KANTOR PUSAT PEMERINTAH KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
Kamis, 12 Maret 2015
Rabu, 11 Maret 2015
JABATAN FUNGSIONAL UMUM SEKSI TATA PEMERINTAHAN
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN
STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
V.
Seksi Tata Pemerintahan :
a.
Operator Computer;
b.
Pengadministrasi Pemerintahan;
c.
Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.
Pengadministrasi Pertanahan;
e.
Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.
Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi
Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.
Pengumpul Data;
i.
Pengolah Data;
j.
Kearsipan;
k.
Caraka;
l.
Kearsipan;
m.
Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.
Sekretaris Desa;
Lueng Daneun, 12 Januari 2014
Disusun Oleh :
Kasie
Tata Pemerintahan,
T.T.D
SARYATI, S. Sos
|
|
Pengadministrasi
Pemerintahan,
T.T.D
ISWANDI, SE
|
JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN STRUKTURAL
DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR
3 TAHUN 2013
TANGGAL
21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. Camat
II. Sekretariat Kecamatan
III. Sub Bagian Keuangan, Program dan Pelaporan :
a. Bendahara Pengeluaran;
b. Operator Computer;
c. Penyusun bahan Rencana Anggaran;
d. Pengadministrasi Perencanaan dan Program;
e. Pengadministrasi Pembantu Bendahara Pengeluaran;
f. Pengadministrasi
Daftar Gaji;
g. Pengadministrasi Keuangan;
h. Pengadministrasi
Pelelangan;
i. Pengumpul Data;
j. Pengolah Data;
k. Supir/Pengemudi;
l. Caraka; dan
m. Kearsipan.
IV. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
a. Operatot Computer;
b. Pengadministrasi Umum Kepegawaian;
c. Pengadministrasi
Disiplin
Pegawai;
d. Pengadministrasi
Kenaikan Pangkat;
e. Pengadministrasi
Mutasi Pegawai;
f. Pengadministrasi
Pelayanan Mutu Kantor;
g. Pengadministrasi Organisasi dan Manajemen Kantor;
h. Pengadministrasi Pemegang Barang;
i. Pengagenda;
n. Pengumpul Data;
j. Pengolah Data;
k. Caraka; dan
l. Kearsipan.
V. Seksi Tata Pemerintahan :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Pemerintahan;
c. Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d. Pengadministrasi Pertanahan;
e. Pengadministrasi Batas Wilayah;
f. Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi Pemilihan/Penunjukkan
Langsung;
h. Pengumpul Data;
i. Pengolah Data;
j. Kearsipan;
k. Caraka;
l. Kearsipan;
m. Pelaksanaan Pelayanan e-KTP;
dan
n. Sekretaris Desa;
VI. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Gampong :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Pemberdayaan Organisasi Pemuda,
Perempuan dan Partisipasi Masyarakat;
c. Pengadministrasi Pemberdayaan Perangkat Desa;
d. Pengumpul Data;
e. Pengolah Data Bidang Pemberdayaan
Desa;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
VII. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. Pengumpul Data Bidang Pengembangan Kota;
d. Pengolah Data Bidang Ketertiban Kota;
e. Satpol PP;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
VIII. Seksi Perizinan :
a.
Operator
Computer;
b.
Pengadministrasi
Umum;
c. Pengadministrasi Perizinan;
d. Pengumpul Data Bidang Galian C dan Bangunan;
e. Pengolah Data Bidang Galian C
dan Bangunan;
f. Caraka; dan
g. Kearsipan.
X. Seksi Keistimewaan Aceh :
a. Operator Computer;
b. Pengadministrasi Kesejahteraan Rakyat;
c.
Pengadministrasi
Kesenian;
d. Pengadministrasi Bantuan Bidang Keagamaan;
e. Pengumpul Data Bidang Keagamaan;
f. Pengolah Data Bidang Bantuan;
g. Caraka; dan
h. Kearsipan.
Lueng Daneun, 12 Januari
2014
Disusun
Oleh :
Subbag.
Umum dan Kepegawaian,
T.T.D
MURNIANA, SE
|
Pengadministrasi
Pemerintahan
T.T.D
ISWANDI, SE
|
PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN
JABATAN
STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
KECAMATAN PEUSANGAN SIBLAH KRUENG
KABUPATEN BIREUEN
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TANGGAL 21 JANUARI 2013
TENTANG
KAMUS
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL
V.
Seksi Tata Pemerintahan :
a.
Operator Computer;
b.
Pengadministrasi Pemerintahan;
c.
Pengadministrasi Pembinaan Perangkat Desa;
d.
Pengadministrasi Pertanahan;
e.
Pengadministrasi Batas Wilayah;
f.
Pengadministrasi Kependudukan;
g.
Pengadministrasi
Pemilihan/Penunjukkan Langsung;
h.
Pengumpul Data;
i.
Pengolah Data;
j.
Kearsipan;
k.
Caraka;
l.
Kearsipan;
m.
Pelaksanaan Pelayanan e-KTP; dan
n.
Sekretaris Desa;
Lueng Daneun, 12 Januari 2014
Penyusun,
T.T.D
ISWANDI, SE
Pengadministrasi Pemerintahan
Langganan:
Postingan (Atom)