. 33.000.000,-
Tersediaanya pakaian Dinas dan atribut untuk pegawai.
Terpenuhinya pakaian Dinas untuk setiap pegawai.
14
Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor
Input
Output
Outcome
APBK 2013 Rp. 4.345.000,-
Terehabilitasinya gedung kantor
Tersedianya kenyamanan dalam kantor
15
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan
Input
Output

Outcome
APBK 2013   Rp. 5.000.000,-
Tercukupinya dana untuk Musrenbang.
Terlaksananya Kegiatan Musrembang

B.       Pengukuran Capaian Kinerja
Kinerja Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tercermin dalam pencapaian sasaran -sasaran yang dilaksanakan melalui berbagai program dan kegiatan. Pencapaian kinerja seluruh sasaran tahun 2013 adalah sebagai berikut :
Sasaran tersebut antara lain :
1.      Tersedianya pelayanan administrasi perkantoran
2.      Tersedianya sarana dan prasarana aparatur
3.      Meningkatnya perencanaan pembangunan daerah.

Kinerja sasaran ini rata – rata mencapai diatas 90 %. Dalam usaha mencapai sasaran Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng menetapkan kebijakan yang dijabarkan dalam 3 (tiga) progran dan 15 kegiatan dengan 3 (tiga) indikator kinerja pencapaian sasaran.

Pencapaian target kinerja seperti tampak dalam tebel berikut ini :
No
Indikator sasaran
Tahun 2013
% Pencapaian Target
Target
Realisasi
1
2
3
4
5
1
Tersedianya pelayanan administrasi perkantoran
100 %
94.23 %
94.23%
2
Tersedianya sarana dan prasrana aparatur
100 %
97.51 %
97.51 %
3
Tersusunnya perencanaan pembangunan daerah
100 %
99.90 %
99.90 %

Dari 3 (tiga)  indikator tersebut nampak bahwa tingkat keberhasilan mencapai rata-rata di atas 90 %.

C.      Analisis Akuntabilitas Kinerja
Analisis tersebut meliputi uraian keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, dan misi serta visi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis. Dalam analisis ini perlu pula dijelaskan perkembangan kondisi pencapaian sasaran dan tujuan secara efisien dan efektif sesuai dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan. Analisis tersebut dilakukan dengan menggunakan informasi/data yang diperoleh secara lengkap dan akurat. Bila memungkinkan dilakukan pula evaluasi kebijakan untuk mengetahui ketepatan dan efektivitas baik kebijakan itu sendiri maupun sistem dan proses pelaksanaannya.
Pencapaian sasaran sebagaimana sekurangkurangnya menyajikan informasi
tentang:
a)    pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b)   realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c)    penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja;
d)   pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun; dan
e)    berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.

D.      Akuntabilitas Keuangan
Untuk mendukung kegiatan dan kelancaran pencapaian sasaran perlu dukungan dana yang cukup. Dalam tahun 2013 Kecamatan Peusangan Siblah Krueng mendapat back up dana seperti table dibawah ini :

Kecamatan Peusangan Siblah Krueng
Realisasi APBK Tahun 2013
Sasaran / program / kegiatan
Pagu Anggaran
Setelah Perubahn
Realisasi
( Rp )
Target
( % )
Ket
1
2
3
4
5
Sasaran : Prosentase tersedianya administrasi perkantoran




Program Pelayanan Administrasi Per kantoran
-   Penyedia jasa surat menyurat
-   Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
-   Penyedia jasa administrasi keuangan
-   Penyedia jasa kebersiahan kantor
-   Penyedia jasa perbaikan peralatan kantor
-   Penyediaan alat tulis kantor
-   Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
-   Penyediaan komponen instalasi listrik / penerangan bangunan kantor
-   Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang – undangan
-   Penyediaan makanan dan minuman
-   Rapat – rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan keluar daerah
-   Penyedia jasa tenaga jasa tenaga pendukung administrasi/teknis perkantoran administrasi perkantoran.


500.000,-
9.200.000,-

15.500.000,-

1.500.000,-
2.955.000,-

5.000.000,-
3.500.000,-

500.000,-


1.080.000,-

17.100.000,-

25.000.000,-

33.000.000,-


480.000,-
3.349.879,-

15.500.000,-

1.500.000,-
2.955.000,-

5.000.000,-
3.499.800,-

500.000,-


1.080.000,-

16.365.000,-

24.975.000,-

33.000.000,-


96
36.41

100

100
100

100
99.99

100


100

95.70

89.99

100

Sasaran : Prosentase tersedianya sarana dan prasarana kantor




Program Peningkatan Sarana dan Prasa rana Aparatur
-    Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas  operasional

-    Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor


15.000.000,-


4.345.000,-


14.518.000,-


4.345.000,-


96.78


100

Sasaran : Prosentase terpenuhinya pelaksanaan musrenbang kecamatan




Program Perencanaan Pembangunan Daerah
-    Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan


5.000.000,-


4.995.000,-


99.99

Jumlah
139.180.000,-
132.062.679,-
94.88











BAB IV
PENUTUP


A.    Tinjauan Umum

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Peusangan Siblah Krueng merupakan dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) yang disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga yang dimaksudkan sebagai instrument bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.

B.     Tinjauan Khusus

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang dikelola Kecamatan Peusangan Siblah Krueng sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada dalam struktur organisasi Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dimana pengelolaan sumber daya yang ada dimanfaatkan semaksimal mungkin, dapat dilihat dari faktor keberhasilan dan kegagalan yang diuraiakan pada BAB III tentang hasil evaluasi indikator-indikator kinerja sebagaimana yang ditunjukan oleh pengukuran dan penilaian kinerja, evaluasi kinerja kegiatan dan evaluasi kinerja sasaran.
C.    Saran Tindak Lanjut
Dari hasil evaluasi kinerja pada Kantor Kecamatan Peusangan Siblah Krueng selama tahun 2013 dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan berhasil cukup baik.

Demikian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan Peusangan Siblah Krueng tahun 2013 ini disusun agar dapat bermanfaat bagi kita semua.

Lueng Daneun, 4 Februari 2014
Camat Peusangan Siblah Krueng

ZUFRI, SH
Pembina Tk.I
Nip. 19601231 198603 1 105

Tidak ada komentar: